Tanggapan Advokat Sunarji Soal Dugaan Pungli di SMAN 1 Nganjuk
Nganjuk– Dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan SMA Negeri 1 Nganjuk menjadi sorotan publik. Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya penarikan dana yang disertai ancaman terhadap siswa yang belum membayar, yang kemudian dianggap sebagai praktik pungutan liar oleh sebagian pihak. Namun, advokat Sunarji memberikan pandangannya terkait isu ini, menyampaikan pendapat yang seimbang antara aspek hukum dan etika pendidikan.
Menurut Sunarji, “Tuduhan pungli memang bisa muncul apabila tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana yang dipungut oleh sekolah. Namun, dalam kasus ini, saya melihat adanya aspek kesepakatan antara orang tua dan pihak sekolah yang perlu dipahami dengan lebih bijak.”
1. Sumbangan yang Wajib atau Sukarela?
Sunarji menjelaskan bahwa meskipun sumbangan tersebut memiliki nilai yang signifikan, bukan berarti langsung dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. “Sumbangan yang dilakukan dengan persetujuan bersama antara orang tua dan komite sekolah, jika dilakukan melalui rapat yang sah, masih bisa dianggap sah. Ini bukan berarti tanpa dasar. Namun, jika sumbangan tersebut dipaksakan atau tidak ada kesepakatan yang jelas, maka memang bisa berpotensi menjadi pungli,” kata Sunarji. Menurutnya, kejelasan status sumbangan ini harus diperhatikan agar tidak menimbulkan keraguan di kalangan wali murid.
2. Prosedur Pengumpulan Dana yang Kurang Transparan
Terkait dengan pengumpulan dana yang dilakukan melalui grup WhatsApp, Sunarji mengingatkan bahwa “Pengumpulan dana melalui media sosial memang tidak ideal. Sebaiknya, ada surat edaran resmi yang menginformasikan secara terbuka dan jelas mengenai tujuan dan jumlah dana yang diperlukan, serta apa saja yang akan dibiayai dengan dana tersebut. Ini untuk menghindari persepsi negatif yang muncul di masyarakat,” jelasnya. Meskipun ada kesepakatan dalam rapat, prosedur yang jelas dan terbuka tetap sangat penting agar tidak menimbulkan salah paham.
3. Ancaman Terhadap Siswa
Sunarji juga mengingatkan pentingnya prinsip keadilan dalam pendidikan. “Ancaman terhadap siswa yang belum membayar sumbangan adalah hal yang tidak boleh terjadi. Intimidasi dalam bentuk apapun berpotensi merugikan dan bertentangan dengan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan tanpa adanya syarat pembayaran. Jika ada indikasi ancaman, tentu harus ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” ujar Sunarji, menegaskan bahwa ancaman semacam itu bisa merugikan dan harus dipertanyakan.
4. Soal Pembodohan Sistematis
Mengenai dugaan pembodohan sistematis melalui rapat yang diubah menjadi forum yang tidak memberikan kesempatan bagi orang tua untuk menolak atau bertanya, Sunarji menyatakan, “Jika rapat tersebut berubah menjadi pemaksaan, maka itu menjadi masalah serius. Setiap orang tua berhak untuk memberikan pendapat atau menolak jika mereka merasa ada yang tidak sesuai. Penggunaan posisi atau rapat sebagai alat untuk memanipulasi persetujuan sangat tidak dapat dibenarkan.” Menurutnya, sekolah harus selalu memberi ruang bagi orang tua untuk berdiskusi dan menyuarakan pendapat mereka dengan bebas.
5. Praktik Pungutan yang Tidak Diperbolehkan
Terkait dengan praktik pungutan yang tidak diperbolehkan, Sunarji menyarankan agar pihak sekolah dan komite sekolah lebih berhati-hati dalam memungut sumbangan. “Jika memang ada program tambahan yang membutuhkan dana, seharusnya ada kesepakatan formal yang dapat dipertanggungjawabkan, dan dana tersebut harus benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan yang disepakati bersama. Tanpa adanya pengaturan yang jelas, sumbangan tersebut memang bisa masuk dalam kategori pungutan liar,” tegasnya.
Kesimpulan dan Harapan
Sunarji berharap agar pihak sekolah lebih terbuka dan transparan dalam mengelola dana yang dipungut dari wali murid. “Keterbukaan adalah kunci untuk menghindari masalah seperti ini. Sekolah harus dapat memberikan penjelasan yang jelas tentang penggunaan dana dan tidak memaksakan sumbangan tanpa persetujuan yang sah dari orang tua,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah yang lebih terstruktur dan prosedur yang lebih transparan, Sunarji yakin bahwa masalah pungutan liar seperti ini dapat dihindari, dan tidak ada lagi rasa ketidakadilan yang muncul di kalangan masyarakat.
Pihak Dinas Pendidikan Jawa Timur, dalam klarifikasinya, juga mengingatkan untuk selalu mengedepankan komunikasi yang baik dan terbuka antara pihak sekolah dan orang tua untuk menghindari konflik serupa di masa mendatang.





