• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

Dari Tanah Bengkok hingga Masa Jabatan: Suara Perangkat Desa Menggema di DPRD Nganjuk

edu-politik by edu-politik
June 1, 2026
in Berita, Desa, Kabupaten/Kota
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dari Tanah Bengkok hingga Masa Jabatan: Suara Perangkat Desa Menggema di DPRD Nganjuk

Ruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk, Jumat siang itu, tidak hanya dipenuhi tumpukan dokumen dan naskah regulasi. Di dalamnya hadir kegelisahan yang selama berbulan-bulan berkembang di tingkat desa.

Perangkat desa, perwakilan warga, hingga tim advokasi duduk dalam satu forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka anggap belum menemukan kepastian hukum. Mulai dari pengelolaan tanah bengkok, tata kelola aset desa, pengisian perangkat desa, hingga masa jabatan pamong desa menjadi pokok pembahasan yang mengemuka dalam hearing tersebut.

Bagi sebagian perangkat desa, perubahan regulasi desa dalam beberapa tahun terakhir membawa konsekuensi yang tidak sederhana. Di satu sisi, pemerintah terus mendorong tata kelola desa yang lebih akuntabel. Namun di sisi lain, sejumlah aturan baru dinilai masih menyisakan ruang tafsir yang berbeda di lapangan.

Ketua Forum Kajian dan Advokasi Peraturan Daerah (FKAPD), Iwan Setiawan, mengatakan aspirasi yang disampaikan dalam RDP berkaitan dengan implementasi PP Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola aset dan keuangan desa.

“Aspirasi yang kami sampaikan berkaitan dengan implementasi PP Nomor 16 Tahun 2026,” ujar Iwan dalam forum tersebut.

Menurutnya, berbagai perubahan regulasi memerlukan kejelasan teknis agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran antara pemerintah desa, masyarakat, maupun pemerintah daerah.

Tanah Bengkok Kembali Menjadi Sorotan

Salah satu isu yang paling banyak dibicarakan dalam forum itu adalah status tanah bengkok atau tanah kas desa.

Persoalan ini bukan hal baru di Nganjuk. Sejak adanya sistem penghasilan tetap (siltap) bagi perangkat desa, muncul perdebatan mengenai apakah tanah bengkok masih dapat menjadi hak garap perangkat desa atau harus sepenuhnya dikelola sebagai aset desa yang hasilnya masuk ke kas desa.

Bagi sebagian perangkat desa, perubahan tersebut dianggap berdampak langsung terhadap sumber penghasilan yang selama puluhan tahun menjadi bagian dari sistem pemerintahan desa.

Namun pemerintah daerah dan pembuat regulasi berupaya mendorong pengelolaan aset desa yang lebih transparan dan akuntabel. Karena itu, status tanah bengkok menjadi salah satu isu yang terus memunculkan perdebatan dalam berbagai pembahasan regulasi desa.

Ketidakpastian Regulasi dan Pengisian Perangkat Desa

Selain tanah bengkok, persoalan pengisian perangkat desa juga menjadi perhatian.

Hingga awal 2026, sejumlah desa di Nganjuk masih menunggu kepastian regulasi terkait mekanisme pengisian perangkat desa. Pemerintah Kabupaten Nganjuk sebelumnya menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar pelaksanaan masih dalam proses pembahasan.

Kondisi tersebut membuat sebagian desa harus menunggu lebih lama untuk mengisi jabatan perangkat yang kosong.

Bagi masyarakat desa, kekosongan jabatan bukan sekadar persoalan administratif. Jabatan yang belum terisi berpengaruh terhadap pelayanan publik, administrasi kependudukan, hingga pelaksanaan program desa sehari-hari.

Dari Forum Hearing ke Jalur Hukum

Meski forum RDP berlangsung terbuka, tidak semua peserta merasa persoalan yang mereka sampaikan telah memperoleh jawaban yang memuaskan.

Usai hearing, tim penasihat hukum yang mendampingi perangkat desa menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Penasehat Hukum FKAPD, Imam Gozali, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati forum DPRD sebagai ruang penyampaian aspirasi. Namun menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan yang belum memperoleh kepastian penyelesaian.

“Kami tetap menghormati forum RDP DPRD Kabupaten Nganjuk,” kata Imam Gozali.

Ia menyebut berbagai isu yang dipersoalkan, termasuk tanah bengkok, batas usia perangkat desa, serta pengisian perangkat desa, masih memerlukan kepastian regulasi yang lebih jelas. Karena itu, pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur hukum sebagai bagian dari upaya memperjuangkan aspirasi perangkat desa.

Desa di Tengah Arus Perubahan

RDP di DPRD Nganjuk memperlihatkan bahwa perubahan regulasi desa bukan hanya persoalan pasal demi pasal dalam lembaran hukum.

Di baliknya terdapat kepentingan masyarakat, perangkat desa, pemerintah daerah, hingga tata kelola aset yang menyangkut kehidupan desa secara langsung.

Dalam beberapa bulan terakhir, DPRD Kabupaten Nganjuk juga telah mengesahkan Raperda Desa yang menjadi payung hukum baru bagi berbagai aspek pemerintahan desa, termasuk pengisian perangkat desa dan pelaksanaan pilkades. Pemerintah daerah berharap regulasi tersebut mampu memberikan kepastian hukum yang selama ini menjadi tuntutan banyak pihak.

Namun bagi para perangkat desa yang hadir dalam RDP, pekerjaan belum selesai.

Mereka datang bukan hanya untuk menyampaikan keberatan, melainkan mencari kejelasan mengenai masa depan tata kelola desa yang sedang berubah. Dari ruang rapat DPRD itu, satu pesan yang paling kuat terdengar adalah harapan agar setiap perubahan aturan tidak berhenti pada teks hukum semata, tetapi benar-benar memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi pemerintahan desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. (Dro)

Previous Post

Di Balik Ramainya Festival Kuno-Kini: Ketika Panggung UMKM Dipuji, Lalu Dipersoalkan

Next Post

Tragedi Dini Hari di Bypass Krian, Ayah Tewas dan Anak Kritis Setelah Tertabrak Truk

edu-politik

edu-politik

Next Post
Tragedi Dini Hari di Bypass Krian, Ayah Tewas dan Anak Kritis Setelah Tertabrak Truk

Tragedi Dini Hari di Bypass Krian, Ayah Tewas dan Anak Kritis Setelah Tertabrak Truk

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya