• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Pelakor Bisa Dipenjara 3 Tahun? Begini Analisis Hukum dan Fakta di Lapangan

edu-politik by edu-politik
January 20, 2025
in Pendidikan
0
0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelakor Bisa Dipenjara 3 Tahun? Begini Analisis Hukum dan Fakta di Lapangan

Jakarta, 2025 – Fenomena pelakor (perebut laki orang) atau orang yang merusak rumah tangga semakin sering menjadi sorotan. Namun, apakah benar bahwa seseorang yang dianggap merusak rumah tangga orang lain dapat dikenakan pidana hingga 3 tahun penjara? Mari kita analisis dari perspektif hukum pidana di Indonesia.

Dasar Hukum: Pasal yang Bisa Menjerat Pelakor

Dalam konteks hukum, tidak ada istilah pelakor secara eksplisit dalam KUHP. Namun, tindakan orang ketiga dalam rumah tangga dapat dijerat dengan beberapa pasal:

  1. Pasal 284 KUHP – Perzinahan
    • Pasal ini menyatakan bahwa perselingkuhan (zina) antara pria dan wanita yang salah satunya atau keduanya sudah menikah dapat dipidana hingga 9 bulan penjara.
    • Untuk menjerat pelakor dengan pasal ini, harus ada laporan dari pasangan yang sah (istri/suami yang dirugikan).
  2. Pasal 170 KUHP – Perbuatan Tidak Menyenangkan
    • Jika pelakor secara aktif menghancurkan keharmonisan rumah tangga orang lain dengan sengaja, dapat dikenakan pasal ini dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan.
  3. Pasal 335 KUHP – Pemaksaan dan Ancaman
    • Jika pelakor memanfaatkan ancaman, paksaan, atau manipulasi untuk merebut pasangan orang lain, ini bisa dikenakan hukuman hingga 1 tahun penjara.
  4. UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 24 – Perselingkuhan Sebagai Alasan Perceraian
    • Dalam kasus perceraian akibat perselingkuhan, pengadilan dapat memberikan hukuman moral dan material kepada pihak yang merusak rumah tangga.
  5. Pasal 279 KUHP – Pernikahan Tanpa Putusan Cerai
    • Jika pria yang sudah menikah menikahi wanita lain tanpa putusan cerai yang sah, maka bisa dipidana hingga 5 tahun penjara.

Bagaimana Pembuktian Unsur Pidana?

Agar seseorang dapat dikenakan hukuman pidana, harus ada bukti kuat yang memenuhi unsur-unsur berikut:

  1. Adanya hubungan pernikahan yang sah
    • Korban (istri/suami yang dirugikan) harus menunjukkan akta nikah sebagai bukti hubungan pernikahan yang sah.
  2. Adanya hubungan terlarang (perzinahan atau perselingkuhan)
    • Bukti bisa berupa rekaman percakapan, foto/video kebersamaan yang intim, atau saksi mata.
  3. Laporan dari pihak yang sah (istri/suami yang dirugikan)
    • Dalam kasus perzinahan, hukum di Indonesia tidak bisa berjalan tanpa laporan dari pasangan yang sah.
  4. Adanya niat dan perbuatan yang disengaja
    • Jika terbukti bahwa orang ketiga memang berniat merusak rumah tangga dengan cara merayu, menghasut, atau mengajak pasangan orang lain untuk berselingkuh, maka unsur pidana semakin kuat.

Kasus-Kasus yang Pernah Terjadi

Beberapa kasus perselingkuhan telah berujung ke ranah hukum, misalnya:

  • Kasus Artis X yang terbukti berselingkuh dan digugat cerai dengan tuntutan ganti rugi miliaran rupiah.
  • Seorang wanita di Surabaya yang dilaporkan oleh istri sah karena kedapatan tinggal serumah dengan suaminya tanpa ikatan pernikahan.

Kesimpulan: Apakah Pelakor Bisa Dipenjara 3 Tahun?

Jawabannya bisa, tetapi dengan syarat-syarat tertentu:

  • Jika terbukti melakukan zina (Pasal 284 KUHP)
  • Jika melakukan pemaksaan atau ancaman dalam merebut pasangan orang lain (Pasal 335 KUHP)
  • Jika menikah dengan pria yang belum bercerai secara sah (Pasal 279 KUHP, ancaman 5 tahun)

Namun, hukuman 3 tahun penjara tidak serta-merta langsung dijatuhkan, karena dalam hukum pidana harus ada bukti kuat dan laporan resmi dari pihak yang dirugikan.

Jadi, bagi siapa saja yang berpikir untuk merebut pasangan orang lain, ingatlah bahwa hukum bisa menjerat Anda!

—
Reporter: eko
Sumber: KUHP, UU Perkawinan, Kasus Hukum Terkait

Previous Post

Banjir Rendam Puluhan Rumah: Minimnya Pengendalian, Warga Terdampak

Next Post

Kabar Gembira! DAMRI Hadir di Nganjuk, Perjalanan Jadi Lebih Mudah dan Murah!

edu-politik

edu-politik

Next Post

Kabar Gembira! DAMRI Hadir di Nganjuk, Perjalanan Jadi Lebih Mudah dan Murah!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya