PILAR PENDIDIKAN RAKYAT
PENGUMUMAN PENTING
Kepada Yth. Orang Tua/Wali Murid dan Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Negeri di Seluruh Indonesia,
Kami dari Pilar Pendidikan Rakyat ingin mengingatkan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekolah-sekolah negeri dilarang melakukan pungutan atau tarikan iuran dalam bentuk apapun kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid.
Jika Anda atau anak Anda mengalami penagihan atau diminta untuk membayar biaya pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kami mengajak Anda untuk segera melaporkan hal tersebut kepada kami.
Jaminan Perlindungan Hukum
Setiap laporan yang Anda sampaikan akan mendapatkan perlindungan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menjamin hak anak untuk mendapatkan pendidikan tanpa adanya pungutan liar.
Cara Melapor
Anda dapat menghubungi kami melalui:
- Telepon: 081233924161
- Email: [email protected]
- Website: edu-politik.com
- Langsung isi di sini https://forms.gle/odpmJALabwMRpRK39
Pentingnya Partisipasi Anda
Peran aktif Anda dalam melaporkan pungutan liar sangat penting untuk memastikan pendidikan yang adil dan berkualitas bagi semua anak di Indonesia.
Mari bersama-sama kita wujudkan pendidikan yang bebas dari pungutan liar demi masa depan anak-anak kita.





