PPKHI Jatim Pasang Target Besar: Dari Membela Korban Pinjol hingga Membentuk Kepengurusan di Seluruh Jawa Timur
SURABAYA – Di tengah meningkatnya persoalan hukum yang dihadapi masyarakat kecil, mulai dari jeratan pinjaman online (pinjol), sengketa perdata, hingga keterbatasan akses bantuan hukum, organisasi advokat kini dituntut tidak hanya hadir di ruang sidang, tetapi juga di tengah masyarakat.
Semangat itulah yang tampak mengiringi terpilihnya Rizal Fajrin sebagai Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Jawa Timur periode 2026–2031.
Baru saja dipercaya memimpin organisasi tersebut, Rizal langsung memasang dua target besar sekaligus: memperluas jaringan organisasi hingga seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur serta memperkuat pendampingan hukum bagi masyarakat rentan yang kerap menjadi korban ketidakadilan.
Korban Pinjol Menjadi Perhatian Utama
Bagi banyak keluarga miskin, kebutuhan mendesak sering kali membuat pinjaman online menjadi jalan pintas yang dianggap paling mudah. Namun tidak sedikit yang kemudian justru terjebak dalam lingkaran utang, intimidasi penagihan, hingga ancaman penyebaran data pribadi.
Fenomena tersebut menjadi salah satu fokus utama kepengurusan baru PPKHI Jawa Timur. Menurut Rizal, persoalan pinjol masih menjadi kasus yang banyak ditemui para advokat di lapangan, terutama yang menimpa masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan akses dana cepat.
Di berbagai forum diskusi masyarakat, keluhan serupa juga banyak muncul. Sejumlah korban mengaku mengalami tekanan psikologis, intimidasi penagih, hingga kebingungan mengenai jumlah utang yang sebenarnya harus dibayar.
Karena itu, PPKHI Jatim berkomitmen memperluas layanan pendampingan hukum agar masyarakat tidak menghadapi persoalan tersebut sendirian. Upaya ini sejalan dengan kebutuhan akses keadilan yang saat ini terus didorong pemerintah melalui penguatan layanan bantuan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan.
Membangun Organisasi Hingga Daerah Terpencil
Namun bantuan hukum tidak akan efektif tanpa kehadiran organisasi di daerah. Itulah sebabnya Rizal menargetkan dalam waktu satu tahun seluruh wilayah Jawa Timur telah memiliki kepengurusan cabang PPKHI.
Target tersebut bukan sekadar soal memperbesar organisasi, melainkan memastikan masyarakat di daerah tidak perlu menempuh perjalanan jauh hanya untuk mendapatkan konsultasi hukum atau pendampingan ketika menghadapi masalah hukum.
Di provinsi seluas Jawa Timur, kebutuhan terhadap advokat dan pendamping hukum memang terus meningkat. Mulai dari sengketa tanah, konflik keluarga, persoalan ketenagakerjaan, hingga perkara pidana yang membutuhkan pendampingan profesional sejak tahap penyelidikan.
Dengan terbentuknya kepengurusan cabang di seluruh kabupaten dan kota, PPKHI berharap dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput dan menghadirkan akses hukum yang lebih merata.
Hukum Tidak Boleh Menjadi Kemewahan
Di balik berbagai target organisasi tersebut, tersimpan satu pesan yang lebih besar: hukum tidak boleh hanya dinikmati oleh mereka yang mampu membayar jasa hukum mahal.
Ketika masyarakat miskin berhadapan dengan pinjol, sengketa tanah, atau perkara pidana, sering kali yang menjadi masalah bukan hanya persoalan hukum itu sendiri, tetapi juga keterbatasan akses terhadap bantuan hukum yang memadai.
Karena itu, arah baru PPKHI Jawa Timur tampaknya ingin menempatkan profesi advokat kembali pada fungsi sosialnya: menjadi penjaga akses keadilan bagi masyarakat yang paling membutuhkan.
Bagi korban pinjol yang diintimidasi, warga yang terjerat sengketa hukum, maupun masyarakat kecil yang kesulitan mencari pendampingan hukum, kehadiran organisasi advokat hingga tingkat daerah dapat menjadi harapan bahwa keadilan tidak hanya tersedia bagi mereka yang memiliki kekuatan ekonomi, tetapi juga bagi setiap warga negara. (Red)






