Ketika Korban Menunggu Uang Kembali: Bisakah Aset Terduga Pelaku Arisan Bodong Disita dan Dilelang untuk Mengganti Kerugian?
Kediri – Dugaan kasus arisan bodong dan investasi bodong yang mencuat di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, kembali menyita perhatian publik. Sejumlah warga yang mengaku menjadi korban mendatangi proses mediasi yang difasilitasi pemerintah desa bersama kepolisian. Namun, mediasi tersebut berakhir tanpa kesepakatan sehingga membuka kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum.
Di tengah kegelisahan para korban, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah aparat penegak hukum dapat menyita aset terduga pelaku untuk dilelang dan hasilnya digunakan mengganti kerugian korban?
Korban Tidak Hanya Menginginkan Pelaku Dipenjara
Dalam banyak kasus arisan dan investasi bodong, tujuan utama korban bukan sekadar melihat pelaku dijatuhi hukuman pidana. Yang lebih penting adalah bagaimana uang yang telah disetorkan selama bertahun-tahun dapat kembali.
Sebagian korban di Kandat mengaku mengalami kerugian mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah. Bahkan terdapat dugaan peserta berasal dari berbagai wilayah, termasuk pekerja migran yang menaruh kepercayaan pada sistem arisan tersebut.
Mediasi Gagal, Polisi Sarankan Penanganan di Polres
Kapolsek Kandat, Iptu Abdul Azis, menegaskan bahwa kepolisian telah berupaya memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan.
“Sudah dilakukan mediasi, tetapi tidak ada titik temu. Karena pesertanya ada di beberapa wilayah Kabupaten Kediri, kami sarankan penanganannya di Polres.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa skala perkara tidak lagi terbatas pada satu lingkungan desa, melainkan melibatkan peserta dari berbagai daerah sehingga membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif.
Kapolsek juga menegaskan bahwa langkah awal yang ditempuh aparat masih mengedepankan penyelesaian secara damai.
“Penyelesaian secara kekeluargaan masih menjadi langkah yang diutamakan. Apabila tidak ditemukan penyelesaian, para korban dapat melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa jalur pidana maupun perdata tetap terbuka apabila mediasi tidak menghasilkan solusi yang dapat diterima semua pihak.
Bisakah Aset Terduga Pelaku Disita?
Menurut hukum acara pidana Indonesia, penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap benda yang diduga merupakan hasil tindak pidana atau berkaitan langsung dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Artinya, apabila nantinya penyidik menemukan bahwa dana para peserta arisan digunakan membeli rumah, tanah, kendaraan, emas, atau aset lain, maka aset tersebut dapat diamankan sebagai barang bukti.
Namun masyarakat perlu memahami bahwa penyitaan bukan berarti aset otomatis dibagikan kepada korban. Penyitaan hanya merupakan tindakan hukum untuk mengamankan barang selama proses penyidikan dan persidangan berlangsung.
Kunci Utamanya Adalah Pelacakan Aset
Dalam perkara arisan bodong, pertanyaan terpenting bukan hanya apakah terjadi penipuan, melainkan ke mana uang para korban mengalir.
Apabila aliran dana dapat ditelusuri dan ditemukan dalam bentuk aset yang masih ada, peluang pemulihan kerugian korban menjadi lebih besar. Sebaliknya, apabila dana telah habis digunakan atau aset telah dialihkan kepada pihak lain, proses pengembalian kerugian akan jauh lebih sulit.
Karena itu korban sebaiknya tidak hanya menyerahkan bukti transfer dan percakapan elektronik, tetapi juga informasi mengenai aset-aset yang diduga diperoleh dari dana peserta.
Keadilan Bukan Sekadar Penjara
Secara hukum, pelelangan aset biasanya baru dapat dilakukan setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam praktiknya, korban juga dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi dan meminta sita jaminan atas aset yang dimiliki pihak yang diduga bertanggung jawab.
Kasus dugaan arisan bodong di Kandat menjadi pengingat bahwa ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak hanya terletak pada berapa lama pelaku dihukum, tetapi juga sejauh mana negara mampu memulihkan kerugian para korban.
Sebab bagi korban yang kehilangan tabungan, modal usaha, atau dana pendidikan anak, keadilan yang paling nyata bukanlah melihat seseorang masuk penjara. Keadilan yang sesungguhnya adalah ketika uang yang hilang dapat kembali kepada pemiliknya melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan efektif. (Par)





