• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Pendapat Hukum: Perlindungan Hukum atas Sertifikat Hak Milik (SHM) yang Ditahan oleh Pihak Ketiga

edu-politik by edu-politik
February 20, 2025
in Pendidikan
0
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pendapat Hukum: Perlindungan Hukum atas Sertifikat Hak Milik (SHM) yang Ditahan oleh Pihak Ketiga

Penulis: Pujiono, S.H, M.H

Menghadapi situasi di mana Anda membeli rumah dengan SHM dan menyerahkan sertifikat tersebut kepada saudara Anda untuk disimpan, namun kemudian saudara Anda enggan mengembalikannya dan seakan ingin menguasainya, dapat menimbulkan permasalahan hukum yang memerlukan perhatian khusus.

1. Status Hukum Sertifikat Tanah:

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan yang sah atas tanah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. Pasal 19 ayat (2) huruf (c) UUPA menyatakan bahwa bukti hak atas tanah adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian, SHM yang Anda miliki adalah bukti kepemilikan yang sah atas rumah tersebut.

2. Tindakan Hukum atas Penahanan Sertifikat oleh Pihak Ketiga:

Penahanan sertifikat oleh pihak ketiga tanpa izin dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Menurut Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Dalam konteks ini, saudara Anda yang menahan SHM Anda tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan tersebut.

3. Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh:

  • Mediasi Keluarga: Upayakan penyelesaian secara damai dengan saudara Anda melalui mediasi keluarga untuk mendapatkan kembali SHM tersebut.
  • Konsultasi Hukum: Jika mediasi tidak membuahkan hasil, disarankan untuk berkonsultasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum di Kota Malang untuk mendapatkan nasihat hukum yang sesuai dengan situasi Anda.
  • Laporan Kepolisian: Jika terdapat indikasi tindak pidana seperti penggelapan atau penipuan, Anda dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

4. Perlindungan Hukum bagi Pemegang SHM:

Sebagai pemegang SHM, Anda memiliki hak untuk menguasai, menggunakan, dan memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap tindakan yang menghalangi atau merampas hak Anda atas tanah tersebut tanpa dasar hukum yang sah dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat dituntut secara pidana maupun perdata. citeturn0search5

Kesimpulan:

Penahanan SHM oleh pihak ketiga tanpa izin merupakan tindakan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan KUHP. Disarankan untuk segera mengambil langkah hukum yang tepat, dimulai dengan upaya mediasi keluarga, konsultasi hukum, dan jika diperlukan, melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib.

Untuk konsultasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi lembaga bantuan hukum atau advokat di Kota Malang yang dapat memberikan bantuan sesuai dengan kebutuhan Anda.

Semoga penjelasan ini membantu Anda memahami hak-hak Anda dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi kepemilikan Anda atas rumah tersebut.

Previous Post

Pendapat Hukum: Perlindungan Hukum bagi Debitur terhadap Praktik Rentenir

Next Post

Pendapat Hukum: Etika Advokat dalam Menangani Perkara dan Potensi Konflik Kepentingan

edu-politik

edu-politik

Next Post

Pendapat Hukum: Etika Advokat dalam Menangani Perkara dan Potensi Konflik Kepentingan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya