Jerat Kwitansi ‘Sumbangan’ Rasa Pungli: Saat Ijazah dan Ujian di Nganjuk Harus ‘Ditebus’

NGANJUK – Di atas meja, empat lembar kwitansi kusam menjadi bukti bisu. Tertulis nominal bervariasi: Rp100.000, Rp300.000, hingga Rp400.000. Secara administratif, mereka berstempel “Komite Sekolah”. Secara narasi, mereka disebut “Sumbangan Kegiatan Sekolah”. Namun bagi para orang tua siswa di SMKN 1 Bagor dan SMKN 2 Nganjuk, kertas-kertas ini adalah “surat tagihan” yang menghimpit napas ekonomi mereka.
Gencarnya slogan pembangunan di Nganjuk rupanya belum mampu menyentuh lubuk terdalam dunia pendidikan yang masih carut-marut oleh dugaan pungutan liar (pungli).
Bukan Sumbangan, Tapi Pungutan yang Mengikat
Logika sumbangan seharusnya bersifat sukarela dan tidak mengikat. Namun, kesaksian wali murid justru mengungkap fakta sebaliknya. Pungutan ini bersifat wajib, mengikat secara nominal, dan ditentukan batas waktunya.
“Cicil sampai lunas,” demikian bunyi pesan getir dari salah satu orang tua. Ironisnya, pembayaran ini kerap berkelindan dengan hak dasar siswa: Kartu Ujian dan pengambilan Ijazah. Jika belum lunas, seolah-olah gerbang masa depan siswa digembok oleh urusan administratif yang berbalut kedok komite.
Intimidasi di Balik Kedok ‘Kunjungan Industri’
Fenomena ini kian kelam saat menyentuh ranah intimidasi. Di SMKN 2 Nganjuk, seorang orang tua melaporkan bahwa anaknya beserta 12 rekan lainnya diduga diintimidasi oleh pihak sekolah. Pemicunya sederhana namun prinsipil: mereka menolak ikut Study Tour yang dibungkus dengan istilah Kunjungan Industri (KI).
“Anak saya diintimidasi karena ngeyel tidak mau ikut,” lapor akun Risky Reyza di ruang digital. Hal ini menunjukkan adanya pola pemaksaan terselubung, di mana kegiatan non-akademik yang berbiaya mahal dipaksakan menjadi agenda wajib bagi siswa yang bahkan untuk makan sehari-hari pun mungkin harus berhitung.
DPRD Mulai Bergerak: Tak Boleh Diam di Tempat
Laporan warga ini akhirnya memicu reaksi politik. Anggota Komisi 4 DPRD Nganjuk, Pak Puguh, dilaporkan telah melakukan inspeksi mendadak ke SMKN 2 bersama rombongan kepolisian setelah menerima bukti-bukti foto dari warga.
Intervensi ini menjadi secercah harapan di tengah kegelapan birokrasi sekolah. Namun, publik menuntut lebih dari sekadar kunjungan. “Mohon tindak lanjut untuk hal ini tidak diam di tempat, tapi menghasilkan perubahan: Sekolah Nganjuk Anti Pungli,” tegas pesan yang beredar di komunitas wali murid.
Pesan untuk Penguasa Pendidikan
Praktek pungutan dengan dalih sumbangan komite adalah lagu lama yang terus diputar ulang. Di SMKN 1 Bagor, kwitansi yang ditandatangani oleh “Ali” menunjukkan pembayaran untuk “SKS” dan “Sumbangan Kegiatan” yang totalnya mencapai jutaan rupiah jika diakumulasi.
Kini, bola panas ada di tangan Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Apakah mereka akan membiarkan sekolah menjadi “pasar” di mana hak pendidikan bisa diperjualbelikan, atau berani memutus rantai pungli yang mencekik rakyat kecil?
Selama ijazah masih dijadikan “sandera” atas kwitansi-kwitansi tak bermoral, maka slogan “Nganjuk Mblesat” hanyalah deretan huruf tanpa makna bagi mereka yang anaknya terancam putus sekolah karena biaya yang tak masuk akal. (Red)
Nganjuk, 4 Maret 2026





