• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Pendapat Hukum Islam tentang Membunyikan Toa Sebelum Azan yang Mengganggu Orang Tidur atau Istirahat

edu-politik by edu-politik
February 11, 2025
in Pendidikan
0
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pendapat Hukum Islam tentang Membunyikan Toa Sebelum Azan yang Mengganggu Orang Tidur atau Istirahat

Penulis: Pujiono

Pendahuluan

Penggunaan pengeras suara (toa) di masjid dan musala, terutama sebelum azan, sering menjadi perdebatan di masyarakat. Sebagian orang merasa bahwa hal tersebut adalah bagian dari syiar Islam, sementara yang lain merasa terganggu, terutama jika dilakukan pada waktu-waktu istirahat seperti dini hari atau larut malam. Dalam Islam, segala bentuk ibadah dan syiar harus dilakukan dengan mempertimbangkan maslahat (kemanfaatan) dan menolak mafsadat (kerugian).

Tinjauan Syariat Islam

  1. Azan sebagai Syiar Islam
    • Azan adalah panggilan untuk salat dan memiliki dasar kuat dalam syariat Islam, sebagaimana disebutkan dalam hadis:
      “Apabila waktu salat tiba, maka hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
    • Namun, tidak ada dalil yang mewajibkan penggunaan pengeras suara sebelum azan atau menyiarkan sesuatu yang tidak berkaitan langsung dengan panggilan salat.
  2. Prinsip Menolak Gangguan (La Dharar wa La Dhirar)
    • Dalam Islam, ada kaidah fiqhiyah yang berbunyi:
      “La dharar wa la dhirar”, yang berarti “tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh saling membahayakan” (HR. Malik dan Ibnu Majah).
    • Jika membunyikan toa sebelum azan menyebabkan gangguan bagi masyarakat yang sedang beristirahat, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai bentuk mudharat (kerugian) yang harus dihindari.
  3. Etika dalam Beribadah dan Tidak Berlebihan
    • Dalam Surah Al-A’raf ayat 55, Allah berfirman:
      “Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
    • Islam mengajarkan keseimbangan dalam beribadah, termasuk dalam menyampaikan syiar. Oleh karena itu, penggunaan toa sebelum azan harus tetap dalam batas kewajaran dan tidak sampai mengganggu ketenangan orang lain.

Tinjauan Hukum Islam

  1. Mazhab Hanafi dan Maliki
    • Kedua mazhab ini menekankan bahwa syiar Islam tidak boleh dilakukan dengan cara yang mengganggu ketertiban umum. Jika penggunaan toa sebelum azan terbukti mengganggu, maka hukumnya bisa menjadi makruh atau bahkan haram.
  2. Mazhab Syafi’i dan Hambali
    • Dalam mazhab ini, azan memang sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), tetapi tidak ada ketentuan bahwa harus diawali dengan bacaan keras sebelum azan. Jika hal ini justru menimbulkan gangguan, maka dihindari lebih utama.
  3. Pendapat Ulama Kontemporer
    • Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa No. 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala menyatakan bahwa:
      • Penggunaan toa harus mempertimbangkan kondisi masyarakat.
      • Pengeras suara luar hanya digunakan untuk azan, sedangkan sebelum azan cukup menggunakan toa dalam.
      • Membaca zikir atau selawat sebelum azan boleh dilakukan, tetapi sebaiknya dengan suara pelan agar tidak mengganggu.

Kesimpulan dan Rekomendasi

  • Membunyikan toa sebelum azan tidak wajib dan tidak termasuk rukun azan.
  • Jika terbukti mengganggu masyarakat yang sedang tidur atau beristirahat, maka hukumnya makruh bahkan bisa menjadi haram, berdasarkan kaidah La Dharar wa La Dhirar.
  • Solusi terbaik:
    1. Jika ingin mengumandangkan selawat atau zikir sebelum azan, sebaiknya menggunakan pengeras suara dalam.
    2. Pengurus masjid perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat sekitar agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan.
    3. Sebaiknya mengikuti pedoman MUI dan aturan pemerintah terkait penggunaan toa di masjid dan musala.

Dalam Islam, syiar agama harus dilakukan dengan hikmah, keseimbangan, dan mempertimbangkan kemaslahatan bersama.

Previous Post

Polres Kediri Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025, Fokus pada 10 Pelanggaran Prioritas

Next Post

Fokus Pemerintah pada Pendidikan, Kesehatan, dan Keamanan: Pilar Kesejahteraan dan Keadilan Sosial

edu-politik

edu-politik

Next Post

Fokus Pemerintah pada Pendidikan, Kesehatan, dan Keamanan: Pilar Kesejahteraan dan Keadilan Sosial

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya