• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

Satgas yang Disapu: Akhir Perjalanan Saber Pungli di Era Prabowo

edu-politik by edu-politik
June 19, 2025
in Berita, Nasional
0
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 


đź“° Satgas yang Disapu: Akhir Perjalanan Saber Pungli di Era Prabowo

“Dulu, ia dibentuk untuk menyapu pungli dari akar hingga ranting. Kini, ia sendiri yang disapu keluar dari sistem.”

JAKARTA – Setelah hampir satu dekade menjadi tameng pemerintah melawan pungutan liar, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) resmi dibubarkan. Langkah itu datang bukan dari bisik-bisik birokrasi, melainkan dari pena presiden. Prabowo Subianto, dalam kapasitasnya sebagai Presiden RI, mencabut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016—yang menjadi dasar pembentukan Satgas—melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2025, tertanggal 6 Mei 2025.

Satgas Saber Pungli bukan nama baru. Ia adalah produk era Presiden Joko Widodo yang dibentuk dengan semangat reformasi layanan publik. Namun seperti banyak instrumen hukum lainnya, eksistensinya kini dipertanyakan: efektifkah, atau sekadar simbol?


📉 Sapu yang Tak Lagi Menyapu?

Menurut keterangan resmi pemerintah, pembubaran satgas ini didasarkan atas evaluasi efektivitas. Meski selama hidupnya Satgas Saber Pungli telah melakukan lebih dari 25.000 operasi tangkap tangan (OTT), pemerintah menilai kiprahnya sudah tidak relevan lagi dengan arah penegakan hukum masa kini.

“Pemberantasan pungli tetap penting, tapi mekanismenya perlu lebih efisien, tidak tumpang tindih,” ujar sumber dari Kementerian Koordinator Polhukam.

Pemerintah berencana mengintegrasikan tugas satgas ke dalam mekanisme penegakan hukum biasa: kepolisian, kejaksaan, dan inspektorat pengawasan internal kementerian/lembaga.


⚖️ Tinjauan Hukum: Sah, Tapi Perlu Transisi

Pencabutan ini sah secara hukum dan berada dalam kewenangan presiden, mengingat dasar hukum Satgas Saber Pungli memang berupa Perpres (bukan UU atau Perpu). Namun, pencabutan ini menyisakan pekerjaan rumah:

  1. Tidak disebutkan pengganti struktural atau roadmap penanganan pungli ke depan.
  2. Ada risiko vakum koordinasi, mengingat Satgas dahulu berisi unsur lintas lembaga: Polri, Kejaksaan, Kemenkumham, dan KemenPAN-RB.
  3. Beberapa daerah masih menggunakan satgas ini sebagai platform edukasi anti pungli, khususnya di sektor pendidikan dan pertanahan.

🎯 Yang Setuju dan Yang Ragu

Bagi sebagian pengamat hukum tata negara, ini langkah positif. “Satgas semacam ini seharusnya bersifat sementara. Idealnya, sistem hukum formal yang kuat yang menggantikan, bukan satgas ad hoc terus-menerus,” ujar Dr. Widodo Eko, pengajar hukum administrasi di UGM.

Namun, suara lain muncul dari akar rumput. Di daerah, masyarakat dan aktivis justru khawatir hilangnya satgas bisa memberi angin segar bagi pungli kecil-kecilan di sekolah, pelayanan desa, atau rumah sakit.

“Dulu kita bisa lapor langsung ke satgas, dan sering cepat ditindak. Kalau sekarang harus lewat birokrasi biasa, ya sulit lagi rakyat dapat keadilan cepat,” ujar Ratna, pegiat anti pungli di Banyumas.


🔚 Penutup: Akhir Sebuah Babak, Bukan Akhir Perjuangan

Satgas Saber Pungli memang sudah tiada, secara hukum dan kelembagaan. Tapi esensinya—menjaga layanan publik dari perilaku menyimpang—belum selesai. Kini bola ada di tangan sistem hukum formal dan pengawasan internal.

Karena pada akhirnya, bukan siapa yang menyapu, tapi apakah ruang itu sungguh dibersihkan.


Penulis: salim

Previous Post

Puskesmas: Jantung Kecil di Tengah Nadi Negeri

Next Post

Ketika Anggaran Dibekukan: Warga Dadapan Menggugat Transparansi Desa

edu-politik

edu-politik

Next Post

Ketika Anggaran Dibekukan: Warga Dadapan Menggugat Transparansi Desa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya