• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

Antara Rindangnya Pohon dan Tipisnya Toleransi: Saat Daun Jatuh pun Bisa Berujung Gugatan

edu-politik by edu-politik
July 17, 2025
in Berita, Nasional
0
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Antara Rindangnya Pohon dan Tipisnya Toleransi: Saat Daun Jatuh pun Bisa Berujung Gugatan

Oleh: Redaksi 

Jakarta — Jika dulu pohon rindang di halaman tetangga dianggap simbol kesejukan dan ketenteraman, kini ia bisa berubah menjadi terdakwa dalam gugatan perdata. Ya, zaman memang telah berubah. Hari ini, gugatan bukan lagi soal tanah atau warisan. Daun kering nyasar dan dahan ngintip dari pagar pun bisa masuk pengadilan.

“Pohon tetangga itu ganggu pemandangan, tiap pagi saya harus sapu daun yang bukan dari pohon saya. Ini hak saya sebagai pemilik rumah bersih!” ujar seorang warga perumahan elite yang enggan disebut namanya, sambil menunjuk pohon ketapang berusia 12 tahun yang berdiri gagah di sebelah rumahnya.

Pasal Demi Pasal Daun Berguguran

Menurut artikel Detik, ada dasar hukum yang bisa digunakan jika pohon tetangga mengganggu:

  • Pasal 671 KUH Perdata: tentang kewajiban menjaga pohon agar tidak merusak hak milik tetangga.
  • Pasal 1365 KUH Perdata: tentang perbuatan melawan hukum.
  • Pasal 625 KUH Perdata: pemilik tanah berhak menuntut cabang dan akar pohon yang masuk pekarangan.

Artinya, jika ada dahan lewat pagar atau akar nyelonong ke pekarangan rumah, Anda bisa bersalin rupa jadi penggugat. Tentu saja, dengan syarat kuat: Anda harus lebih mencintai pagar Anda daripada oksigen gratis dari daun tetangga.

“Pohonmu, Masalahku” dan Hukum yang Siap Menampung Ketersinggungan

“Kadang saya heran, kita ini mau hidup berdampingan atau berdempetan?” kata Bu Nur, seorang ibu rumah tangga di Bekasi, “Dulu kalau pohon rindang ya senang, bisa nebeng adem. Sekarang, baru daun nyangkut pagar langsung WA RT. Belum sempat minta maaf, udah dikirimin somasi!”

Ironisnya, sebagian besar kasus seperti ini tak hanya mencerminkan konflik soal pohon, melainkan juga kedangkalan komunikasi antartetangga. Bukan hukum yang kurang bijak, tetapi hati yang makin sempit.

“Kalau mau semua pohon tidak boleh nyelonong, ya tanam bonsai saja semua. Tapi siapa yang bikin udara sejuk? AC?” sindir Pak Har, seorang pensiunan jaksa yang kini aktif sebagai mediator warga.

Dari Tunggakan Daun ke Tunggakan Hati

Persoalan hukum yang menyeret pohon sebagai pihak tak resmi dalam perkara hanyalah satu cerminan betapa batas toleransi sosial telah digerus zaman. Padahal, akar masalahnya bukan pada akar pohon, tetapi pada akar hubungan manusia.

Jika gugatan jadi pilihan pertama, kapan kiranya obrolan santai di pagar bisa jadi solusi?


Editor’s Note:
Satire ini bukan untuk mengejek hukum, melainkan untuk mengingatkan bahwa hukum adalah alat bantu terakhir, bukan tongkat pertama dalam menyelesaikan persoalan sosial. Mari duduk di bawah pohon, bukan di depan hakim.


 

Previous Post

PTSL: Program Tanah untuk Rakyat, Uangnya Mengalir ke Atasan

Next Post

Pemilu Serentak: Ketika Demokrasi Lelah, Tapi Tetap Diminta Lari Maraton

edu-politik

edu-politik

Next Post

Pemilu Serentak: Ketika Demokrasi Lelah, Tapi Tetap Diminta Lari Maraton

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya