• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

Memori Banding Kasus Sabu 90 Gram: Penasihat Hukum Nilai Putusan PN Nganjuk Keliru dan Tidak Proporsional

edu-politik by edu-politik
September 5, 2025
in Berita, Nasional
0
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Memori Banding Kasus Sabu 90 Gram: Penasihat Hukum Nilai Putusan PN Nganjuk Keliru dan Tidak Proporsional

Nganjuk, 05 September 2025 — Sebuah kasus narkotika di Kabupaten Nganjuk kembali menyita perhatian publik. Penasihat hukum Edy Purnomo alias Kater, terdakwa III dalam perkara sabu seberat 90 gram, resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Banding itu diajukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Edy Purnomo dan terdakwa lainnya. Vonis tersebut dinilai keliru, tidak adil, dan mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Langkah hukum ini dipimpin oleh Pujiono, S.H., M.H., penasihat hukum Edy Purnomo. Ia menegaskan, banding bukan sekadar pembelaan untuk satu individu, tetapi juga bagian dari upaya menjaga integritas sistem peradilan pidana agar tetap memegang prinsip keadilan substantif.

“Kami yakin putusan PN Nganjuk telah mencederai rasa keadilan. Klien kami, yang hanya seorang sopir serabutan dan tidak memiliki niat jahat untuk berbisnis narkoba, dihukum seberat-beratnya,” ujar Pujiono, Jumat (05/09/2025). “Melalui memori banding ini, kami akan membuktikan secara hukum bahwa peran Terdakwa Edy Purnomo lebih tepat diklasifikasikan sebagai pembantuan (medeplichtige) atau bahkan penyalah guna yang lebih layak mendapatkan rehabilitasi. Kami percaya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya akan mengoreksi kekeliruan ini.”

Dugaan Kekeliruan dalam Putusan PN Nganjuk

Dalam dokumen memori banding yang diajukan, penasihat hukum menyoroti setidaknya tiga kekeliruan mendasar dalam pertimbangan majelis hakim PN Nganjuk:

  1. Kesalahan Klasifikasi Peran dan Niat Jahat
    Menurut penasihat hukum, seluruh saksi dan terdakwa lain di persidangan menyatakan bahwa Terdakwa I, Ronny Fidelity, adalah pemilik, pemesan, pemodal, sekaligus pengendali utama jaringan kejahatan ini. Edy Purnomo, sebaliknya, disebut hanya bertindak sebagai sopir yang mengantarkan paket atas perintah Ronny. Namun, hakim menafsirkan peran itu seolah sama dengan niat bersekongkol aktif sebagai pelaku utama.
  2. Misinterpretasi Bukti Keuntungan Finansial
    Uang Rp 1 juta yang diterima Edy dianggap sebagai “upah bisnis narkotika” oleh majelis hakim. Namun, fakta persidangan menunjukkan uang itu diberikan Ronny semata untuk biaya transportasi — bensin, tol, dan rokok — selama perjalanan ke Madura.
  3. Pelanggaran Asas Proporsionalitas
    Hukuman yang dijatuhkan kepada Edy Purnomo setara dengan hukuman pelaku utama, Ronny Fidelity. Menurut penasihat hukum, hal itu melanggar prinsip culpa personalis yang mengajarkan bahwa setiap pelaku harus bertanggung jawab sesuai kontribusi nyata dalam tindak pidana.

Menunggu Sikap Aparat Penegak Hukum

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk, Polres Nganjuk, maupun PN Nganjuk belum memberikan keterangan resmi terkait memori banding yang diajukan tim penasihat hukum Edy Purnomo.

Publik kini menanti langkah Pengadilan Tinggi Surabaya, yang akan menilai ulang pertimbangan hukum PN Nganjuk dalam perkara ini. Banding ini diharapkan tidak hanya memulihkan hak-hak hukum terdakwa, tetapi juga mengingatkan aparat peradilan akan pentingnya membedakan peran antara dalang dan pelaku teknis dalam perkara narkotika, agar setiap putusan benar-benar mencerminkan keadilan yang sepadan dengan tingkat kesalahan. (I. Santoso/redaksi)

Previous Post

Jalan Miliaran Rupiah, Pondasi Diduga Murahan: PUPR Nganjuk Diminta Buka Suara

Next Post

Jalan Poros Antar Desa Teken Glagahan Menuju Patranrejo Direkonstruksi: Dorong Akses dan Ekonomi Warga 

edu-politik

edu-politik

Next Post
Jalan Poros Antar Desa Teken Glagahan Menuju Patranrejo Direkonstruksi: Dorong Akses dan Ekonomi Warga 

Jalan Poros Antar Desa Teken Glagahan Menuju Patranrejo Direkonstruksi: Dorong Akses dan Ekonomi Warga 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya