Analisis Hukum: Implikasi Kewajiban Pengunduran Diri Calon Terpilih DPRD dalam PKPU 8/2024 terhadap Pencalonan di Pilkada
Penulis : Pujiono
Pendahuluan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan proses demokrasi yang diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2024. Salah satu isu hukum yang muncul adalah terkait kewajiban pengunduran diri bagi calon terpilih anggota DPRD yang maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Dalam konteks ini, terdapat dua norma hukum yang relevan:
- Pasal 14 ayat (4) huruf d PKPU 8/2024, yang mengatur bahwa calon terpilih anggota DPRD yang maju dalam Pilkada wajib mengundurkan diri sebagai calon terpilih.
- Pasal 32 ayat (3) PKPU 8/2024, yang memberikan kelonggaran dalam penyerahan surat pengunduran diri, yaitu dapat diserahkan saat perbaikan dokumen persyaratan calon.
Analisis ini akan membahas apakah ketentuan Pasal 32 ayat (3) dapat mengesampingkan kewajiban substantif dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, serta bagaimana implikasinya terhadap pencalonan Trihandy Cahyo Saputro, calon Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada 2024.
Argumentasi Hukum
1. Pasal 14 Ayat (4) Huruf d: Norma Materiil yang Bersifat Imperatif
Pasal 14 ayat (4) huruf d secara tegas mengatur kewajiban bagi calon terpilih anggota DPRD untuk mengundurkan diri sebelum mencalonkan diri di Pilkada. Norma ini bersifat materiil dan imperatif, artinya tidak dapat dinegasikan atau ditunda oleh ketentuan lain.
Ketentuan ini bertujuan untuk:
- Menghindari konflik kepentingan antara jabatan yang sedang diduduki dengan pencalonan dalam Pilkada.
- Menjaga integritas proses pemilihan agar tidak ada calon yang memanfaatkan posisi legislatifnya untuk kepentingan elektoral.
- Memberikan kepastian hukum kepada publik dan penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, pada saat pendaftaran 28 Agustus 2024, calon yang masih berstatus “terpilih” namun belum menyerahkan surat pengunduran diri secara materiil belum memenuhi syarat hukum untuk maju sebagai pasangan calon.
2. Pasal 32 Ayat (3) PKPU 8/2024: Norma Formil yang Tidak Menghapus Kewajiban Materiil
Pasal 32 ayat (3) PKPU 8/2024 mengatur bahwa surat pemberitahuan pengunduran diri dapat diserahkan paling lambat saat perbaikan dokumen persyaratan calon. Namun, norma ini lebih bersifat administratif (formil) dan tidak menghapus kewajiban substansial yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d.
Dengan kata lain:
- Pasal 32 ayat (3) hanya mengatur tenggat waktu penyampaian dokumen, bukan mengubah status hukum calon.
- Kewajiban mengundurkan diri harus sudah ada sebelum pendaftaran, bukan hanya sekadar menyerahkan dokumen setelahnya.
- Jika calon belum mengundurkan diri pada saat pendaftaran, status hukumnya masih sebagai calon terpilih DPRD, sehingga bertentangan dengan Pasal 14 ayat (4) huruf d.
Dalam kasus Trihandy Cahyo Saputro, jika pada 28 Agustus 2024 ia masih berstatus sebagai calon terpilih DPRD tanpa pengunduran diri, maka pencalonannya dalam Pilkada dapat dianggap cacat hukum.
3. Implikasi Hukum: Diskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan argumentasi di atas, ada dasar hukum yang kuat bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang tidak memenuhi syarat pengunduran diri sesuai ketentuan PKPU 8/2024.
Alasan hukumnya adalah:
- Ketidaksesuaian dengan syarat pencalonan dalam PKPU → Tidak memenuhi kewajiban materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d.
- Ketidaksesuaian dengan asas kepastian hukum → Tidak adanya pengunduran diri sebelum pendaftaran menyebabkan status hukum calon menjadi tidak jelas.
- Pelanggaran prinsip keadilan pemilu → Memberikan kesempatan bagi calon yang belum mengundurkan diri dapat menciptakan ketidaksetaraan dengan calon lain yang telah memenuhi kewajiban tersebut.
Jika MK menilai bahwa Trihandy Cahyo Saputro belum mengundurkan diri secara materiil sebelum pendaftaran, maka keputusan yang paling beralasan secara hukum adalah mendiskualifikasi pasangan calon.
Kesimpulan
- Pasal 14 ayat (4) huruf d PKPU 8/2024 bersifat materiil dan wajib dipatuhi oleh setiap calon yang berasal dari calon terpilih DPRD.
- Pasal 32 ayat (3) PKPU 8/2024 hanya bersifat administratif dan tidak menghapus kewajiban substantif dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d.
- Kasus di Kabupaten Nganjuk calon wakil bupati, Trihandy Cahyo Saputro seharusnya sudah dalam status hukum “mengundurkan diri” sebelum pendaftaran pada 28 Agustus 2024.
- Jika masih berstatus calon terpilih DPRD saat pendaftaran, pencalonannya di Pilkada dapat dianggap cacat hukum dan beralasan bagi MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon.
Dengan demikian, regulasi ini menegaskan pentingnya kepastian hukum dan penegakan aturan dalam proses Pilkada untuk menjaga demokrasi yang bersih dan adil.






