• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

Kedok Koperasi dan Jerat “Kewajiban” Seragam Mahal di SMP Negeri Mojokerto

edu-politik by edu-politik
September 7, 2026
in Berita, Kabupaten/Kota
0
Kedok Koperasi dan Jerat “Kewajiban” Seragam Mahal di SMP Negeri Mojokerto
0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kedok Koperasi dan Jerat “Kewajiban” Seragam Mahal di SMP Negeri Mojokerto

MOJOKERTO — Tahun ajaran baru semestinya menjadi momentum penuh kegembiraan bagi siswa dan orang tua. Namun, bagi sebagian wali murid SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto, memasuki sekolah baru justru berarti menghadapi persoalan lain: kewajiban membeli seragam dan atribut dengan biaya yang dinilai cukup memberatkan.

Persoalan tersebut kini tidak lagi berhenti sebagai keluhan di antara wali murid. Dugaan praktik pengadaan seragam yang mengatasnamakan koperasi sekolah telah sampai ke meja Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur.

Hal itu terungkap dalam surat Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Nomor T/741/LM.21-15/0435.2026/IX/2026 tertanggal 3 September 2026, yang ditandatangani Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Triyoga Muhtar Habibi.

Surat tersebut menunjukkan bahwa laporan masyarakat mengenai pengadaan seragam di lingkungan SMP Negeri Kabupaten Mojokerto telah memperoleh perhatian lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Yang dipersoalkan bukan semata-mata soal mahalnya harga seragam. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar: apakah sekolah negeri boleh mengarahkan, apalagi mewajibkan, orang tua membeli seragam melalui mekanisme tertentu?

Pertanyaan itu menjadi penting karena pendidikan negeri pada prinsipnya merupakan pelayanan publik. Sekolah tidak seharusnya berubah menjadi ruang transaksi yang menempatkan orang tua dalam posisi sulit untuk menolak.

Bermula dari “Kain Harus Identik”

Persoalan mulai mencuat pada masa penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027.

Lembaga Independent Pemantau Pendidikan Indonesia (LIPPI) bersama sejumlah pihak kemudian menerima dan menelusuri keluhan wali murid terkait pengadaan seragam di sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah SMPN 1 Puri.

Dalam rapat yang melibatkan pihak sekolah, komite, dan wali murid, orang tua diarahkan untuk memperoleh seragam melalui sekolah dengan alasan agar bahan atau kain yang digunakan “identik dan sama”.

Sekilas, alasan tersebut terdengar sederhana. Sekolah tentu menginginkan keseragaman pakaian peserta didik.

Namun, persoalannya berubah ketika keseragaman tersebut kemudian dikaitkan dengan mekanisme pembelian tertentu.

Wali murid disebut mendapatkan formulir kebutuhan seragam. Yang menjadi sorotan, kolom harga kain per meter dalam formulir tersebut disebut masih kosong ketika disampaikan kepada orang tua.

Dalam posisi demikian, sebagian orang tua mengaku berada dalam situasi dilematis. Menolak berarti berpotensi membuat anak mereka berbeda dengan siswa lainnya. Sementara menerima berarti harus mengikuti pengadaan yang harganya belum diketahui secara jelas sejak awal.

Di sinilah muncul pertanyaan penting mengenai transparansi, pilihan bebas, dan posisi tawar orang tua.

Apabila seragam dapat dibeli secara bebas di pasar, maka orang tua seharusnya mempunyai ruang untuk memilih tempat pembelian dengan mempertimbangkan kemampuan ekonominya. Sebaliknya, apabila pilihan tersebut secara faktual menjadi terbatas karena adanya arahan dari sekolah, maka mekanisme tersebut patut diperiksa lebih lanjut.

Mengapa Mengatasnamakan Koperasi?

Persoalan lainnya adalah penggunaan nama koperasi sekolah dalam pengadaan.

Secara prinsip, keberadaan koperasi di lingkungan sekolah bukanlah persoalan. Koperasi dapat menjalankan kegiatan ekonomi sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak mengubah fungsi sekolah menjadi entitas komersial yang membebani peserta didik.

