• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Nasional

Analisis Hukum: Implikasi Kewajiban Pengunduran Diri Calon Terpilih DPRD dalam PKPU 8/2024 terhadap Pencalonan di Pilkada

edu-politik by edu-politik
January 19, 2025
in Nasional, Pendidikan
0
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Analisis Hukum: Implikasi Kewajiban Pengunduran Diri Calon Terpilih DPRD dalam PKPU 8/2024 terhadap Pencalonan di Pilkada

Penulis : Pujiono

Pendahuluan

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan proses demokrasi yang diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2024. Salah satu isu hukum yang muncul adalah terkait kewajiban pengunduran diri bagi calon terpilih anggota DPRD yang maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Dalam konteks ini, terdapat dua norma hukum yang relevan:

  1. Pasal 14 ayat (4) huruf d PKPU 8/2024, yang mengatur bahwa calon terpilih anggota DPRD yang maju dalam Pilkada wajib mengundurkan diri sebagai calon terpilih.
  2. Pasal 32 ayat (3) PKPU 8/2024, yang memberikan kelonggaran dalam penyerahan surat pengunduran diri, yaitu dapat diserahkan saat perbaikan dokumen persyaratan calon.

Analisis ini akan membahas apakah ketentuan Pasal 32 ayat (3) dapat mengesampingkan kewajiban substantif dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, serta bagaimana implikasinya terhadap pencalonan Trihandy Cahyo Saputro, calon Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada 2024.


Argumentasi Hukum

1. Pasal 14 Ayat (4) Huruf d: Norma Materiil yang Bersifat Imperatif

Pasal 14 ayat (4) huruf d secara tegas mengatur kewajiban bagi calon terpilih anggota DPRD untuk mengundurkan diri sebelum mencalonkan diri di Pilkada. Norma ini bersifat materiil dan imperatif, artinya tidak dapat dinegasikan atau ditunda oleh ketentuan lain.

Ketentuan ini bertujuan untuk:

  • Menghindari konflik kepentingan antara jabatan yang sedang diduduki dengan pencalonan dalam Pilkada.
  • Menjaga integritas proses pemilihan agar tidak ada calon yang memanfaatkan posisi legislatifnya untuk kepentingan elektoral.
  • Memberikan kepastian hukum kepada publik dan penyelenggara pemilu.

Oleh karena itu, pada saat pendaftaran 28 Agustus 2024, calon yang masih berstatus “terpilih” namun belum menyerahkan surat pengunduran diri secara materiil belum memenuhi syarat hukum untuk maju sebagai pasangan calon.


2. Pasal 32 Ayat (3) PKPU 8/2024: Norma Formil yang Tidak Menghapus Kewajiban Materiil

Pasal 32 ayat (3) PKPU 8/2024 mengatur bahwa surat pemberitahuan pengunduran diri dapat diserahkan paling lambat saat perbaikan dokumen persyaratan calon. Namun, norma ini lebih bersifat administratif (formil) dan tidak menghapus kewajiban substansial yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d.

Dengan kata lain:

  • Pasal 32 ayat (3) hanya mengatur tenggat waktu penyampaian dokumen, bukan mengubah status hukum calon.
  • Kewajiban mengundurkan diri harus sudah ada sebelum pendaftaran, bukan hanya sekadar menyerahkan dokumen setelahnya.
  • Jika calon belum mengundurkan diri pada saat pendaftaran, status hukumnya masih sebagai calon terpilih DPRD, sehingga bertentangan dengan Pasal 14 ayat (4) huruf d.

Dalam kasus Trihandy Cahyo Saputro, jika pada 28 Agustus 2024 ia masih berstatus sebagai calon terpilih DPRD tanpa pengunduran diri, maka pencalonannya dalam Pilkada dapat dianggap cacat hukum.


3. Implikasi Hukum: Diskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan argumentasi di atas, ada dasar hukum yang kuat bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang tidak memenuhi syarat pengunduran diri sesuai ketentuan PKPU 8/2024.

Alasan hukumnya adalah:

  1. Ketidaksesuaian dengan syarat pencalonan dalam PKPU → Tidak memenuhi kewajiban materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d.
  2. Ketidaksesuaian dengan asas kepastian hukum → Tidak adanya pengunduran diri sebelum pendaftaran menyebabkan status hukum calon menjadi tidak jelas.
  3. Pelanggaran prinsip keadilan pemilu → Memberikan kesempatan bagi calon yang belum mengundurkan diri dapat menciptakan ketidaksetaraan dengan calon lain yang telah memenuhi kewajiban tersebut.

Jika MK menilai bahwa Trihandy Cahyo Saputro belum mengundurkan diri secara materiil sebelum pendaftaran, maka keputusan yang paling beralasan secara hukum adalah mendiskualifikasi pasangan calon.


Kesimpulan

  • Pasal 14 ayat (4) huruf d PKPU 8/2024 bersifat materiil dan wajib dipatuhi oleh setiap calon yang berasal dari calon terpilih DPRD.
  • Pasal 32 ayat (3) PKPU 8/2024 hanya bersifat administratif dan tidak menghapus kewajiban substantif dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d.
  • Kasus di Kabupaten Nganjuk calon wakil bupati, Trihandy Cahyo Saputro seharusnya sudah dalam status hukum “mengundurkan diri” sebelum pendaftaran pada 28 Agustus 2024.
  • Jika masih berstatus calon terpilih DPRD saat pendaftaran, pencalonannya di Pilkada dapat dianggap cacat hukum dan beralasan bagi MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon.

Dengan demikian, regulasi ini menegaskan pentingnya kepastian hukum dan penegakan aturan dalam proses Pilkada untuk menjaga demokrasi yang bersih dan adil.

Previous Post

Pemkab Trenggalek Raih Dana Insentif Rp 5,6 Miliar Berkat Penurunan Stunting

Next Post

Jembatan di Nganjuk Rp 9,2 Miliar Rusak Parah, Ancaman bagi Pengendara

edu-politik

edu-politik

Next Post
Jembatan di Nganjuk Rp 9,2 Miliar Rusak Parah, Ancaman bagi Pengendara

Jembatan di Nganjuk Rp 9,2 Miliar Rusak Parah, Ancaman bagi Pengendara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya