Mutasi Pejabat Pemkab Nganjuk Menyisakan Tanda Tanya
Rangkap Jabatan Inspektur–DPMPTSP Dinilai Perlu Klarifikasi dari Pemda
NGANJUK — edu-politik.com
Mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk akhirnya bergulir di penghujung tahun. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi melantik dan mengambil sumpah/janji pejabat administrator serta pengawas dalam sebuah agenda resmi di Pendopo KRT Sosro Koesumo, Rabu (3/12/2025).
Rotasi tersebut menyentuh sejumlah perangkat daerah strategis, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Sekretariat DPRD, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Meski mutasi merupakan kewenangan kepala daerah dan bagian dari manajemen ASN, rangkaian pergeseran ini memunculkan sejumlah pertanyaan di ruang publik yang dinilai perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah.
PUPR: Rotasi di Sektor Infrastruktur Strategis
Dinas PUPR dikenal sebagai jantung pengelolaan infrastruktur daerah, mulai dari jalan, jembatan, hingga proyek strategis lainnya. Karena itu, mutasi pejabat di instansi ini selalu menjadi perhatian.
Beberapa pihak menilai bahwa rotasi yang terjadi di tengah periode krusial pelaksanaan anggaran berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesinambungan program. Terlebih, hingga saat ini jabatan Kepala Dinas PUPR masih belum diisi pejabat definitif dan masih dirangkap oleh sekretaris dinas.
Seorang mantan pejabat internal, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan bahwa perubahan struktur di PUPR kerap menimbulkan konsekuensi luas.
“Setiap mutasi di PUPR pasti punya implikasi besar, mengingat banyaknya proyek strategis. Namun apakah ini penguatan organisasi atau justru sebaliknya, tentu perlu penjelasan resmi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pergantian dua kepala bidang yang selama ini dianggap berpengalaman. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
DLH: Dinamika di Garda Pengawasan Lingkungan
Perubahan struktur juga terjadi di Dinas Lingkungan Hidup. DLH memiliki peran penting dalam pengawasan AMDAL, limbah, dan izin lingkungan, khususnya di tengah meningkatnya aktivitas investasi dan kawasan industri.
Sejumlah pengamat kebijakan lingkungan menilai bahwa pergantian pejabat teknis tanpa masa transisi yang memadai berpotensi memengaruhi efektivitas pengawasan. Namun demikian, belum ada keterangan resmi apakah rotasi ini telah disertai mekanisme alih tugas yang terencana.
Kondisi ini kembali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi agar publik memahami tujuan dan arah kebijakan yang diambil pemerintah daerah.
Sekretariat DPRD: Perubahan di Tengah Dinamika Politik Anggaran
Mutasi yang menyentuh jabatan Sekretaris DPRD juga menarik perhatian. Posisi Sekwan berperan sebagai penghubung administratif dan kelembagaan antara legislatif dan eksekutif.
Rotasi ini berlangsung di tengah pembahasan kebijakan penting, termasuk evaluasi program dan dinamika APBD. Sejumlah anggota DPRD yang ditemui enggan berkomentar panjang, namun mengakui adanya perubahan suasana kerja.
Selain itu, dua organ pendukung penting di lingkungan Sekretariat DPRD, yakni bagian keuangan dan bagian hukum, kini diisi pejabat baru. Kondisi ini menuntut proses adaptasi ulang dalam mendukung tugas 50 anggota DPRD, khususnya pada fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.
Rangkap Jabatan Inspektur–Plt Kepala DPMPTSP Jadi Sorotan
Sorotan paling kuat mengarah pada penunjukan Inspektur Daerah Syamsul Huda sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP, di samping jabatannya sebagai Inspektur.
Penugasan rangkap ini memunculkan diskusi publik terkait prinsip pengawasan internal. Inspektorat berfungsi sebagai pengawas, sementara DPMPTSP merupakan pelaksana teknis perizinan dan investasi.
Seorang pakar kebijakan publik Universitas Airlangga, yang ditemui terpisah, menyampaikan bahwa secara teori tata kelola pemerintahan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
“Secara prinsip good governance, pengawas idealnya tidak merangkap sebagai pihak yang diawasi. Namun apakah penunjukan ini bersifat sementara dan bagaimana mekanisme pengawasannya, perlu dijelaskan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Nganjuk terkait dasar pertimbangan penunjukan rangkap jabatan tersebut.
Menunggu Klarifikasi dan Penjelasan Terbuka
Mutasi dan rotasi pejabat adalah kewenangan sah kepala daerah. Namun ketika menyentuh sektor strategis dan memunculkan pertanyaan publik, keterbukaan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk dinilai memiliki tanggung jawab administratif dan moral untuk menjelaskan tujuan, dasar hukum, serta rencana mitigasi risiko dari setiap kebijakan mutasi yang diambil, terutama menjelang tahun 2026 yang diprediksi penuh tantangan.
Transparansi, pada akhirnya, bukan sekadar kewajiban formal, melainkan fondasi agar roda pemerintahan tetap berjalan akuntabel dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
(Tim Redaksi / edu-politik.com)






