Delapan Bulan untuk Nyawa? Ketika Timbangan Keadilan Terlihat Miring
Di sebuah ruang sidang, palu hakim diketukkan. Seorang pengemudi yang terbukti mengemudikan kendaraan setelah dipengaruhi alkohol dan menyebabkan seorang pedagang soto meninggal dunia dijatuhi pidana delapan bulan penjara. Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa sembilan bulan. Publik pun bertanya: apakah tujuan pemidanaan telah tercapai?
Satire sering lahir ketika kenyataan terasa lebih ganjil daripada fiksi.
Seolah-olah hukum sedang berbisik, “Jangan khawatir, selama sopan di persidangan, mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, dan memberi santunan, nyawa seseorang bisa diakhiri dengan masa pidana yang bahkan lebih singkat daripada sebagian kontrak kerja.” Tentu ini bukan isi putusan hakim, melainkan cermin kegelisahan masyarakat terhadap rasa keadilan.
Padahal, tujuan pemidanaan modern bukan sekadar menghukum. Pemidanaan bertujuan melindungi masyarakat, mencegah kejahatan serupa, memberi efek jera, memulihkan keseimbangan, dan menegaskan penghormatan terhadap nilai kehidupan manusia.
Yang dipertanyakan publik bukan semata angka “delapan bulan”. Yang dipersoalkan adalah pesan yang mungkin ditangkap masyarakat: apakah mengemudi dalam keadaan mabuk hingga menghilangkan nyawa hanya dipandang sebagai kelalaian biasa?
Di sinilah muncul persoalan disparitas putusan. Dalam perkara lain, pelaku tindak pidana yang kerugian materinya jauh lebih kecil dapat menerima hukuman bertahun-tahun penjara. Sebaliknya, dalam perkara yang berakhir dengan hilangnya nyawa manusia, pidana yang dijatuhkan relatif ringan. Disparitas memang bukan otomatis ketidakadilan, karena setiap perkara memiliki fakta dan alat bukti berbeda. Namun ketika perbedaan itu terlalu mencolok tanpa argumentasi yang mudah dipahami publik, kepercayaan terhadap sistem peradilan dapat ikut tergerus.
Satire akhirnya berubah menjadi pertanyaan serius.
Apakah nilai sebuah nyawa diukur dari pasal yang dipilih?
Apakah masyarakat akan semakin takut mengemudi dalam keadaan mabuk setelah melihat putusan seperti ini?
Apakah keluarga korban benar-benar merasakan bahwa negara telah menghadirkan keadilan?
Perlu ditegaskan bahwa hakim memutus berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang didakwakan. Kritik terhadap putusan merupakan bagian dari kontrol publik yang sah sepanjang disampaikan secara objektif, berbasis hukum, dan menghormati independensi kekuasaan kehakiman.
Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. Sebab ketika masyarakat mulai bertanya, “Apakah nyawa hanya bernilai delapan bulan?”, sesungguhnya yang sedang diuji bukan hanya sebuah putusan, melainkan wibawa hukum itu sendiri. (Sal)





