• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

Ketika Aturan Jadi Celah: Potret Suram Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa

edu-politik by edu-politik
June 19, 2025
in Berita, Nasional
0
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 


Ketika Aturan Jadi Celah: Potret Suram Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa

“Negara butuh barang, rakyat butuh keadilan. Tapi pengadaan sering kali jadi ladang bancakan.”

Jakarta — Hampir tak ada tahun tanpa berita korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah. Di balik daftar belanja negara yang menggiurkan, tersembunyi celah hukum yang justru dibiarkan terbuka. Celah ini bukan karena hukum absen, tapi karena hukum hadir dengan wajah lentur: terlalu banyak diskresi, terlalu sedikit pengawasan.

Baru-baru ini, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 kembali menuai kritik. Alih-alih memperkuat sistem integritas, perpres ini dinilai membuka ruang legitimasi praktik penyimpangan. Kolom opini Tempo menyebutkan, perpres tersebut memberi ruang pengambil keputusan untuk menggunakan diskresi dalam proyek-proyek pengadaan — sebuah pisau bermata dua yang rawan digunakan untuk kepentingan politik atau pribadi.


📊 Data Tidak Pernah Bohong

Menurut laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), dari tahun 2019 hingga 2023, setidaknya 1.189 kasus korupsi terkait PBJ telah merugikan negara hingga Rp47,18 triliun. KPK juga mencatat bahwa 90% lebih kasus korupsi yang ditangani berasal dari sektor pengadaan. Modusnya? Tak berubah: mark-up, proyek fiktif, suap dalam tender, dan penggunaan perusahaan boneka.

Ironisnya, semua itu terjadi dalam kerangka hukum yang secara formal sah.


⚖️ Hukum: Antara Norma dan Realita

Dari sudut pandang hukum administrasi negara, diskresi dibolehkan untuk memberi ruang fleksibilitas bagi pejabat dalam situasi tak teratur. Namun dalam praktik PBJ, diskresi acap kali digunakan sebagai alasan pembenaran. Tidak jarang, pelaksana proyek berlindung di balik “kewenangan yang sah” untuk melakukan tindakan yang tidak sah secara moral dan etis.

Perpres 46/2025 yang memberi pelonggaran mekanisme pelaporan dan pengawasan justru menimbulkan asimetri kekuasaan: negara menjadi pembeli, sekaligus wasit atas pembeliannya sendiri.


🛑 Penegakan Hukum yang Terlambat

Masalah utama dalam korupsi PBJ bukan absennya aturan, melainkan lemahnya penegakan. Pasal-pasal dalam UU Tipikor dan KUHP telah cukup untuk menjerat pelaku. Namun penegakan hukum masih “bergerak lambat”, baru bertindak setelah kerugian terjadi, bukan mencegah sebelum terjadi.

Kajian hukum pidana korupsi menyebutkan bahwa korupsi sektor PBJ adalah bentuk white-collar crime yang paling sulit dibuktikan—bukan karena tak kasat mata, tapi karena pelakunya mengerti hukum, dan tahu celahnya.


🔍 Solusi Hukum: Bukan Tambah Aturan, Tapi Tegakkan yang Ada

Pakar hukum tata negara menyebut, penyelesaian bukan dengan menciptakan regulasi baru terus-menerus, tapi dengan memperkuat:

  1. Transparansi digital pengadaan (e-catalog, e-procurement)
  2. Audit real-time berbasis risiko
  3. Pengawasan independen dari luar kementerian/lembaga
  4. Penjatuhan sanksi bukan hanya pada pelaku, tapi pembiar juga harus dihukum

📌 Penutup: Saatnya Hukum Tak Lagi Netral

Korupsi PBJ tidak lagi soal teknis, tapi masalah sistemik yang merongrong legitimasi hukum. Jika hukum tetap diam, maka proyek-proyek pemerintah tak ubahnya menjadi proyek kejahatan terorganisir, dibungkus formalitas, dilindungi jabatan.

Karena ketika negara membeli sesuatu, sesungguhnya rakyat sedang menjual kepercayaannya. Dan korupsi adalah pengkhianatan atas transaksi itu.

 

Previous Post

Direksi BUMN Dilarang Main Golf, Istri Dilarang Jadi Komisaris Bayangan

Next Post

Rp 80 Juta, Dua Amplop, dan Satu Nama di Meja Tipikor

edu-politik

edu-politik

Next Post

Rp 80 Juta, Dua Amplop, dan Satu Nama di Meja Tipikor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya