Surabaya, edu-politik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur yang menggemparkan publik. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, dengan empat di antaranya berstatus penerima.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa sebagai bagian dari proses penyidikan, lembaga antirasuah tersebut telah menyita aset berupa tanah dan apartemen dengan nilai total mencapai Rp 8,1 miliar. Aset tersebut diduga terkait dengan praktik korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
“Penyitaan ini merupakan langkah strategis untuk memulihkan kerugian negara. Kami akan terus melacak aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” ujar Ali Fikri, Jumat (12/1/2025).
Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan dana hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur yang seharusnya dialokasikan untuk program pembangunan. Namun, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka melalui berbagai modus, termasuk penggelapan anggaran dan pemberian gratifikasi.
KPK juga menjelaskan bahwa keempat penerima hibah yang menjadi tersangka diduga berperan aktif dalam memanipulasi laporan penggunaan dana. Selain itu, beberapa tersangka lainnya berperan sebagai fasilitator yang mempermudah pencairan dana melalui jalur tidak sah.
Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan. KPK juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika mengetahui aset atau aliran dana yang mencurigakan terkait kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Korupsi dana hibah adalah pengkhianatan terhadap amanah publik, dan pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Ali Fikri.
Kasus korupsi dana hibah APBD Jatim ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengawasan dalam pengelolaan anggaran daerah. Publik berharap KPK dapat mengungkap seluruh pelaku dan memastikan hukuman yang setimpal demi mencegah kasus serupa di masa depan.
Penulis: ridho
Editor: salim
edu-politik.com





