Pendapat Hukum: Perlindungan Hukum atas Sertifikat Hak Milik (SHM) yang Ditahan oleh Pihak Ketiga
Penulis: Pujiono, S.H, M.H
Menghadapi situasi di mana Anda membeli rumah dengan SHM dan menyerahkan sertifikat tersebut kepada saudara Anda untuk disimpan, namun kemudian saudara Anda enggan mengembalikannya dan seakan ingin menguasainya, dapat menimbulkan permasalahan hukum yang memerlukan perhatian khusus.
1. Status Hukum Sertifikat Tanah:
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan yang sah atas tanah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. Pasal 19 ayat (2) huruf (c) UUPA menyatakan bahwa bukti hak atas tanah adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian, SHM yang Anda miliki adalah bukti kepemilikan yang sah atas rumah tersebut.
2. Tindakan Hukum atas Penahanan Sertifikat oleh Pihak Ketiga:
Penahanan sertifikat oleh pihak ketiga tanpa izin dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Menurut Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Dalam konteks ini, saudara Anda yang menahan SHM Anda tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan tersebut.
3. Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh:
- Mediasi Keluarga: Upayakan penyelesaian secara damai dengan saudara Anda melalui mediasi keluarga untuk mendapatkan kembali SHM tersebut.
- Konsultasi Hukum: Jika mediasi tidak membuahkan hasil, disarankan untuk berkonsultasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum di Kota Malang untuk mendapatkan nasihat hukum yang sesuai dengan situasi Anda.
- Laporan Kepolisian: Jika terdapat indikasi tindak pidana seperti penggelapan atau penipuan, Anda dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
4. Perlindungan Hukum bagi Pemegang SHM:
Sebagai pemegang SHM, Anda memiliki hak untuk menguasai, menggunakan, dan memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap tindakan yang menghalangi atau merampas hak Anda atas tanah tersebut tanpa dasar hukum yang sah dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat dituntut secara pidana maupun perdata. citeturn0search5
Kesimpulan:
Penahanan SHM oleh pihak ketiga tanpa izin merupakan tindakan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan KUHP. Disarankan untuk segera mengambil langkah hukum yang tepat, dimulai dengan upaya mediasi keluarga, konsultasi hukum, dan jika diperlukan, melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib.
Untuk konsultasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi lembaga bantuan hukum atau advokat di Kota Malang yang dapat memberikan bantuan sesuai dengan kebutuhan Anda.
Semoga penjelasan ini membantu Anda memahami hak-hak Anda dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi kepemilikan Anda atas rumah tersebut.





