• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

Hearing Komisi II DPRD Nganjuk: Membuka Tabir Sengketa Kredit dan Menguji Akuntabilitas Perbankan

edu-politik by edu-politik
August 28, 2026
in Berita, Kabupaten/Kota
0
Hearing Komisi II DPRD Nganjuk: Membuka Tabir Sengketa Kredit dan Menguji Akuntabilitas Perbankan
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hearing Komisi II DPRD Nganjuk: Membuka Tabir Sengketa Kredit dan Menguji Akuntabilitas Perbankan

NGANJUK — Ketika persoalan kredit antara warga dan bank tak kunjung menemukan titik terang, DPRD Kabupaten Nganjuk memilih tidak sekadar menjadi penonton. Komisi II DPRD Nganjuk memanggil pihak-pihak terkait untuk duduk bersama dalam rapat dengar pendapat.

Forum yang digelar di ruang rapat Badan Anggaran lantai II DPRD Nganjuk, Senin, 24 Agustus 2026, itu mempertemukan Pimpinan Cabang BRI Nganjuk, Kepala Unit BRI Gondang, OJK Kediri, PT Jamkrindo Cabang Madiun, PT Askrindo Cabang Kediri serta pihak masyarakat.

Di sinilah fungsi DPRD menjadi penting.

Hearing bukan sekadar forum untuk mendengarkan keluhan masyarakat. Dalam konteks sengketa pelayanan publik dan hubungan warga dengan lembaga keuangan, forum tersebut menjadi instrumen politik kelembagaan untuk meminta penjelasan, mempertemukan para pihak, serta mendorong adanya penyelesaian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan yang dibawa ke meja Komisi II bermula dari hubungan kredit yang melibatkan nama Moh. Khoirul Arifin sebagai debitur. Setelah yang bersangkutan meninggal dunia, muncul persoalan mengenai pihak yang kemudian melakukan pembayaran dan siapa yang sesungguhnya masih mempunyai kewajiban hukum terhadap kredit tersebut.

Kuasa hukum Rikwan Setiabudi, Jarot Cahyadi, mempertanyakan posisi kliennya. Ia menyebut Rikwan bukan debitur, tetapi telah melakukan pembayaran angsuran kepada BRI sekitar Rp47 juta.

Pertanyaan itu kemudian berkembang: atas dasar apa seseorang yang bukan debitur melakukan pembayaran, dan apakah pembayaran tersebut kemudian dapat dijadikan dasar untuk membebankan sisa kewajiban kredit kepadanya?

Komisi II DPRD Nganjuk tidak membiarkan persoalan berhenti sebagai klaim sepihak.

Pihak BRI diminta memberikan penjelasan.

Pimpinan Cabang BRI Nganjuk, Iga Aditya, membantah tudingan bahwa seluruh kredit otomatis dilindungi asuransi jiwa. Menurutnya, produk pinjaman KUPRA yang menjadi bagian persoalan tersebut tidak memiliki jaminan asuransi jiwa.

BRI juga menyampaikan bahwa solusi yang diberikan kepada Rikwan berupa pembebasan bunga dan denda, sehingga pembayaran diarahkan pada pokok pinjaman.

Penjelasan tersebut justru memperlihatkan mengapa peran DPRD diperlukan: ada perbedaan pemahaman antara pihak masyarakat dan pihak bank yang harus diuji berdasarkan dokumen.

Dalam persoalan seperti ini, DPRD tidak berada pada posisi menggantikan pengadilan untuk menentukan siapa yang benar atau salah. Namun DPRD memiliki ruang pengawasan politik terhadap persoalan yang menyentuh kepentingan masyarakat, sekaligus dapat mendorong lembaga terkait memberikan penjelasan yang transparan.

Karena itu, pertanyaan yang paling penting bukan sekadar apakah ada tunggakan.

Pertanyaannya adalah: siapa debitur yang tercatat dalam perjanjian? Siapa yang memberikan jaminan? Apakah ada penjamin? Apakah kredit dilindungi asuransi tertentu? Apa konsekuensi hukum meninggalnya debitur? Mengapa pihak yang mengaku bukan debitur melakukan pembayaran? Dan atas dasar dokumen apa bank kemudian meminta pembayaran tersebut?

Hearing Komisi II menjadi ruang untuk menguji seluruh pertanyaan itu.

Ketua Komisi II DPRD Nganjuk, Suprapto, bahkan harus meredam suasana rapat yang sempat memanas akibat sejumlah interupsi peserta audiensi. Ia kemudian menyampaikan bahwa persoalan Rikwan akan dibantu melalui Sekretaris Komisi II, Supiyanto.

Sikap tersebut menunjukkan satu hal penting: DPRD tidak semestinya hanya hadir ketika masyarakat datang membawa persoalan politik. DPRD juga memiliki fungsi representasi ketika warga menghadapi persoalan administratif, pelayanan lembaga, dan hubungan hukum dengan institusi yang memiliki posisi ekonomi lebih kuat.

Di titik inilah hearing tersebut memiliki makna lebih luas.

Persoalan seorang warga dengan bank dapat menjadi cermin bagaimana mekanisme perlindungan masyarakat bekerja.

Bank mempunyai kepentingan menjaga kualitas kredit dan memastikan kewajiban debitur diselesaikan. Masyarakat mempunyai hak memperoleh informasi yang benar, transparan, dan konsisten mengenai kewajiban yang dibebankan kepadanya.

DPRD berada di tengah kepentingan publik tersebut sebagai lembaga representasi rakyat.

Karena itu, langkah Komisi II seharusnya tidak berhenti pada rapat dengar pendapat.

Jika diperlukan, DPRD dapat mendorong klarifikasi tertulis dari pihak bank, meminta dokumen yang relevan melalui mekanisme yang sah, berkoordinasi dengan OJK sebagai otoritas sektor jasa keuangan, serta memastikan masyarakat memperoleh penjelasan mengenai status kewajibannya.

Sebab inti persoalannya bukan semata-mata tentang berapa rupiah yang harus dibayar.

Ini tentang kepastian hukum, transparansi administrasi, perlindungan konsumen, dan keberanian lembaga perwakilan rakyat memastikan warga tidak berhadapan sendirian dengan institusi yang secara struktural memiliki posisi lebih kuat. (Skj)

Previous Post

Dari Ruang Pelatihan Menuju Dunia Kerja, 60 Warga Nganjuk Disiapkan Hadapi Industri

Next Post

Kedok Koperasi dan Jerat “Kewajiban” Seragam Mahal di SMP Negeri Mojokerto

edu-politik

edu-politik

Next Post
Kedok Koperasi dan Jerat “Kewajiban” Seragam Mahal di SMP Negeri Mojokerto

Kedok Koperasi dan Jerat “Kewajiban” Seragam Mahal di SMP Negeri Mojokerto

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya