Kredit Fiktif Rp 4,8 Miliar di Kediri – Cantik Muda Penjahat dan Luka Bagi Masyarakat
Kediri — Di balik wajah cantik dan usia muda, siapa sangka tersimpan skandal yang menguras miliaran rupiah dari uang rakyat. Kasus kredit fiktif di Bank BUMN Unit Kras, Kabupaten Kediri, menyisakan luka mendalam bagi kepercayaan publik.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri baru saja menetapkan dua orang tersangka dalam perkara korupsi ini: seorang mantan account officer (AO) bernama Yuliyanti Puspitarini (30), dan seorang pengusaha warung makan Yeni Wulandari (30). Keduanya ditahan sejak Kamis (11/9) setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan mereka dalam praktik manipulasi kredit.
Wajah Cantik, Jejak Gelap
Yuliyanti dan Yeni masih muda, berpenampilan menawan, dan dikenal ramah di lingkungannya. Namun, justru dari tangan mereka, terungkap rekayasa kredit yang menyeret lebih dari 117 nama “nasabah” fiktif. Nama-nama masyarakat dicatut, dokumen dipalsukan, dan uang yang seharusnya untuk mendukung usaha kecil menengah malah raib ke kantong pribadi.
“Kasus ini ibarat gunting dalam lipatan,” ujar seorang penyidik. “Orang yang dipercaya melayani nasabah justru memanfaatkan posisinya untuk menipu sistem.”
Kerugian Rp 4,8 Miliar: Siapa yang Menanggung?
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4,855 miliar. Namun, angka itu hanyalah ujung gunung es. Masyarakat kecil, yang seharusnya bisa menikmati program Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau kredit ultra mikro, kini kehilangan kesempatan.
Seorang pedagang sayur di Kecamatan Kras mengaku kecewa:
“Kami yang benar-benar butuh modal sering dipersulit, sementara ada orang lain yang bisa ambil miliaran rupiah dengan cara fiktif. Rasanya tidak adil.”
Kasus ini bukan hanya merugikan bank sebagai institusi, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. Jika masyarakat semakin curiga bahwa pinjaman hanya bisa diakses lewat jalan belakang, maka program pemerintah untuk mendorong usaha mikro bisa kehilangan legitimasi.
Modus Cerdik, Konsekuensi Berat
Modus yang dijalankan kedua tersangka terbilang rapi:
- Yeni mengajukan kredit menggunakan nama-nama lain setelah pengajuan atas namanya ditolak.
- Yuliyanti, sang AO, membantu meloloskan berkas pinjaman.
- Nama yang sama bahkan digunakan untuk lebih dari satu kredit, hingga total ada 117 “nasabah” bayangan.
Kini, keduanya harus menghadapi ancaman hukuman berat. Sebab, kasus ini masuk kategori tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
Luka Sosial yang Tersisa
Di mata masyarakat, kasus ini bukan sekadar persoalan hukum. Ia telah melukai rasa percaya, menutup akses keadilan ekonomi, dan memperlebar jarak antara janji bank dengan realitas di lapangan.
Lebih menyedihkan lagi, kasus ini memperlihatkan bahwa wajah cantik dan usia muda tidak selalu identik dengan harapan dan masa depan cerah. Di tangan yang salah, semua itu bisa menjadi topeng bagi kejahatan.
Catatan :
Kasus BRI Kras Kediri menjadi pengingat pahit bahwa korupsi bukan hanya dilakukan oleh pejabat berjas, tetapi bisa juga tumbuh di balik senyum ramah pegawai muda. Masyarakat berharap hukum ditegakkan setegas-tegasnya, agar kepercayaan yang rusak dapat sedikit demi sedikit dipulihkan.
Penulis: Salim





