
edu-politik.com
Cinta di Ujung Tali Layangan: Kisah Siti dan Bayangan yang Tak Kunjung Pulang
Sebut saja namanya Siti. Di tahun 2013, hidupnya seperti layangan yang mengudara indah di langit senja, tapi terikat pada benang yang sudah rapuh. Ia menjalin kasih dengan seorang lelaki—seorang ASN—yang saat itu mengaku rumah tangganya sudah retak, walau belum benar-benar runtuh. Pisah ranjang, katanya, bukan pisah cinta. Dan di sanalah awal mula benang kusut ini dimulai.
Siti hamil. Dan seperti hujan pertama yang turun tanpa musim, ia melahirkan seorang anak dari cinta yang belum diberi nama oleh negara. Sang lelaki menikahinya secara siri, diam-diam, seolah kehadirannya hanyalah ruang kosong di antara tanda baca kehidupan sang suami.
Tahun berlalu seperti roda pedati, berputar di jalan berlumpur. Anak kedua lahir, dan petaka pun tiba. Istri sah sang ASN—yang selama ini berjalan dalam diam—akhirnya menemukan jejak perselingkuhan itu. Laporan pun dilayangkan ke instansi, kepegawaian ASN pun berguncang.
Sang lelaki seperti semut yang ketahuan mencuri gula: menggugat cerai istri sahnya dengan tergesa, berharap badai birokrasi segera reda. UU ASN memang tak main-main soal poligami tanpa izin istri pertama. Maka seperti pemain sirkus yang kehilangan keseimbangan di atas tali, lelaki itu terjungkal.
Siti, yang selama ini berharap kisah cintanya berakhir bahagia, justru ditinggal. Lelaki itu pergi tanpa bayangan. Anak-anak hasil cinta rahasia itu ditinggalkan begitu saja, tanpa nafkah, tanpa pamit. Siti yang dulu rela terbang bersamanya, kini terjatuh sendiri, benang layangannya putus di tengah angin yang semakin dingin.
Dan seperti nasib yang tak tahu malu, sang mantan kini hidup damai. Menikah resmi, punya rumah, mungkin juga punya sofa empuk dan TV layar datar—sementara Siti membesarkan dua anak yang bahkan tak punya status di Kartu Keluarga si ayah.
Pertanyaannya: apakah Siti bisa menuntut?
Secara hukum, pernikahan siri tidak diakui negara. Tapi anak-anaknya? Mereka tetap warga negara. UU Perlindungan Anak Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 (yang telah diperbarui dengan UU No. 16 Tahun 2019), menyatakan bahwa anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan tetap memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan dapat dibuktikan memiliki hubungan dengan ayahnya melalui tes DNA atau pengakuan.
Jika terbukti bahwa anak itu adalah anak biologis sang ASN, maka Siti berhak menuntut nafkah anak. Bukan sebagai mantan istri, tapi sebagai ibu dari anak yang secara hukum wajib diberi nafkah oleh ayah kandungnya.
Melaporkan ke instansi si mantan ASN? Sulit, karena urusan pernikahan siri bukan ranah administrasi kepegawaian kecuali menyangkut etika dan pelanggaran berat. Namun jika Siti ingin memperjuangkan hak anak, jalur hukum perdata adalah satu-satunya benang layangan yang tersisa. Bisa melalui gugatan perdata ke pengadilan untuk pengakuan anak dan kewajiban menafkahi.
Kini, Siti berdiri di ujung jalan cerita yang tak seperti sinetron: tidak ada musik sendu, tidak ada keadilan instan. Hanya dua anak yang tumbuh, menunggu ayah yang dulu pernah memeluk tapi kini menghilang seperti asap dupa.
Di langit Nganjuk yang murung, layangan Siti masih berusaha terbang. Kali ini bukan untuk cinta, tapi untuk keadilan anak-anak yang lahir dari badai.





