Pewaris Berpesan Lisan, Sah atau Tidak? Hati-hati, Jangan Sampai Jadi Sengketa! ⚖️✨
Banyak yang bertanya kepada saya: “Pak Advokat, kalau Ibu saya dulu sebelum meninggal cuma bilang lisan bagi tanah kebunnya ke anak-anak, apakah itu kuat secara hukum?”
Mari kita bedah dengan tenang agar Anda tidak salah langkah.
Secara hukum, pesan lisan memang bagian dari keinginan almarhumah. Namun, di mata hukum, pesan itu seperti “asap”—terlihat, tapi sulit dipegang jika tidak ada bukti nyata.
Poin Penting yang Harus Anda Pahami:
- Hukum Mengutamakan “Bukti Tertulis”: Tanpa surat wasiat atau akta pembagian waris, pembagian lisan sangat rentan digugat. Di pengadilan, ucapan akan kalah dengan dokumen.
- Kekuatan “Kesepakatan”: Jika semua ahli waris ikhlas dan setuju dengan pembagian lisan tersebut, maka masalah selesai! Segera tuangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama agar memiliki kekuatan hukum tetap.
- Harta Bersama: Jika ada satu saja ahli waris yang tidak setuju, maka tanah kebun tersebut kembali menjadi Harta Waris Bersama. Artinya, semua berhak atas bagiannya masing-masing sesuai hukum waris yang berlaku.
Tips dari saya:
Jangan biarkan harta warisan menjadi “benih perpecahan”. Selesaikan dengan kepala dingin sebelum gesekan kecil menjadi api sengketa yang menghabiskan waktu dan biaya Anda di pengadilan.





