Dugaan Pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Probolinggo
Sejumlah orang tua siswa di Kabupaten Probolinggo mengungkapkan kekecewaan mereka terkait pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima anak-anak mereka. Meskipun seharusnya setiap siswa menerima Rp 900.000, banyak yang hanya mendapatkan Rp 175.000 tanpa penjelasan mengenai pemotongan tersebut.
Pernyataan Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo
Sri Agus Indaryati, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, menegaskan bahwa pencairan dana PIP harus dilakukan secara langsung oleh siswa atau orang tua melalui bank yang ditunjuk, tanpa ada pemotongan. Beliau menyarankan agar orang tua yang mengalami pemotongan dana untuk mengklarifikasi hal tersebut dengan pihak sekolah terkait.
Tanggapan DPRD Kabupaten Probolinggo
Rendra Hadi Kusuma, Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Probolinggo, menegaskan bahwa sesuai aturan, dana PIP harus diterima utuh oleh siswa atau orang tua tanpa ada pemotongan dari pihak sekolah. Beliau menyarankan agar orang tua yang mengalami pemotongan dana untuk segera melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.
Langkah Selanjutnya
Pihak berwenang di Kabupaten Probolinggo diharapkan segera melakukan investigasi terkait dugaan pemotongan dana PIP ini untuk memastikan bahwa bantuan pendidikan tersebut diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada pihak yang dirugikan.





