đź“° Rp 80 Juta, Dua Amplop, dan Satu Nama di Meja Tipikor
“Tanda tangan di atas berkas, tanda tanya di ruang pengadilan.”
SIDOARJO – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menjadi saksi bagaimana program mulia bernama PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) bisa berubah menjadi ladang pungutan. Di tengah niat pemerintah menata kepastian hukum atas tanah rakyat, muncul nama Heri Achmadi, perangkat Desa Trosobo, yang kini duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pungli senilai Rp 80 juta.
Sidang yang digelar pada Senin, 17 Juni 2025, mengungkap dengan terang dua amplop tebal yang diduga mampir ke rumah Heri. Bukan paket kilat khusus, tapi hasil urunan masyarakat yang seharusnya mendapatkan sertifikat secara murah dan transparan.
đź’° Dua Jalur, Satu Tujuan: Uang ke Tangan
Menurut kesaksian Nur Ainiyah, bendahara panitia PTSL, uang pertama—Rp 30 juta—diserahkan langsung ke Heri. “Itu dari panitia, saya bawa ke rumahnya setelah sertifikat dibagikan,” ujarnya, lirih di hadapan hakim.
Tak cukup di situ. Kesaksian lain menyebut adanya Rp 50 juta dari pungutan pengubahan status tanah. Per unit dikenai Rp 2,5 juta, total 20 pemohon, yang katanya juga sampai ke tangan Heri. Uang ini tidak masuk buku kas, tak pula tercatat dalam laporan pertanggungjawaban. “Perintah Pak Heri, cukup dilaporkan seolah hanya Rp 5 juta,” ungkap saksi lainnya.
đź§ľ Bukti-bukti Tak Sebening Sertifikat
Jaksa menyebut Heri menerima total Rp 80 juta, hasil dari praktik yang telah mencederai kepercayaan publik terhadap program PTSL. Heri membantah menerima uang itu. Namun suara para saksi serempak menjurus pada satu titik: perintah dan arahan berasal dari Heri Achmadi.
Program PTSL yang seharusnya membahagiakan warga desa kini justru menghadirkan trauma dan rasa kecewa. “Kami pikir ini program pemerintah yang gratis atau murah, nyatanya diminta lebih dari yang dijanjikan,” ujar salah satu warga yang ikut dalam program.
📉 Dari Sertifikat Harapan, Menjadi Bukti Perkara
PTSL didesain sebagai solusi untuk persoalan agraria dan legalitas kepemilikan tanah. Namun jika oknum di tingkat lokal mengubahnya menjadi ladang pungli, maka semangat keadilan hukum telah dikubur di halaman balai desa.
Kini, nama Heri bukan lagi sekadar aparatur desa, tapi juga bagian dari deretan terdakwa yang mempermalukan wajah birokrasi desa. Rp 80 juta yang menurut jaksa mengalir ke kantongnya, menjadi simbol dari retaknya tata kelola niat baik yang dibajak kepentingan pribadi.
⚖️ Penutup: Ketika Kepercayaan Dibayar Tunai
Ruang Tipikor mungkin akan menjatuhkan vonis. Namun luka kepercayaan warga—yang rela membayar demi legalitas tanah mereka—tak bisa dibayar kembali. Setiap lembar uang yang dikumpulkan dari tetangga dan petani kini jadi bukti bahwa korupsi tak lagi berjarak, tapi hadir di meja RT, amplop kas desa, dan tangan-tangan yang seharusnya melayani.
“Negara mungkin bisa memberi sertifikat, tapi siapa yang akan mengembalikan rasa percaya warga?”