Yang menjadi persoalan adalah ketika koperasi digunakan sebagai saluran transaksi yang secara faktual membuat wali murid merasa “harus membeli” melalui mekanisme tersebut.

Lebih jauh, pelapor juga mempersoalkan tidak diberikannya kuitansi resmi kepada pembeli.

Jika benar demikian, persoalannya tidak lagi sebatas harga seragam. Ada pertanyaan mengenai akuntabilitas transaksi, pencatatan keuangan, pihak yang menerima pembayaran, dasar penetapan harga, serta penggunaan dana hasil penjualan.

Karena itu, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “berapa harga seragam?”, tetapi juga menjawab:

Siapa yang menentukan harga? Dari mana barang diperoleh? Siapa pemasoknya? Berapa harga modalnya? Berapa margin yang diperoleh? Siapa yang menerima pembayaran? Ke rekening siapa uang masuk? Dan bagaimana seluruh transaksi tersebut dipertanggungjawabkan?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah kegiatan tersebut benar-benar merupakan aktivitas koperasi yang independen atau terdapat keterkaitan dengan pengelolaan sekolah yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Paket Seragam hingga Rp1,2 Juta

Bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas, biaya seragam hampir Rp1 juta hingga Rp1,2 juta bukan angka kecil.

Dalam dokumen pengaduan yang menjadi dasar penanganan persoalan tersebut, paket seragam disebut berkisar Rp956.000 hingga Rp1.200.000 per siswa.

Sejumlah komponen harga yang dipersoalkan antara lain:

  • kain putih-biru: Rp219.240;
  • kain pramuka: Rp224.200;
  • kain batik/khusus: Rp237.690;
  • seragam olahraga: Rp125.000;
  • atribut sebanyak 32 buah: Rp150.000.

Pelapor menilai sejumlah harga tersebut perlu dibandingkan dengan harga pasar untuk mengetahui apakah terdapat selisih yang tidak wajar.

Namun, persoalan hukum tidak otomatis selesai hanya dengan menyatakan bahwa harga tersebut “mahal”.

Harga mahal belum tentu merupakan pelanggaran hukum.

Yang harus dibuktikan adalah bagaimana harga tersebut ditentukan, apakah terdapat kewajiban membeli, apakah orang tua diberi pilihan, apakah informasi harga disampaikan secara transparan, dan apakah mekanisme pengadaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pemeriksaan yang objektif menjadi penting agar tidak terjadi penghakiman sebelum seluruh fakta terungkap.

Aturan Menteri yang Dipersoalkan

Sorotan semakin kuat karena pengaturan seragam sekolah telah memiliki dasar regulasi.

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada prinsipnya mengatur bahwa satuan pendidikan tidak boleh mewajibkan atau membebani orang tua/wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam baru pada setiap penerimaan peserta didik baru.

Norma tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Substansinya adalah memberikan perlindungan kepada keluarga peserta didik agar penerimaan siswa baru tidak berubah menjadi momentum pembebanan biaya yang tidak semestinya.

Karena itu, apabila terdapat praktik yang secara formal disebut “penjualan” tetapi secara faktual menimbulkan kesan atau tekanan bahwa orang tua wajib membeli, maka substansi praktik tersebut patut diuji.

Di sinilah penting membedakan antara penjualan yang benar-benar sukarela dengan penjualan yang secara faktual menjadi kewajiban.

Sebab, kewajiban tidak selalu harus dituangkan dengan kalimat “wajib membeli”. Dalam praktik, tekanan sosial, arahan sekolah, ketentuan keseragaman, atau konsekuensi tertentu terhadap siswa dapat membuat sebuah pilihan yang secara formal disebut sukarela menjadi tidak lagi benar-benar bebas.

Keluhan Sudah Berkeliling dari Meja ke Meja

Persoalan ini sebenarnya bukan baru muncul ketika Ombudsman menerima laporan.

