• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

Dewan Pers Mendata, Bukan Memverifikasi Perusahaan Pers: Analisis Berdasarkan UU Pers

edu-politik by edu-politik
January 13, 2025
in Berita, Nasional
0
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dewan Pers Mendata, Bukan Memverifikasi Perusahaan Pers: Analisis Berdasarkan UU Pers

Pendahuluan
Fungsi Dewan Pers sebagai lembaga independen sering menjadi topik diskusi, terutama terkait kewenangannya dalam pendataan dan verifikasi perusahaan pers. Dalam konteks regulasi, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) menjelaskan peran Dewan Pers secara jelas. Salah satu perdebatan muncul terkait perbedaan antara mendata dan memverifikasi perusahaan pers. Beberapa pihak mempertanyakan apakah kewenangan Dewan Pers melampaui mandat yang diberikan oleh UU Pers, khususnya ketika proses verifikasi dinilai mengarah pada tindakan yang membatasi kebebasan pers.

Fungsi Dewan Pers Berdasarkan UU Pers
Pasal 15 ayat (2) UU Pers menyebutkan bahwa Dewan Pers memiliki fungsi, antara lain:

  1. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
  2. Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.
  3. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
  4. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
  5. Mendata perusahaan pers.
  6. Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers.
  7. Meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
  8. Menyampaikan pandangan dan saran kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang pers.

Dari poin-poin ini, fungsi “mendata perusahaan pers” tertulis dengan jelas dalam UU. Namun, kata “verifikasi” tidak disebutkan, sehingga muncul perdebatan tentang apakah proses verifikasi yang dilakukan Dewan Pers, yang mencakup pemberian label “terverifikasi”, merupakan bagian dari tugas mereka yang diamanatkan UU.

Mendata vs. Memverifikasi
Secara terminologis:

  • Pendataan adalah proses pencatatan perusahaan pers tanpa melibatkan penilaian terhadap legalitas, kelayakan, atau kepatuhan. Tujuan pendataan adalah membangun basis informasi untuk kebutuhan administratif dan pemetaan.
  • Verifikasi, di sisi lain, adalah proses menilai atau menguji keabsahan dan kelayakan suatu perusahaan pers berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Fungsi “mendata” dalam UU Pers lebih dekat pada upaya mencatat keberadaan perusahaan pers tanpa memberikan legitimasi atau label khusus. Sementara itu, proses “verifikasi” yang dilakukan Dewan Pers dapat dianggap melampaui batas mandat karena menempatkan Dewan Pers sebagai “penentu kelayakan”. Dalam praktiknya, perusahaan pers yang belum terverifikasi kerap kali dianggap kurang kredibel, yang dapat menimbulkan diskriminasi.

Kritik Terhadap Praktik Verifikasi

  1. Tidak Diatur dalam UU Pers:
    Praktik verifikasi perusahaan pers tidak memiliki dasar hukum yang eksplisit dalam UU Pers. Dewan Pers seharusnya berpegang teguh pada fungsi pendataan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e.
  2. Potensi Pembatasan Kemerdekaan Pers:
    Verifikasi yang dilakukan Dewan Pers sering dikritik karena dianggap memberikan label yang dapat memengaruhi legitimasi perusahaan pers. Hal ini bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh Pasal 4 UU Pers, yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  3. Potensi Monopoli dalam Industri Pers:
    Proses verifikasi berisiko menciptakan monopoli, di mana hanya perusahaan pers yang “terverifikasi” yang dianggap sah atau layak oleh pihak-pihak tertentu. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan media kecil atau independen.

Argumen Pendukung Fungsi Pendataan
Pendataan perusahaan pers bertujuan untuk menciptakan basis data nasional yang komprehensif tanpa mengurangi kebebasan pers. Fungsi ini juga dapat membantu pemerintah dan masyarakat untuk mengetahui jumlah dan jenis media yang ada, termasuk distribusi geografisnya. Namun, pendataan tidak seharusnya dikaitkan dengan label “layak” atau “tidak layak”. Sebaliknya, penilaian terhadap kualitas pers seharusnya diserahkan kepada masyarakat melalui mekanisme kritik dan pengaduan.

Rekomendasi

  1. Kembali pada Mandat UU Pers:
    Dewan Pers perlu meninjau kembali praktik verifikasi dan menyesuaikannya dengan fungsi mendata sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 15 UU Pers.
  2. Meningkatkan Transparansi:
    Proses pendataan harus dilakukan secara terbuka dan tidak diskriminatif. Semua perusahaan pers, besar maupun kecil, harus memiliki kesempatan yang sama untuk didata.
  3. Mendorong Pendidikan dan Etika Jurnalistik:
    Dewan Pers sebaiknya fokus pada peningkatan kualitas jurnalisme melalui pelatihan, penyusunan Kode Etik Jurnalistik, dan pengawasan terhadap pelanggaran.
  4. Meningkatkan Literasi Hukum bagi Media:
    Media perlu diberikan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajibannya berdasarkan UU Pers untuk menghindari kerancuan terkait fungsi pendataan dan verifikasi.

Kesimpulan
Dewan Pers memiliki peran penting dalam menjaga kebebasan pers dan meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia. Namun, fungsi mendata perusahaan pers harus dibedakan dengan praktik verifikasi yang tidak diatur dalam UU Pers. Kembali pada esensi pendataan yang netral dan non-diskriminatif adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kemerdekaan pers tetap terjaga, sesuai dengan semangat Pasal 4 dan Pasal 15 UU Pers.

Previous Post

Keserakahan Manusia dan Kerusakan Lingkungan: Peran Agama dalam Mengendalikannya

Next Post

Mengapa Banyak Warga Indonesia Menjadi Pencari Kerja? Analisis Faktor Sosial dan Ekonomi

edu-politik

edu-politik

Next Post

Mengapa Banyak Warga Indonesia Menjadi Pencari Kerja? Analisis Faktor Sosial dan Ekonomi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya