Mengajukan gugatan perceraian di Indonesia dapat dilakukan secara gratis melalui mekanisme berperkara prodeo, yang memungkinkan individu dengan keterbatasan ekonomi untuk memperoleh akses keadilan tanpa biaya.
Dasar Hukum:
Pembebasan biaya perkara bagi individu tidak mampu diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, yang menyatakan bahwa prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan.
Syarat Pengajuan Prodeo:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM):
- Dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa pemohon tidak mampu membayar biaya perkara.
- Jika memiliki dokumen lain seperti Jamkesmas, Jamkesda, Askeskin, Gakin, Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), dapat dilampirkan sebagai bukti tambahan.
- Dokumen Pendukung:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
- Buku Nikah atau duplikatnya.
- Dokumen lain yang relevan dengan perkara perceraian.
Prosedur Pengajuan:
- Pendaftaran di Pengadilan Agama:
- Datang ke Pengadilan Agama setempat dan menemui bagian pendaftaran perkara.
- Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang di dalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya.
- Jika tidak dapat menulis, surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua Pengadilan setempat.
- Melampirkan SKTM dan dokumen pendukung lainnya.
- Proses Persidangan:
- Pengadilan akan mengirimkan surat panggilan yang berisi tanggal dan tempat sidang kepada pemohon dan pihak tergugat.
- Sidang akan dilakukan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan dalam hukum acara sampai adanya putusan pengadilan.
Catatan Penting:
- Permohonan prodeo hanya berlaku untuk satu tingkat peradilan. Jika pemohon mengajukan banding atau kasasi, maka harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.
- Proses perceraian dianggap telah terjadi terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dengan memahami prosedur dan persyaratan di atas, individu yang memenuhi kriteria dapat mengajukan gugatan perceraian secara gratis melalui mekanisme prodeo, sehingga memperoleh akses keadilan tanpa beban biaya.





