Ketika Delik Lalu Lintas Bertemu Sistem Peradilan Anak: Memahami Proses Hukum di Balik Kecelakaan Maut Mojoroto
Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa mahasiswi Fulan Zuleyka (19) di Jalan Ahmad Dahlan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, menyisakan duka mendalam sekaligus memunculkan perdebatan di ruang publik. Salah satu isu yang ramai diperbincangkan adalah mengapa terduga pelaku yang masih berusia 16 tahun tidak langsung ditahan.
Di tengah beragam opini yang berkembang, penting untuk memahami bahwa proses hukum harus dibaca berdasarkan ketentuan undang-undang, bukan semata-mata berdasarkan persepsi publik.
Perkara Resmi Naik ke Tahap Penyidikan
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, menjelaskan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan telah terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga status penanganan perkara dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penyidik menduga telah terpenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 310 ayat (4) mengatur kelalaian dalam berlalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sedangkan Pasal 310 ayat (2) mengatur kelalaian yang mengakibatkan korban mengalami luka.
Artinya, secara hukum perkara ini bukan dihentikan, melainkan telah memasuki tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, ahli, serta menentukan pembuktian unsur pidana sesuai KUHAP.
Mengapa Terduga Pelaku Tidak Ditahan?
Pertanyaan inilah yang paling banyak memunculkan polemik.
Jawabannya bukan terletak pada status ekonomi keluarga maupun jenis kendaraan yang dikendarai, melainkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Karena terduga pelaku DWS masih berusia 16 tahun, penyidik wajib menerapkan mekanisme khusus yang diatur dalam UU SPPA.
Dalam gelar perkara, penyidik juga menghadirkan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri. Berdasarkan Pasal 7 UU SPPA, perkara yang ancaman pidananya di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana wajib lebih dahulu diupayakan diversi.
Diversi merupakan penyelesaian perkara anak melalui musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga masing-masing, pembimbing kemasyarakatan, dan pihak terkait lainnya. Tujuannya bukan menghapus pertanggungjawaban hukum, melainkan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diperintahkan undang-undang.
Tidak Ditahan Bukan Berarti Bebas dari Proses Hukum
Masyarakat perlu membedakan antara penahanan dan pertanggungjawaban pidana.
Penahanan hanyalah salah satu upaya paksa dalam proses penyidikan. Sementara penyidikan sendiri tetap berjalan meskipun tersangka tidak ditahan.
Pasal 32 UU SPPA memang memberikan ruang agar anak tidak dilakukan penahanan apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, termasuk adanya jaminan dari orang tua atau wali. Dengan demikian, keputusan tidak melakukan penahanan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang secara khusus diatur bagi anak, bukan berarti perkara dihentikan atau pelaku dinyatakan tidak bersalah.
Delik Tetap Diproses, Hak Korban Tetap Dilindungi
Meninggalnya korban menjadikan perkara ini memiliki konsekuensi hukum yang serius. Penyidik tetap berkewajiban membuktikan seluruh unsur delik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU LLAJ melalui alat bukti yang sah.
Di sisi lain, keluarga korban memiliki hak untuk memperoleh informasi perkembangan perkara, kepastian hukum, serta proses peradilan yang adil dan transparan.
Karena itu, dua kepentingan hukum harus berjalan beriringan: perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana diperintahkan UU SPPA, dan pemenuhan hak korban untuk memperoleh keadilan.
Keadilan Harus Berdiri di Atas Hukum
Perkara ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya dipandang dari satu sisi. Rasa keadilan masyarakat memang penting, tetapi aparat penegak hukum juga terikat pada prosedur yang telah ditetapkan undang-undang.
Mengawal proses penyidikan merupakan hak masyarakat. Namun, penilaian mengenai bersalah atau tidaknya seseorang, termasuk bentuk pertanggungjawaban pidananya, tetap menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Pada akhirnya, keadilan yang sesungguhnya bukan hanya menghukum pelaku, melainkan memastikan bahwa seluruh proses hukum berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa mengurangi penghormatan terhadap hak korban maupun perlindungan hukum yang diberikan kepada anak. (Sal)






