Minim Transparansi, Pengelolaan BOS dan PIP di Sekolah Negeri Jawa Timur Dipertanyakan
Jawa Timur – Sejumlah sekolah negeri di Jawa Timur diduga tidak transparan dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Hal ini diperkuat dengan tidak adanya papan informasi yang memuat rincian penggunaan dana di lingkungan sekolah, yang seharusnya dipublikasikan demi keterbukaan kepada masyarakat.
Berdasarkan investigasi di beberapa sekolah negeri di berbagai kabupaten dan kota, banyak wali murid yang mengaku tidak mengetahui bagaimana dana BOS dan PIP digunakan. Padahal, sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, setiap sekolah wajib mengelola dana secara transparan dan menyampaikan laporan kepada publik.
Tidak Ada Papan Informasi Keuangan
Salah satu indikasi ketidaktransparanan yang mencolok adalah tidak ditemukannya papan informasi keuangan sekolah di banyak institusi pendidikan negeri. Papan ini seharusnya menampilkan alokasi dana BOS dan PIP, termasuk peruntukan serta penggunaannya, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pemerintah.
Seorang wali murid di salah satu sekolah di Surabaya mengungkapkan keresahannya.
“Kami tidak pernah tahu dana BOS digunakan untuk apa saja. Tidak ada informasi di sekolah, tidak ada laporan kepada orang tua. Seharusnya ada keterbukaan,” ujar salah satu orang tua siswa yang enggan disebut namanya.
Dana PIP Bermasalah, Siswa Tidak Dapat Manfaat Penuh
Tak hanya dana BOS, penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) juga menjadi sorotan. Beberapa siswa yang seharusnya menerima bantuan justru mengaku tidak mendapatkan pencairan penuh, sementara ada indikasi dana digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Seorang siswa SMK di Malang menyebutkan bahwa dana PIP yang seharusnya diterima utuh, justru dipotong dengan alasan administrasi.
“Katanya ada biaya tambahan, padahal setahu saya PIP itu hak siswa. Kami hanya bisa pasrah karena takut kalau protes nanti malah dip sudutkan di sekolah,” ungkapnya.
Regulasi Mengharuskan Transparansi, Tapi Tidak Dijalankan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengatur bahwa sekolah wajib menyediakan informasi publik terkait pengelolaan dana BOS dan PIP. Bahkan, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dijelaskan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam pengawasan dana pendidikan.
Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa banyak sekolah masih enggan membuka informasi keuangan mereka. Para kepala sekolah dan bendahara sering kali berdalih bahwa penggunaan dana sudah sesuai aturan tanpa perlu dipublikasikan secara detail.
Desakan Audit dan Pengawasan Ketat
Menanggapi fenomena ini, berbagai pihak mendesak Dinas Pendidikan Jawa Timur serta Inspektorat Daerah untuk melakukan audit terhadap sekolah-sekolah yang tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS dan PIP. Selain itu, Komisi Informasi Publik (KIP) juga diharapkan turun tangan untuk memastikan bahwa hak publik dalam memperoleh informasi benar-benar ditegakkan.
Jika praktik ketertutupan ini terus dibiarkan, maka potensi penyalahgunaan anggaran pendidikan akan semakin besar, yang pada akhirnya merugikan siswa dan masyarakat.
“Sekolah adalah lembaga publik yang harus mengutamakan keterbukaan. Jika tidak transparan, maka wajar jika masyarakat curiga,” kata seorang pengamat pendidikan dari LSM Transparansi Anggaran Pendidikan.
Dengan meningkatnya sorotan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan, diharapkan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas di seluruh sekolah negeri di Jawa Timur.





