Dugaan Penyimpangan DBHCHT di Nganjuk: Dari Taman hingga Jalan Beton
Nganjuk – Polemik penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kembali mencuat di Kabupaten Nganjuk. Alih-alih fokus pada bidang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan, realisasi anggaran justru tampak dialihkan untuk proyek infrastruktur yang belum tentu relevan dengan peruntukannya. Beberapa di antaranya yakni pembangunan taman kota, proyek jalan beton, dan jembatan, bahkan juga pembangunan jalan di Desa Sukomoro, Kecamatan Kecubung.
Menurut catatan, DBHCHT semestinya digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal. Selain itu, sebagian anggaran dapat dialokasikan untuk mendukung kesehatan dan kesejahteraan masyarakat terdampak industri tembakau. Namun, realisasi di lapangan kerap menimbulkan tanda tanya besar.
Bapak Hadi, salah satu tokoh masyarakat Nganjuk, menilai bahwa praktik penggunaan dana untuk pembangunan taman dan infrastruktur jalan berpotensi menyimpang dari regulasi. “Kami masyarakat awam mempertanyakan, apakah pembangunan jalan di Sukomoro dan proyek taman itu benar sesuai dengan aturan terbaru dari Menteri Keuangan? Jangan sampai DBHCHT yang harusnya untuk pemberdayaan petani tembakau dan kesehatan justru digunakan di luar peruntukannya,” ujarnya dengan nada kritis.
Fenomena ini menegaskan perlunya transparansi dan pengawasan yang ketat. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah lebih disiplin dalam merealisasikan DBHCHT sesuai koridor hukum. Tanpa pengelolaan yang akuntabel, dana yang semestinya bisa membawa manfaat nyata bagi petani tembakau dan kesehatan masyarakat justru berpotensi menjadi sumber kebocoran anggaran.
Kasus Nganjuk dapat menjadi cermin bagaimana pengelolaan dana publik harus dikawal secara partisipatif. Peran aktif masyarakat, media, hingga aparat penegak hukum menjadi kunci agar DBHCHT benar-benar tepat sasaran, sesuai peraturan, dan tidak melenceng ke kepentingan lain di luar mandat regulasi.





