• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Tanggapan Advokat Sunarji Soal Dugaan Pungli di SMAN 1 Nganjuk

edu-politik by edu-politik
February 12, 2025
in Pendidikan
0
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanggapan Advokat Sunarji Soal Dugaan Pungli di SMAN 1 Nganjuk

Nganjuk– Dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan SMA Negeri 1 Nganjuk menjadi sorotan publik. Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya penarikan dana yang disertai ancaman terhadap siswa yang belum membayar, yang kemudian dianggap sebagai praktik pungutan liar oleh sebagian pihak. Namun, advokat Sunarji memberikan pandangannya terkait isu ini, menyampaikan pendapat yang seimbang antara aspek hukum dan etika pendidikan.

Menurut Sunarji, “Tuduhan pungli memang bisa muncul apabila tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana yang dipungut oleh sekolah. Namun, dalam kasus ini, saya melihat adanya aspek kesepakatan antara orang tua dan pihak sekolah yang perlu dipahami dengan lebih bijak.”

1. Sumbangan yang Wajib atau Sukarela?

Sunarji menjelaskan bahwa meskipun sumbangan tersebut memiliki nilai yang signifikan, bukan berarti langsung dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. “Sumbangan yang dilakukan dengan persetujuan bersama antara orang tua dan komite sekolah, jika dilakukan melalui rapat yang sah, masih bisa dianggap sah. Ini bukan berarti tanpa dasar. Namun, jika sumbangan tersebut dipaksakan atau tidak ada kesepakatan yang jelas, maka memang bisa berpotensi menjadi pungli,” kata Sunarji. Menurutnya, kejelasan status sumbangan ini harus diperhatikan agar tidak menimbulkan keraguan di kalangan wali murid.

2. Prosedur Pengumpulan Dana yang Kurang Transparan

Terkait dengan pengumpulan dana yang dilakukan melalui grup WhatsApp, Sunarji mengingatkan bahwa “Pengumpulan dana melalui media sosial memang tidak ideal. Sebaiknya, ada surat edaran resmi yang menginformasikan secara terbuka dan jelas mengenai tujuan dan jumlah dana yang diperlukan, serta apa saja yang akan dibiayai dengan dana tersebut. Ini untuk menghindari persepsi negatif yang muncul di masyarakat,” jelasnya. Meskipun ada kesepakatan dalam rapat, prosedur yang jelas dan terbuka tetap sangat penting agar tidak menimbulkan salah paham.

3. Ancaman Terhadap Siswa

Sunarji juga mengingatkan pentingnya prinsip keadilan dalam pendidikan. “Ancaman terhadap siswa yang belum membayar sumbangan adalah hal yang tidak boleh terjadi. Intimidasi dalam bentuk apapun berpotensi merugikan dan bertentangan dengan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan tanpa adanya syarat pembayaran. Jika ada indikasi ancaman, tentu harus ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” ujar Sunarji, menegaskan bahwa ancaman semacam itu bisa merugikan dan harus dipertanyakan.

4. Soal Pembodohan Sistematis

Mengenai dugaan pembodohan sistematis melalui rapat yang diubah menjadi forum yang tidak memberikan kesempatan bagi orang tua untuk menolak atau bertanya, Sunarji menyatakan, “Jika rapat tersebut berubah menjadi pemaksaan, maka itu menjadi masalah serius. Setiap orang tua berhak untuk memberikan pendapat atau menolak jika mereka merasa ada yang tidak sesuai. Penggunaan posisi atau rapat sebagai alat untuk memanipulasi persetujuan sangat tidak dapat dibenarkan.” Menurutnya, sekolah harus selalu memberi ruang bagi orang tua untuk berdiskusi dan menyuarakan pendapat mereka dengan bebas.

5. Praktik Pungutan yang Tidak Diperbolehkan

Terkait dengan praktik pungutan yang tidak diperbolehkan, Sunarji menyarankan agar pihak sekolah dan komite sekolah lebih berhati-hati dalam memungut sumbangan. “Jika memang ada program tambahan yang membutuhkan dana, seharusnya ada kesepakatan formal yang dapat dipertanggungjawabkan, dan dana tersebut harus benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan yang disepakati bersama. Tanpa adanya pengaturan yang jelas, sumbangan tersebut memang bisa masuk dalam kategori pungutan liar,” tegasnya.

Kesimpulan dan Harapan

Sunarji berharap agar pihak sekolah lebih terbuka dan transparan dalam mengelola dana yang dipungut dari wali murid. “Keterbukaan adalah kunci untuk menghindari masalah seperti ini. Sekolah harus dapat memberikan penjelasan yang jelas tentang penggunaan dana dan tidak memaksakan sumbangan tanpa persetujuan yang sah dari orang tua,” ujarnya.

Dengan langkah-langkah yang lebih terstruktur dan prosedur yang lebih transparan, Sunarji yakin bahwa masalah pungutan liar seperti ini dapat dihindari, dan tidak ada lagi rasa ketidakadilan yang muncul di kalangan masyarakat.

Pihak Dinas Pendidikan Jawa Timur, dalam klarifikasinya, juga mengingatkan untuk selalu mengedepankan komunikasi yang baik dan terbuka antara pihak sekolah dan orang tua untuk menghindari konflik serupa di masa mendatang.

Previous Post

Menunggu dengan Sabar: Kisah Penantian Tanpa Batas Waktu

Next Post

Biaya Produksi dan Kebutuhan Hidup Petani: Apakah Ada Untung Bagi Pelaku Pertanian?

edu-politik

edu-politik

Next Post

Biaya Produksi dan Kebutuhan Hidup Petani: Apakah Ada Untung Bagi Pelaku Pertanian?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya