Pelakor Bisa Dipenjara 3 Tahun? Begini Analisis Hukum dan Fakta di Lapangan
Jakarta, 2025 – Fenomena pelakor (perebut laki orang) atau orang yang merusak rumah tangga semakin sering menjadi sorotan. Namun, apakah benar bahwa seseorang yang dianggap merusak rumah tangga orang lain dapat dikenakan pidana hingga 3 tahun penjara? Mari kita analisis dari perspektif hukum pidana di Indonesia.
Dasar Hukum: Pasal yang Bisa Menjerat Pelakor
Dalam konteks hukum, tidak ada istilah pelakor secara eksplisit dalam KUHP. Namun, tindakan orang ketiga dalam rumah tangga dapat dijerat dengan beberapa pasal:
- Pasal 284 KUHP – Perzinahan
- Pasal ini menyatakan bahwa perselingkuhan (zina) antara pria dan wanita yang salah satunya atau keduanya sudah menikah dapat dipidana hingga 9 bulan penjara.
- Untuk menjerat pelakor dengan pasal ini, harus ada laporan dari pasangan yang sah (istri/suami yang dirugikan).
- Pasal 170 KUHP – Perbuatan Tidak Menyenangkan
- Jika pelakor secara aktif menghancurkan keharmonisan rumah tangga orang lain dengan sengaja, dapat dikenakan pasal ini dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan.
- Pasal 335 KUHP – Pemaksaan dan Ancaman
- Jika pelakor memanfaatkan ancaman, paksaan, atau manipulasi untuk merebut pasangan orang lain, ini bisa dikenakan hukuman hingga 1 tahun penjara.
- UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 24 – Perselingkuhan Sebagai Alasan Perceraian
- Dalam kasus perceraian akibat perselingkuhan, pengadilan dapat memberikan hukuman moral dan material kepada pihak yang merusak rumah tangga.
- Pasal 279 KUHP – Pernikahan Tanpa Putusan Cerai
- Jika pria yang sudah menikah menikahi wanita lain tanpa putusan cerai yang sah, maka bisa dipidana hingga 5 tahun penjara.
Bagaimana Pembuktian Unsur Pidana?
Agar seseorang dapat dikenakan hukuman pidana, harus ada bukti kuat yang memenuhi unsur-unsur berikut:
- Adanya hubungan pernikahan yang sah
- Korban (istri/suami yang dirugikan) harus menunjukkan akta nikah sebagai bukti hubungan pernikahan yang sah.
- Adanya hubungan terlarang (perzinahan atau perselingkuhan)
- Bukti bisa berupa rekaman percakapan, foto/video kebersamaan yang intim, atau saksi mata.
- Laporan dari pihak yang sah (istri/suami yang dirugikan)
- Dalam kasus perzinahan, hukum di Indonesia tidak bisa berjalan tanpa laporan dari pasangan yang sah.
- Adanya niat dan perbuatan yang disengaja
- Jika terbukti bahwa orang ketiga memang berniat merusak rumah tangga dengan cara merayu, menghasut, atau mengajak pasangan orang lain untuk berselingkuh, maka unsur pidana semakin kuat.
Kasus-Kasus yang Pernah Terjadi
Beberapa kasus perselingkuhan telah berujung ke ranah hukum, misalnya:
- Kasus Artis X yang terbukti berselingkuh dan digugat cerai dengan tuntutan ganti rugi miliaran rupiah.
- Seorang wanita di Surabaya yang dilaporkan oleh istri sah karena kedapatan tinggal serumah dengan suaminya tanpa ikatan pernikahan.
Kesimpulan: Apakah Pelakor Bisa Dipenjara 3 Tahun?
Jawabannya bisa, tetapi dengan syarat-syarat tertentu:
- Jika terbukti melakukan zina (Pasal 284 KUHP)
- Jika melakukan pemaksaan atau ancaman dalam merebut pasangan orang lain (Pasal 335 KUHP)
- Jika menikah dengan pria yang belum bercerai secara sah (Pasal 279 KUHP, ancaman 5 tahun)
Namun, hukuman 3 tahun penjara tidak serta-merta langsung dijatuhkan, karena dalam hukum pidana harus ada bukti kuat dan laporan resmi dari pihak yang dirugikan.
Jadi, bagi siapa saja yang berpikir untuk merebut pasangan orang lain, ingatlah bahwa hukum bisa menjerat Anda!
—
Reporter: eko
Sumber: KUHP, UU Perkawinan, Kasus Hukum Terkait





