- Atap Rp120 Miliar Runtuh: Cermin Buram Integritas dan Panggilan Antikorupsi
Brebes, 21 September 2025 – Minggu siang yang mestinya tenang berubah jadi kepanikan di halaman Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes. Sekitar pukul 11.20 WIB, atap teras gedung yang baru diresmikan tiga tahun lalu roboh seketika. Suara gemuruh disusul debu dan reruntuhan membuat warga sekitar berhamburan.
Tiga orang pekerja yang sedang melakukan perbaikan di bagian atap terjebak material bangunan. Mereka berhasil dievakuasi, namun mengalami luka serius dan harus dirawat di RSUD Brebes. Gedung yang menelan biaya Rp120 miliar dari APBD ini kini justru menyisakan pertanyaan besar: di mana letak pengawasan dan akuntabilitasnya?
Gedung Baru, Luka Lama
Runtuhnya gedung baru ini seolah mengulang pola lama: proyek megah pemerintah sering kali berumur pendek karena lemahnya kualitas, pengawasan, dan integritas. Masyarakat berhak bertanya: apakah ini murni kelalaian teknis, atau ada aroma korupsi dalam proses tender dan pengerjaannya?
Asas hukum menegaskan, setiap rupiah uang negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat (Pasal 23 UUD 1945). Bila terbukti ada penyelewengan, maka berlaku prinsip lex specialis melalui Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).
Suara Tegas Para Pejabat
Di tengah tragedi ini, seruan antikorupsi dari pucuk pimpinan negara kembali relevan dan perlu digaungkan:
- Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa korupsi adalah pengkhianatan terhadap bangsa. “Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik yang merugikan rakyat. Reformasi birokrasi dan pendidikan antikorupsi adalah jalan yang harus kita perkuat.”
- Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyoroti perlunya strategi tiga jalur: “Pencegahan, pendidikan, dan penindakan harus berjalan simultan. Keterlibatan masyarakat sipil menjadi kunci, agar praktik korupsi tidak terus menjadi budaya.”
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan sinergi lintas lembaga: “Polri akan terus bekerja sama dengan KPK untuk memastikan penegakan hukum tipikor berjalan konsisten. Tidak ada ruang bagi aparat yang bermain di wilayah rawan korupsi.”
- Jaksa Agung S.T. Burhanuddin mengingatkan bahwa keteladanan pejabat adalah benteng pertama: “Pemimpin harus bersih agar anak buahnya tidak tergoda. Penindakan memang penting, tetapi pencegahan jauh lebih utama.”
- Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, menutup dengan perspektif peradilan: “Integritas hakim dan transparansi peradilan adalah fondasi. Perlawanan terhadap korupsi hanya bisa kokoh bila pengadilan bebas dari praktik kotor.”
Antara Gedung Runtuh dan Hukum yang Tegak
Kasus KPT Brebes ini menjadi metafora nyata: ketika fondasi bangunan rapuh, gedung bisa ambruk; ketika fondasi hukum dan integritas longgar, negara bisa runtuh.
Masyarakat menunggu langkah serius: audit teknis independen, investigasi aparat penegak hukum, hingga penindakan jika terbukti ada tindak pidana korupsi. Inilah saatnya pernyataan para pejabat negara diuji di lapangan.
Jika benar ingin menegakkan hukum tanpa pandang bulu, maka runtuhnya atap Rp120 miliar ini jangan hanya jadi headline harian, tetapi pintu masuk perlawanan nyata terhadap korupsi di daerah.
✍️ Redaksi edu-politik.com