Pelapor sebelumnya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati Mojokerto, Dinas Pendidikan, dan DPRD Kabupaten Mojokerto. Rapat Dengar Pendapat (RDP) juga disebut telah dilakukan pada Juni dan Juli 2026.

Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto bahkan disebut telah menerbitkan surat edaran penegasan mengenai aturan seragam pada 7 Juli 2026.

Namun, muncul pertanyaan berikutnya:

Jika aturan sudah ditegaskan, mengapa persoalan serupa masih dipersoalkan di lapangan?

Pertanyaan inilah yang kemudian mengarah pada persoalan pengawasan.

Pelapor juga telah mengadukan persoalan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Namun, penanganannya dinilai belum memberikan kepastian sebagaimana yang diharapkan.

Surat keberatan yang disampaikan pada Agustus 2026 juga disebut belum mendapatkan respons.

Apabila benar terjadi keterlambatan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, persoalannya dapat bergeser dari dugaan maladministrasi pada substansi pengadaan seragam menjadi pertanyaan mengenai kualitas pengawasan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Ombudsman Meminta Jawaban

Pada titik inilah Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur masuk lebih jauh.

Dalam surat tertanggal 3 September 2026 tersebut, Ombudsman meminta penjelasan kepada Inspektorat Kabupaten Mojokerto mengenai sejumlah hal yang berkaitan dengan penanganan laporan.

Di antaranya mengenai pembentukan Tim Pemeriksa Khusus, hasil pemeriksaan atau audit lapangan, serta tindak lanjut dan rekomendasi terhadap pihak-pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan nantinya terbukti melakukan pelanggaran.

Ombudsman juga meminta agar proses penanganan tersebut memberikan kejelasan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Inspektorat diberikan waktu 14 hari untuk memberikan jawaban atas permintaan tersebut.

Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Sekolah atau Pasar?

Kasus seragam ini sebenarnya menghadirkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar harga kain.

Ia menyentuh batas antara fungsi pendidikan dan aktivitas komersial di lingkungan sekolah negeri.

Sekolah memang membutuhkan seragam. Peserta didik memang perlu berpakaian sesuai ketentuan. Koperasi sekolah juga dapat menjalankan kegiatan ekonomi.

Tetapi semua itu harus ditempatkan dalam koridor hukum dan prinsip pelayanan publik.

Sekolah negeri bukan pasar. Kepala sekolah bukan pedagang. Orang tua peserta didik bukan konsumen yang kehilangan pilihan hanya karena anaknya diterima di sekolah tertentu.

Jika pengadaan seragam memang sukarela, maka biarkan orang tua memiliki kebebasan untuk memilih.

Jika harga memang wajar, bukalah dasar perhitungannya.

Jika koperasi memang menjadi pelaksana, buka mekanisme pengadaannya.

Jika seluruh transaksi memang sah dan akuntabel, dokumentasikan serta pertanggungjawabkan.

Dan jika ditemukan adanya kewajiban terselubung, tekanan kepada wali murid, keuntungan yang tidak semestinya, atau pelanggaran terhadap ketentuan seragam sekolah, maka pemerintah daerah harus berani mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Sebab, ukuran keberhasilan pendidikan bukan hanya berapa banyak siswa yang mengenakan pakaian seragam dengan warna yang sama.

Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah hak siswa terlindungi, orang tua tidak dibebani secara tidak semestinya, dan sekolah tetap berdiri sebagai lembaga pendidikan—bukan sebagai pusat transaksi yang berlindung di balik kata “koperasi”.

Kini publik tinggal menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat dan respons Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Dari sana akan terlihat apakah polemik seragam ini sekadar persoalan miskomunikasi dan administrasi, atau justru membuka persoalan yang lebih serius mengenai tata kelola, transparansi, dan pengawasan pendidikan negeri di Kabupaten Mojokerto.(Ghd)

Previous Post

Hearing Komisi II DPRD Nganjuk: Membuka Tabir Sengketa Kredit dan Menguji Akuntabilitas Perbankan

Next Post

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

edu-politik

edu-politik

Next Post
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya