Disulap Jadi Debitur: Kisah Mbak Yuna, Korban Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online
Nganjuk – edu-politik.com
Di sebuah rumah sederhana di Dusun Singkalanyar, Kecamatan Prambon, Nganjuk, Mbak Yuna masih terlihat canggung setiap kali menerima panggilan telepon dari nomor tak dikenal. Rasa percaya yang dulu ia miliki pada orang berpenampilan rapi kini berubah menjadi waspada. Semua bermula dari sebuah tawaran manis yang ternyata berujung pahit: penyalahgunaan data pribadinya untuk pinjaman online senilai puluhan juta rupiah.
“Awalnya saya ditelepon seseorang yang katanya bisa bantu kalau ada tunggakan pinjaman bank,” tutur Yuna, matanya menatap kosong mengingat kembali peristiwa yang mengubah harinya menjadi kelabu. “Padahal saya tidak punya tunggakan apa pun.”
Keesokan harinya, orang yang sama datang ke rumahnya. Berpakaian formal, mengenakan kemeja putih dan celana bahan, pria itu memperkenalkan diri seolah pegawai bank. Ia datang dengan mobil pribadi, berbicara dengan sopan, dan tampak profesional. Semua atribut itu membuat Yuna tidak curiga sedikit pun.
Pelaku kemudian meminta Yuna menunjukkan KTP dan meminjam ponsel miliknya dengan alasan untuk melakukan “verifikasi data”. “Dia juga memfoto saya beberapa kali pakai HP saya sendiri. Katanya buat validasi wajah di sistem bank,” ujar Yuna.
Namun, di balik tindakan itu, pelaku ternyata tengah menjalankan aksi digital kriminal. Melalui ponsel milik Yuna, ia mengakses sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol), mengunduh, dan mengajukan pinjaman menggunakan identitas Yuna tanpa sepengetahuannya. Tak tanggung-tanggung, total pinjaman mencapai Rp50 juta.
Yang lebih mengherankan, transaksi bisa dilakukan tanpa memasukkan PIN mobile banking. “Saya sendiri bingung, kok bisa semua proses lancar tanpa saya kasih PIN,” imbuhnya. Setelah sekitar satu jam, pelaku pamit terburu-buru dengan alasan ada urusan di kantor. Tak lama kemudian, Yuna baru menyadari HP-nya sudah terisi banyak aplikasi pinjol dan notifikasi persetujuan kredit berdatangan.
Kini, Yuna masih berjuang menghapus jejak digital kejahatan itu — dari laporan ke pihak berwajib, hingga mengurus klarifikasi ke OJK dan penyedia pinjaman online. Ia berharap kasusnya menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah mempercayakan data pribadi kepada siapa pun, sekalipun tampak meyakinkan.
“Jangan gampang kasih KTP atau pinjemin HP. Sekarang modusnya makin halus, bukan lagi lewat SMS atau link palsu, tapi lewat tatap muka,” pesan Yuna dengan nada tegas.
Kasus seperti yang dialami Yuna bukan hal baru. Dalam catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), laporan penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online ilegal terus meningkat setiap tahun. Modusnya pun semakin beragam, mulai dari phishing, duplikasi SIM card, hingga social engineering seperti yang dialami Yuna.
Secara hukum, tindakan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Hukuman penjara bisa mencapai 6 tahun dan denda miliaran rupiah. Namun lebih dari sekadar ancaman hukum, kisah Yuna menjadi alarm bagi publik tentang pentingnya literasi digital dan kehati-hatian dalam mengelola data pribadi.
Di akhir percakapan, Yuna menatap layar ponselnya yang kini penuh aplikasi yang tak pernah ia unduh sendiri. Ia menarik napas panjang.
“Saya cuma ingin masyarakat lebih hati-hati. Jangan sampai ada yang bernasib sama seperti saya,” ujarnya pelan.
Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan data pribadi (KTP, selfie, nomor rekening, atau akses ke HP) kepada pihak mana pun tanpa verifikasi resmi. Jika menjadi korban penyalahgunaan data, segera laporkan ke Kepolisian, OJK, dan Kominfo melalui kanal aduan resmi.






