Tiang-Tiang Tanpa Izin: Ketika Infrastruktur Digital Butuh Aturan Fisik yang Tegas
Oleh Redaksi Edu-Politik.com
“Negara hukum bukan hanya bicara soal legalitas, tetapi juga keadilan ruang bagi semua—pejalan kaki, warga kota, hingga kabel fiber optik.”
Di Kota Kediri, 30 Juni 2025 menjadi titik balik bagi wajah kota. Pemerintah Kota melalui Dinas PUPR mulai mencabut puluhan tiang provider internet yang berdiri tanpa rekomendasi teknis (rekomtek). Beberapa di antaranya tampak semrawut, menjorok ke trotoar, atau berdiri tumpang tindih seperti rumpun bambu beton yang lupa arah.
Total ada 40 tiang yang dieksekusi di Jalan Brawijaya. Namun kasus ini bukan sekadar tentang keindahan kota. Ini soal hukum, keteraturan ruang, hak publik, dan tata kelola infrastruktur digital yang belum secepat sinyal 5G.
Ketika Infrastruktur Digital Melanggar Aturan Fisik
Digitalisasi memang kebutuhan zaman. Tapi apa jadinya jika pembangunan infrastruktur internet justru menabrak norma teknis kota? Tanpa rekomtek—sebuah syarat mutlak dari Dinas PUPR—pemasangan tiang oleh provider internet menjadi ilegal secara administratif, meskipun tujuannya “membawa akses internet ke warga.”
Pelanggaran ini melanggar Pasal 12 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU No. 2 Tahun 2022, yang secara eksplisit memberi kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur pemanfaatan ruang manfaat jalan.
Antara Kepentingan Bisnis dan Hak Pejalan Kaki
Kasus di Kediri membuka paradoks yang tak hanya terjadi di sana. Di banyak kota lain, tiang-tiang provider menjamur tanpa pengawasan, menutup saluran air, mengganggu estetika, bahkan membahayakan warga.
Namun di sisi lain, provider sering mengeluh soal birokrasi rumit, lambatnya rekomtek, dan tumpang tindih kewenangan antara PUPR, Kominfo, dan OSS.
Sementara itu, publik — terutama pejalan kaki, orang tua, dan penyandang disabilitas — jadi korban diam dari tiang-tiang yang berdiri sesuka hati.
Solusi Hukum: Perlu Perda atau Perwali yang Tegas dan Visioner
Melalui kasus ini, Edu-Politik.com menyampaikan bahwa pencabutan tiang tanpa rekomtek memang sah menurut hukum, tapi ke depan perlu langkah hukum dan administratif yang lebih sistemik. Berikut rekomendasi hukum penting yang layak diadopsi oleh pemerintah daerah:
🔖 REKOMENDASI HUKUM UNTUK PEMDA
1. Segera Susun Perda atau Perwali Khusus tentang Infrastruktur Utilitas di Ruang Publik
Dokumen hukum ini bisa mengatur secara jelas:
- Prosedur pengajuan rekomtek oleh provider
- Standar teknis tiang (tinggi, bahan, jumlah maksimal per titik)
- Lokasi yang dilarang (trotoar aktif, zona cagar budaya, jalur evakuasi)
- Sanksi administratif hingga pembongkaran
2. Bangun Satu Pintu Perizinan Berbasis OSS Daerah
Integrasikan sistem perizinan online yang menghubungkan Kominfo, PUPR, dan bagian hukum pemda. Provider cukup mengakses satu platform untuk semua dokumen legal, dengan pemantauan teknis lintas sektor.
3. Lakukan Audit Infrastruktur Kota Secara Berkala
Bentuk Tim Audit Infrastruktur Jalan Kota (TAIJK) yang berisi Dinas PUPR, Dishub, akademisi teknik sipil, dan perwakilan masyarakat sipil untuk meninjau keberadaan semua infrastruktur publik secara komprehensif dan independen.
4. Sosialisasi dan Edukasi Publik dan Provider
Pemerintah perlu aktif mengedukasi provider internet mengenai tata aturan lokal yang berlaku dan membuka ruang konsultasi teknis secara reguler. Masyarakat juga perlu tahu hak-haknya atas ruang publik yang aman dan estetis.
Peringatan Awal untuk Kota Lain
Kediri bisa menjadi contoh awal yang baik—bukan karena kerasnya penertiban, tapi karena keseriusan menata ulang kota dalam era digital. Pemerintah daerah lain seharusnya tidak menunggu tiang-tiang tanpa izin berdiri di sembarang trotoar sebelum bertindak.
Infrastruktur Digital Harus Taat pada Etika Fisik
Internet adalah jantung transformasi kota. Tapi jantung pun harus punya pembuluh yang rapi. Jika pembangunan digital tak berjalan seiring dengan aturan tata ruang, kota kita akan terjebak dalam ironi: digital maju, tapi tata kelola fisik semrawut.
Kota cerdas bukan hanya soal fiber optik, tapi juga soal keadilan ruang — bagi warga, pengguna jalan, dan masa depan tata kota itu sendiri.
🧭 Edu-Politik menyerukan kepada seluruh pemda: bukan hanya bertindak atas pelanggaran, tetapi juga membangun sistem hukum preventif yang berpihak pada keteraturan, keselamatan, dan kedaulatan ruang publik.





