Pendapat Hukum Islam tentang Membunyikan Toa Sebelum Azan yang Mengganggu Orang Tidur atau Istirahat
Penulis: Pujiono
Pendahuluan
Penggunaan pengeras suara (toa) di masjid dan musala, terutama sebelum azan, sering menjadi perdebatan di masyarakat. Sebagian orang merasa bahwa hal tersebut adalah bagian dari syiar Islam, sementara yang lain merasa terganggu, terutama jika dilakukan pada waktu-waktu istirahat seperti dini hari atau larut malam. Dalam Islam, segala bentuk ibadah dan syiar harus dilakukan dengan mempertimbangkan maslahat (kemanfaatan) dan menolak mafsadat (kerugian).
Tinjauan Syariat Islam
- Azan sebagai Syiar Islam
- Azan adalah panggilan untuk salat dan memiliki dasar kuat dalam syariat Islam, sebagaimana disebutkan dalam hadis:
“Apabila waktu salat tiba, maka hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari dan Muslim) - Namun, tidak ada dalil yang mewajibkan penggunaan pengeras suara sebelum azan atau menyiarkan sesuatu yang tidak berkaitan langsung dengan panggilan salat.
- Azan adalah panggilan untuk salat dan memiliki dasar kuat dalam syariat Islam, sebagaimana disebutkan dalam hadis:
- Prinsip Menolak Gangguan (La Dharar wa La Dhirar)
- Dalam Islam, ada kaidah fiqhiyah yang berbunyi:
“La dharar wa la dhirar”, yang berarti “tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh saling membahayakan” (HR. Malik dan Ibnu Majah). - Jika membunyikan toa sebelum azan menyebabkan gangguan bagi masyarakat yang sedang beristirahat, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai bentuk mudharat (kerugian) yang harus dihindari.
- Dalam Islam, ada kaidah fiqhiyah yang berbunyi:
- Etika dalam Beribadah dan Tidak Berlebihan
- Dalam Surah Al-A’raf ayat 55, Allah berfirman:
“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” - Islam mengajarkan keseimbangan dalam beribadah, termasuk dalam menyampaikan syiar. Oleh karena itu, penggunaan toa sebelum azan harus tetap dalam batas kewajaran dan tidak sampai mengganggu ketenangan orang lain.
- Dalam Surah Al-A’raf ayat 55, Allah berfirman:
Tinjauan Hukum Islam
- Mazhab Hanafi dan Maliki
- Kedua mazhab ini menekankan bahwa syiar Islam tidak boleh dilakukan dengan cara yang mengganggu ketertiban umum. Jika penggunaan toa sebelum azan terbukti mengganggu, maka hukumnya bisa menjadi makruh atau bahkan haram.
- Mazhab Syafi’i dan Hambali
- Dalam mazhab ini, azan memang sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), tetapi tidak ada ketentuan bahwa harus diawali dengan bacaan keras sebelum azan. Jika hal ini justru menimbulkan gangguan, maka dihindari lebih utama.
- Pendapat Ulama Kontemporer
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa No. 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala menyatakan bahwa:
- Penggunaan toa harus mempertimbangkan kondisi masyarakat.
- Pengeras suara luar hanya digunakan untuk azan, sedangkan sebelum azan cukup menggunakan toa dalam.
- Membaca zikir atau selawat sebelum azan boleh dilakukan, tetapi sebaiknya dengan suara pelan agar tidak mengganggu.
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa No. 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala menyatakan bahwa:
Kesimpulan dan Rekomendasi
- Membunyikan toa sebelum azan tidak wajib dan tidak termasuk rukun azan.
- Jika terbukti mengganggu masyarakat yang sedang tidur atau beristirahat, maka hukumnya makruh bahkan bisa menjadi haram, berdasarkan kaidah La Dharar wa La Dhirar.
- Solusi terbaik:
- Jika ingin mengumandangkan selawat atau zikir sebelum azan, sebaiknya menggunakan pengeras suara dalam.
- Pengurus masjid perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat sekitar agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan.
- Sebaiknya mengikuti pedoman MUI dan aturan pemerintah terkait penggunaan toa di masjid dan musala.
Dalam Islam, syiar agama harus dilakukan dengan hikmah, keseimbangan, dan mempertimbangkan kemaslahatan bersama.





