Teka-Teki “Hilangnya” Tanah Kas Desa Ngebrak Senilai 700 RU
KEDIRI – Dugaan penyimpangan aset publik berupa Tanah Kas Desa (TKD) Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, kini tengah menjadi sorotan tajam. Polemik ini mencuat setelah munculnya dua dokumen kontradiktif yang ditandatangani oleh Kepala Desa Ngebrak, H. Saeroji, SH, serta beredarnya kronologi mengenai asal-usul tanah yang diduga telah beralih kepemilikan secara non-prosedural.
Pengakuan yang Dibatalkan: Manuver Hukum di Detik Terakhir
Pada 20 Mei 2020, H. Saeroji menandatangani surat pernyataan di atas materai yang mengakui adanya penyimpangan wewenang dalam pengelolaan pemerintahan. Dalam poin utama surat tersebut, ia menyatakan bertanggung jawab dan sanggup mengembalikan aset Tanah Kas Desa (TKD) seluas 700 RU yang berlokasi di Desa Toyoresmi dalam jangka waktu maksimal 2 tahun.
Namun, tepat dua hari sebelum tenggat waktu berakhir, yakni pada 18 Mei 2022, muncul surat pencabutan pernyataan. H. Saeroji mengklaim bahwa pengakuan sebelumnya dibuat dalam kondisi “tertekan”. Langkah ini dinilai banyak pihak sebagai upaya menghindari kewajiban hukum untuk mengembalikan aset desa.
Kronologi “Misterius” Peralihan Aset Desa
Berdasarkan penelusuran lebih mendalam dan informasi dari sumber terkait, terungkap kronologi panjang yang diduga menjadi akar masalah:
- Asal-Usul (Tukar Guling): Awalnya, aset tersebut merupakan tanah bengkok Kamituwo yang terdampak pembangunan Bendungan Gampeng. Sebagai gantinya, dilakukan tukar guling ke lahan di wilayah Ngebrak.
- Penjualan ke Gudang Garam: Lahan di Ngebrak tersebut kemudian dijual ke pihak Gudang Garam. Namun, terdapat indikasi kuat bahwa dalam proses transaksi tersebut, aset yang seharusnya atas nama desa/bengkok, beralih menjadi atas nama pribadi (Saeroji).
- Pembelian Lahan di Toyoresmi: Hasil penjualan dari Gudang Garam tersebut diduga digunakan untuk membeli lahan seluas 700 RU di Desa Toyoresmi.
- Status “Tanah Jajanan”: Ironisnya, lahan di Toyoresmi tersebut diduga bukan dibeli secara permanen sebagai aset desa, melainkan hanya berstatus “tanah jajanan” atau sewa tahunan jangka panjang.
- Klaim Pemilik Lama: Setelah Kepala Desa Toyoresmi meninggal dunia, lahan 700 RU tersebut kini dikuasai kembali oleh pemilik aslinya karena sertifikat tanah masih dipegang oleh pemilik semula, bukan atas nama Desa Ngebrak.
Indikasi Kerugian Desa
Jika kronologi ini benar, maka Desa Ngebrak terancam kehilangan aset secara permanen. Aset yang awalnya berupa tanah bengkok produktif, kini diduga menguap setelah melalui serangkaian transaksi yang mengatasnamakan pribadi dan berakhir pada lahan di desa lain yang status hukumnya lemah.
Sampai berita ini ditulis pihak kades dan perangkat desa lainnya belum memberikan klarifikasi. (Par/red).







