Penegakan Hukum Pidana dan Realitas Kesewenangan: Antara Cakrawala Hak Asasi dan Kenyataan Praktik
1. Pendahuluan
Ungkapan Dr. Salvador Laurel, “You have shown me the sky to a creature who’ll never do better than crawl,” mencerminkan ironi dalam penegakan hukum pidana, terutama dalam konteks hak asasi manusia (HAM). Hukum, khususnya dalam sistem peradilan pidana, dirancang untuk menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Namun, dalam praktiknya, aparat penegak hukum kerap menyalahgunakan kewenangannya, sehingga hak-hak tersangka dan terdakwa yang dijanjikan dalam hukum acara pidana hanya menjadi ilusi belaka.
Artikel ini akan mengkaji bagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menetapkan perlindungan bagi tersangka dan terdakwa, tetapi dalam implementasinya sering kali diabaikan. Dengan menggunakan pendekatan penalaran hukum dan didukung oleh sumber ilmiah, artikel ini akan mengeksplorasi hubungan antara hukum, kekuasaan, dan hak asasi manusia.
2. KUHAP dan Perlindungan Hak Asasi Tersangka/Terdakwa
KUHAP di Indonesia (UU No. 8 Tahun 1981) diadopsi sebagai bentuk reformasi hukum acara pidana yang sebelumnya berlandaskan HIR (Herziene Indonesisch Reglement) peninggalan kolonial. Salah satu tujuan utama KUHAP adalah memberikan perlindungan kepada individu yang berhadapan dengan hukum, agar tidak mengalami tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum (Ali, 2008).
Secara normatif, KUHAP memberikan beberapa hak fundamental bagi tersangka dan terdakwa, antara lain:
- Hak atas Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) – Pasal 8 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa seseorang tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku kejahatan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Hak atas Bantuan Hukum – Pasal 56 KUHAP mengatur bahwa setiap tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis jika tidak mampu membayar pengacara.
- Hak untuk Tidak Disiksa atau Dipaksa Mengaku – Pasal 117 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa dalam pemeriksaan, tersangka harus diberikan kebebasan untuk memberikan keterangan tanpa tekanan atau paksaan dalam bentuk apa pun.
Secara teori, ketentuan-ketentuan ini berfungsi sebagai “cakrawala” perlindungan bagi individu yang terseret dalam sistem peradilan pidana. Namun, seperti yang disinggung dalam kutipan Salvador Laurel, sering kali individu yang berada dalam posisi lemah justru tidak bisa menggapai perlindungan tersebut.
3. Realitas Penyimpangan dalam Penegakan Hukum
Meskipun KUHAP secara eksplisit mengatur perlindungan bagi tersangka dan terdakwa, realitasnya menunjukkan bahwa aparat penegak hukum sering kali mengabaikan prinsip-prinsip tersebut. Beberapa praktik yang bertentangan dengan hak asasi tersangka dan terdakwa antara lain:
a. Penyiksaan dalam Proses Penyidikan
Studi yang dilakukan oleh Kontras (2020) menemukan bahwa praktik penyiksaan dan penggunaan kekerasan dalam proses penyidikan masih marak terjadi. Dalam beberapa kasus, tersangka dipaksa untuk mengaku dengan cara-cara yang tidak manusiawi, bertentangan dengan prinsip yang dijamin dalam Pasal 117 KUHAP.
b. Penyalahgunaan Kewenangan Penahanan
KUHAP mengatur bahwa penahanan hanya dapat dilakukan dengan alasan yang sah, seperti mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti (Pasal 21 KUHAP). Namun, dalam banyak kasus, penahanan digunakan sebagai alat intimidasi dan tekanan psikologis. Sebuah penelitian oleh ICJR (2019) menunjukkan bahwa sekitar 70% tahanan di Indonesia sebenarnya bisa menjalani proses hukum tanpa harus ditahan, tetapi tetap ditahan dengan dalih subjektif dari aparat kepolisian atau jaksa.
c. Kesenjangan Perlakuan Berdasarkan Status Sosial
Dalam praktiknya, tersangka atau terdakwa dari kelompok miskin sering kali menghadapi ketidakadilan yang lebih besar dibandingkan mereka yang memiliki status sosial tinggi atau akses ke sumber daya hukum yang kuat (Rahardjo, 2009). Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak selalu beroperasi secara netral, tetapi sering kali dipengaruhi oleh faktor sosial dan politik.
4. Kekuasaan, Hukum, dan Kehausan Akan Kendali
Michel Foucault dalam Discipline and Punish (1975) berpendapat bahwa hukum pidana sering kali bukan hanya tentang keadilan, tetapi juga alat kontrol sosial. Dalam banyak sistem hukum, termasuk di Indonesia, KUHAP memberikan kewenangan besar kepada aparat penegak hukum, yang sering kali disalahgunakan untuk mempertahankan dominasi mereka atas masyarakat.
Kekuasaan yang berlebihan tanpa pengawasan yang efektif akan berujung pada penyalahgunaan hukum. Lord Acton (1887) pernah mengatakan, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Dalam konteks hukum pidana, ketika aparat hukum memiliki kekuasaan yang tidak terkontrol, maka keadilan menjadi sesuatu yang ilusi, seperti langit yang diperlihatkan kepada mereka yang hanya bisa merangkak.
5. Kesimpulan dan Rekomendasi
Meskipun KUHAP telah dirancang untuk melindungi hak-hak tersangka dan terdakwa, dalam praktiknya masih terjadi berbagai penyimpangan yang menunjukkan ketimpangan antara norma hukum dan realitas pelaksanaannya. Aparat penegak hukum, yang seharusnya menjadi pelindung keadilan, justru kerap mempertontonkan keangkuhan dan kesewenangan.
Beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi permasalahan ini antara lain:
- Penguatan Pengawasan terhadap Aparat Penegak Hukum – Dibutuhkan lembaga pengawas independen yang lebih efektif dalam memastikan kepatuhan aparat terhadap prinsip due process of law.
- Reformasi KUHAP untuk Memperjelas Mekanisme Perlindungan HAM – Misalnya, dengan memperketat aturan mengenai penahanan dan interogasi untuk mencegah penyiksaan dan intimidasi.
- Peningkatan Akses Bantuan Hukum bagi Kelompok Rentan – Pemerintah perlu memperluas cakupan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin agar mereka memiliki kesempatan yang setara dalam proses hukum.
Sebagaimana diungkapkan oleh John Rawls (1971) dalam A Theory of Justice, keadilan yang sejati adalah ketika hukum dapat melindungi semua orang, terutama mereka yang berada dalam posisi paling rentan. Jika sistem peradilan pidana tidak mampu mewujudkan prinsip ini, maka hukum hanya akan menjadi instrumen yang semakin memperlebar kesenjangan sosial dan ketidakadilan.
Daftar Pustaka
- Ali, M. (2008). Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
- Foucault, M. (1975). Discipline and Punish: The Birth of the Prison. New York: Pantheon Books.
- ICJR. (2019). “Evaluasi Implementasi KUHAP dalam Perlindungan Hak Tersangka.” Jurnal Hukum Pidana, 17(2), 112-128.
- Kontras. (2020). Laporan Pelanggaran HAM dalam Proses Penyidikan di Indonesia. Jakarta: Kontras.
- Lord Acton. (1887). Letter to Bishop Mandell Creighton.
- Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial. Jakarta: Kompas.
- Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press.
Dengan adanya reformasi hukum dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia benar-benar dapat menjamin perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa, sehingga tidak ada lagi yang hanya bisa “merangkak” di bawah kaki kesewenangan kekuasaan.





