Ketika Aturan Jadi Celah: Potret Suram Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa
“Negara butuh barang, rakyat butuh keadilan. Tapi pengadaan sering kali jadi ladang bancakan.”
Jakarta — Hampir tak ada tahun tanpa berita korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah. Di balik daftar belanja negara yang menggiurkan, tersembunyi celah hukum yang justru dibiarkan terbuka. Celah ini bukan karena hukum absen, tapi karena hukum hadir dengan wajah lentur: terlalu banyak diskresi, terlalu sedikit pengawasan.
Baru-baru ini, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 kembali menuai kritik. Alih-alih memperkuat sistem integritas, perpres ini dinilai membuka ruang legitimasi praktik penyimpangan. Kolom opini Tempo menyebutkan, perpres tersebut memberi ruang pengambil keputusan untuk menggunakan diskresi dalam proyek-proyek pengadaan — sebuah pisau bermata dua yang rawan digunakan untuk kepentingan politik atau pribadi.
📊 Data Tidak Pernah Bohong
Menurut laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), dari tahun 2019 hingga 2023, setidaknya 1.189 kasus korupsi terkait PBJ telah merugikan negara hingga Rp47,18 triliun. KPK juga mencatat bahwa 90% lebih kasus korupsi yang ditangani berasal dari sektor pengadaan. Modusnya? Tak berubah: mark-up, proyek fiktif, suap dalam tender, dan penggunaan perusahaan boneka.
Ironisnya, semua itu terjadi dalam kerangka hukum yang secara formal sah.
⚖️ Hukum: Antara Norma dan Realita
Dari sudut pandang hukum administrasi negara, diskresi dibolehkan untuk memberi ruang fleksibilitas bagi pejabat dalam situasi tak teratur. Namun dalam praktik PBJ, diskresi acap kali digunakan sebagai alasan pembenaran. Tidak jarang, pelaksana proyek berlindung di balik “kewenangan yang sah” untuk melakukan tindakan yang tidak sah secara moral dan etis.
Perpres 46/2025 yang memberi pelonggaran mekanisme pelaporan dan pengawasan justru menimbulkan asimetri kekuasaan: negara menjadi pembeli, sekaligus wasit atas pembeliannya sendiri.
🛑 Penegakan Hukum yang Terlambat
Masalah utama dalam korupsi PBJ bukan absennya aturan, melainkan lemahnya penegakan. Pasal-pasal dalam UU Tipikor dan KUHP telah cukup untuk menjerat pelaku. Namun penegakan hukum masih “bergerak lambat”, baru bertindak setelah kerugian terjadi, bukan mencegah sebelum terjadi.
Kajian hukum pidana korupsi menyebutkan bahwa korupsi sektor PBJ adalah bentuk white-collar crime yang paling sulit dibuktikan—bukan karena tak kasat mata, tapi karena pelakunya mengerti hukum, dan tahu celahnya.
🔍 Solusi Hukum: Bukan Tambah Aturan, Tapi Tegakkan yang Ada
Pakar hukum tata negara menyebut, penyelesaian bukan dengan menciptakan regulasi baru terus-menerus, tapi dengan memperkuat:
- Transparansi digital pengadaan (e-catalog, e-procurement)
- Audit real-time berbasis risiko
- Pengawasan independen dari luar kementerian/lembaga
- Penjatuhan sanksi bukan hanya pada pelaku, tapi pembiar juga harus dihukum
📌 Penutup: Saatnya Hukum Tak Lagi Netral
Korupsi PBJ tidak lagi soal teknis, tapi masalah sistemik yang merongrong legitimasi hukum. Jika hukum tetap diam, maka proyek-proyek pemerintah tak ubahnya menjadi proyek kejahatan terorganisir, dibungkus formalitas, dilindungi jabatan.
Karena ketika negara membeli sesuatu, sesungguhnya rakyat sedang menjual kepercayaannya. Dan korupsi adalah pengkhianatan atas transaksi itu.





