• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

PENDAPAT HUKUM TERKAIT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2024

edu-politik by edu-politik
February 23, 2025
in Berita, Nasional
0
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PENDAPAT HUKUM TERKAIT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2024

I. Dasar Hukum dan Sejarah PP 25/2024

Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 (PP 25/2024) sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 (PP 96/2021) yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. PP ini diterbitkan dengan tujuan untuk menyederhanakan regulasi serta meningkatkan investasi di sektor pertambangan melalui deregulasi kebijakan.

Sejarah pembentukan PP 25/2024 dapat dikaitkan dengan kebijakan nasional yang lebih luas terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, keberlanjutan lingkungan, serta upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing investasi di sektor pertambangan. Regulasi ini juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

II. Analisis Perubahan Kewajiban Hukum dalam PP 25/2024

Berikut adalah beberapa perubahan utama dalam kewajiban hukum berdasarkan PP 25/2024:

1. Deregulasi dan Penyederhanaan Perizinan

PP 25/2024 memperkenalkan mekanisme perizinan yang lebih sederhana dengan mengurangi proses birokrasi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini bertujuan untuk mempercepat investasi di sektor pertambangan mineral dan batubara. Namun, terdapat potensi risiko terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian izin.

Kasus: Penyederhanaan Prosedur IUP dan Dugaan Maladministrasi
Dalam beberapa kasus, penyederhanaan proses perizinan dapat berujung pada dugaan maladministrasi. Sebagai contoh, dalam pemberian izin di beberapa daerah yang kaya akan sumber daya alam, terjadi percepatan prosedur tanpa adanya evaluasi yang memadai terhadap dampak lingkungan.

2. Penguatan Pengawasan Lingkungan

Meskipun deregulasi dilakukan, PP 25/2024 tetap menegaskan pentingnya kewajiban pelestarian lingkungan bagi pemegang izin usaha pertambangan. Ada peningkatan standar reklamasi dan pasca-tambang untuk memastikan keberlanjutan ekosistem. Namun, tantangan implementasi masih menjadi perhatian utama, terutama dalam aspek penegakan hukum bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan lingkungan.

Kasus: Pelanggaran Reklamasi di Beberapa Wilayah
Kasus pelanggaran reklamasi tambang di beberapa wilayah menunjukkan bahwa banyak perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam rehabilitasi lahan pasca-eksploitasi. Hal ini menjadi ancaman bagi ekosistem sekitar.

3. Perubahan dalam Kebijakan Royalti dan Penerimaan Negara

Salah satu perubahan signifikan dalam PP 25/2024 adalah penyesuaian tarif royalti dan mekanisme pembagian penerimaan negara dari sektor pertambangan. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara sekaligus memberikan insentif kepada pelaku usaha agar lebih produktif.

Kasus: Dampak Kebijakan Royalti terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah)
Beberapa daerah penghasil tambang mengalami penurunan PAD akibat penyesuaian tarif royalti yang lebih menguntungkan pusat dibandingkan daerah.

4. Penguatan Peran BUMN dan BUMD

PP 25/2024 memperluas peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan tambang eks-kontrak yang telah berakhir. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat lebih berperan aktif dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Kasus: Sengketa Pengelolaan Tambang oleh BUMD
Beberapa daerah mengalami sengketa hukum terkait alokasi tambang eks-kontrak yang dikelola BUMD, di mana terjadi tumpang tindih izin antara perusahaan swasta dan BUMD.

5. Perubahan dalam Mekanisme Pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)

Perubahan ini menitikberatkan pada penyesuaian tata cara pengelolaan WIUP dan WIUPK, termasuk mekanisme lelang dan persyaratan administrasi bagi perusahaan yang ingin mendapatkan izin baru. Regulasi ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan pengelolaan wilayah pertambangan.

Kasus: Kontroversi Mekanisme Lelang WIUP
Beberapa perusahaan tambang menggugat pemerintah karena perubahan dalam mekanisme lelang yang dianggap merugikan mereka yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut.

III. Kesimpulan dan Rekomendasi Hukum

Perubahan yang diatur dalam PP 25/2024 mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi regulasi dan menarik investasi dalam sektor pertambangan. Namun, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dari perspektif hukum:

  1. Jaminan Transparansi dan Akuntabilitas: Deregulasi dapat meningkatkan efisiensi, tetapi juga membuka celah bagi potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin pertambangan.
  2. Penguatan Penegakan Hukum: Implementasi aturan mengenai reklamasi dan pengelolaan lingkungan memerlukan mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk menghindari dampak lingkungan yang merugikan.
  3. Keberlanjutan dan Keseimbangan Kepentingan: Regulasi harus tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang, sehingga tidak hanya menguntungkan korporasi semata.
  4. Konsistensi dengan Undang-Undang Minerba: Perubahan dalam PP ini harus selaras dengan UU No. 3 Tahun 2020 untuk menghindari konflik norma yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
  5. Mitigasi Risiko Sengketa Hukum: Pemerintah harus memberikan panduan teknis yang lebih jelas untuk mengurangi potensi sengketa hukum akibat perubahan kebijakan.

Sebagai langkah lanjut, uji materiil terhadap PP 25/2024 dapat menjadi opsi jika terdapat indikasi ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip keadilan dan keberlanjutan dalam hukum pertambangan nasional.

Previous Post

Ketika Ujian Hidup Menjadi Jalan Kembali: Refleksi di Balik Cobaan dan Kegagalan

Next Post

Sekedar Janji atau Akan Ditepati untuk Rakyat?

edu-politik

edu-politik

Next Post

Sekedar Janji atau Akan Ditepati untuk Rakyat?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya