Dewan Pers Mendata, Bukan Memverifikasi Perusahaan Pers: Analisis Berdasarkan UU Pers
Pendahuluan
Fungsi Dewan Pers sebagai lembaga independen sering menjadi topik diskusi, terutama terkait kewenangannya dalam pendataan dan verifikasi perusahaan pers. Dalam konteks regulasi, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) menjelaskan peran Dewan Pers secara jelas. Salah satu perdebatan muncul terkait perbedaan antara mendata dan memverifikasi perusahaan pers. Beberapa pihak mempertanyakan apakah kewenangan Dewan Pers melampaui mandat yang diberikan oleh UU Pers, khususnya ketika proses verifikasi dinilai mengarah pada tindakan yang membatasi kebebasan pers.
Fungsi Dewan Pers Berdasarkan UU Pers
Pasal 15 ayat (2) UU Pers menyebutkan bahwa Dewan Pers memiliki fungsi, antara lain:
- Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
- Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.
- Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
- Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
- Mendata perusahaan pers.
- Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers.
- Meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
- Menyampaikan pandangan dan saran kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang pers.
Dari poin-poin ini, fungsi “mendata perusahaan pers” tertulis dengan jelas dalam UU. Namun, kata “verifikasi” tidak disebutkan, sehingga muncul perdebatan tentang apakah proses verifikasi yang dilakukan Dewan Pers, yang mencakup pemberian label “terverifikasi”, merupakan bagian dari tugas mereka yang diamanatkan UU.
Mendata vs. Memverifikasi
Secara terminologis:
- Pendataan adalah proses pencatatan perusahaan pers tanpa melibatkan penilaian terhadap legalitas, kelayakan, atau kepatuhan. Tujuan pendataan adalah membangun basis informasi untuk kebutuhan administratif dan pemetaan.
- Verifikasi, di sisi lain, adalah proses menilai atau menguji keabsahan dan kelayakan suatu perusahaan pers berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Fungsi “mendata” dalam UU Pers lebih dekat pada upaya mencatat keberadaan perusahaan pers tanpa memberikan legitimasi atau label khusus. Sementara itu, proses “verifikasi” yang dilakukan Dewan Pers dapat dianggap melampaui batas mandat karena menempatkan Dewan Pers sebagai “penentu kelayakan”. Dalam praktiknya, perusahaan pers yang belum terverifikasi kerap kali dianggap kurang kredibel, yang dapat menimbulkan diskriminasi.
Kritik Terhadap Praktik Verifikasi
- Tidak Diatur dalam UU Pers:
Praktik verifikasi perusahaan pers tidak memiliki dasar hukum yang eksplisit dalam UU Pers. Dewan Pers seharusnya berpegang teguh pada fungsi pendataan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e. - Potensi Pembatasan Kemerdekaan Pers:
Verifikasi yang dilakukan Dewan Pers sering dikritik karena dianggap memberikan label yang dapat memengaruhi legitimasi perusahaan pers. Hal ini bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh Pasal 4 UU Pers, yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. - Potensi Monopoli dalam Industri Pers:
Proses verifikasi berisiko menciptakan monopoli, di mana hanya perusahaan pers yang “terverifikasi” yang dianggap sah atau layak oleh pihak-pihak tertentu. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan media kecil atau independen.
Argumen Pendukung Fungsi Pendataan
Pendataan perusahaan pers bertujuan untuk menciptakan basis data nasional yang komprehensif tanpa mengurangi kebebasan pers. Fungsi ini juga dapat membantu pemerintah dan masyarakat untuk mengetahui jumlah dan jenis media yang ada, termasuk distribusi geografisnya. Namun, pendataan tidak seharusnya dikaitkan dengan label “layak” atau “tidak layak”. Sebaliknya, penilaian terhadap kualitas pers seharusnya diserahkan kepada masyarakat melalui mekanisme kritik dan pengaduan.
Rekomendasi
- Kembali pada Mandat UU Pers:
Dewan Pers perlu meninjau kembali praktik verifikasi dan menyesuaikannya dengan fungsi mendata sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 15 UU Pers. - Meningkatkan Transparansi:
Proses pendataan harus dilakukan secara terbuka dan tidak diskriminatif. Semua perusahaan pers, besar maupun kecil, harus memiliki kesempatan yang sama untuk didata. - Mendorong Pendidikan dan Etika Jurnalistik:
Dewan Pers sebaiknya fokus pada peningkatan kualitas jurnalisme melalui pelatihan, penyusunan Kode Etik Jurnalistik, dan pengawasan terhadap pelanggaran. - Meningkatkan Literasi Hukum bagi Media:
Media perlu diberikan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajibannya berdasarkan UU Pers untuk menghindari kerancuan terkait fungsi pendataan dan verifikasi.
Kesimpulan
Dewan Pers memiliki peran penting dalam menjaga kebebasan pers dan meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia. Namun, fungsi mendata perusahaan pers harus dibedakan dengan praktik verifikasi yang tidak diatur dalam UU Pers. Kembali pada esensi pendataan yang netral dan non-diskriminatif adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kemerdekaan pers tetap terjaga, sesuai dengan semangat Pasal 4 dan Pasal 15 UU Pers.





