Peningkatan dan Tantangan Tata Kelola Pemerintahan di Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Nganjuk menunjukkan progres signifikan dalam upaya pencegahan korupsi. Berdasarkan Surat Atensi Tindak Lanjut Koordinasi Pemberantasan Korupsi Tahun 2024 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2025, Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Nganjuk mencapai angka 95,21. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 86, mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Namun, di balik capaian tersebut, KPK memberikan rekomendasi untuk memperbaiki area yang masih rentan, seperti perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang/jasa, dan pelayanan publik. Pujiono, Direktur Edu-Politik.com, menekankan pentingnya mempertahankan prestasi ini dan terus berupaya mencapai skor yang lebih tinggi, menjadikan Kabupaten Nganjuk contoh penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, KPK mengategorikan skor integritas menjadi tiga kategori: Rentan (0-72,9), Waspada (73-77,9), dan Terjaga (78-100). Kabupaten Nganjuk memperoleh nilai 68,62, berada dalam kategori rentan, kurang 4,38 poin untuk masuk dalam kategori Waspada. Sri Handoko Taruna, Direktur Kewaspadaan Nasional Depdagri, menyoroti bahwa meskipun ada kenaikan, integritas aparatur pemerintah daerah perlu terus ditingkatkan.
Beberapa area yang memerlukan perhatian khusus meliputi:
- Perencanaan dan Penganggaran:
- Memperhatikan risiko korupsi pada hibah serta bantuan sosial.
- Memperhatikan risiko korupsi pada belanja dengan metode pengadaan langsung (PL)/swakelola.
- Pengadaan Barang/Jasa:
- Melakukan audit probity untuk proyek pengadaan barang dan jasa bernilai besar dan berisiko tinggi pada setiap tahapan proses pengadaannya.
- Pelayanan Publik (Perizinan):
- Memastikan ketersediaan dan implementasi standar operasional prosedur (SOP), mekanisme pelayanan, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
- Membuat dan mengumumkan saluran pengaduan terkait pelayanan perizinan dan memastikan saluran tersebut aktif dan dikelola secara profesional.
Melalui SPI, pemerintah daerah diingatkan untuk memperhatikan indikator Pencegahan Korupsi Daerah (MCP) dan berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga terhindar dari tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah dan negara.





