Tambang Galian C di Jawa Timur: “Lubang Emas” yang Menelan Lingkungan
Oleh: Tim Redaksi
BLITAR – Dari kejauhan, suara mesin ekskavator terdengar meraung memecah sunyi di kaki bukit. Di sekitarnya, debu beterbangan, menyelimuti pepohonan yang mulai meranggas. Inilah wajah tambang galian C di Jawa Timur, yang dulunya hanya dikenal sebagai lubang-lubang kecil di tanah, kini menjelma jadi ancaman nyata bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Di Kabupaten Blitar, Trenggalek, Lumajang, hingga Pamekasan, tambang galian C—yang mencakup pasir, batu, dan tanah urug—marak beroperasi. Tak sedikit di antaranya yang berstatus ilegal. Akibatnya, bukan hanya bukit yang terkikis, tapi juga ekosistem yang rusak dan masyarakat yang terdampak langsung.
“Dulu di belakang rumah masih bisa tanam sayur. Sekarang tanahnya kering dan debunya luar biasa,” keluh Suparmi, warga Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Blitar. Ia menyeka wajahnya yang berdebu. “Setiap hari truk lewat, jalan rusak, anak-anak batuk terus.”
Tak hanya itu, musim hujan kini jadi momok. Galian-galian tanpa reklamasi berubah menjadi kubangan raksasa. Air meluap, membawa lumpur dan potensi banjir bandang. Di beberapa daerah, seperti di lereng Gunung Kelud dan wilayah aliran Kali Lesti, bekas galian menjadi saluran baru bagi banjir yang merusak sawah warga.
Menurut data Kementerian ESDM yang dikutip dari berbagai sumber, Jawa Timur pernah memiliki lebih dari 370 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan, masih banyak tambang beroperasi tanpa izin atau menyalahgunakan izin yang ada.
“Tambang legal pun banyak yang tidak patuh terhadap kewajiban reklamasi. Apalagi yang ilegal. Ini bom waktu,” kata Dwi Santoso, pegiat lingkungan dari Walhi Jatim. Ia menambahkan, “RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Jawa Timur justru membuka banyak ruang untuk eksploitasi, tanpa mengatur konservasi secara tegas.”
Di Kabupaten Ngawi, Dinas Lingkungan Hidup bahkan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menindak tambang ilegal. “Kami hanya bisa memberi laporan, tidak bisa menindak langsung,” ujar salah satu pejabat DLH Ngawi seperti dikutip media lokal.
Dampaknya meluas: pencemaran air tanah, kerusakan jalan akibat truk tambang yang melebihi tonase, hingga hilangnya sumber mata air. Ironisnya, di beberapa lokasi, tambang dikelola oleh oknum yang mengaku “punya orang dalam”.
Tapi masyarakat mulai bersuara. Aksi protes, aduan ke DPRD, hingga laporan ke pihak berwajib mulai bermunculan. Hanya saja, seperti kata Pak Slamet, tokoh masyarakat di Trenggalek, “Kalau pengaduan kalah sama izin yang sudah disahkan. Kami ini rakyat kecil, suaranya kalah sama alat berat.”
Di balik lubang-lubang tambang itu, ada harapan yang terus digali. Harapan bahwa suatu hari, suara warga akan lebih keras dari suara mesin. Bahwa alam tak lagi menjadi korban kebijakan dan kepentingan. Dan bahwa tanah yang digali bukan lagi untuk menghancurkan, tapi untuk membangun masa depan yang lebih berkelanjutan.
“Tambang itu seharusnya untuk kesejahteraan, bukan untuk merusak. Tapi sekarang, kami hanya dapat debunya, bukan manfaatnya.”
— Suparmi, warga terdampak galian C di Blitar.
#TambangGalianC #JawaTimurRusak #KrisisLingkungan #TambangIlegal #Walhi #DLHJatim #LingkunganHidup #Reklamasi #BeritaFeature #FaktaLapangan





