Lima Permohonan Poligami di Jombang, Saat Publik Perlu Memahami Hakikat Izin Pengadilan, Bukan Sekadar Angka
Oleh: Redaksi Edu-Politik.com
JOMBANG – Data Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya yang mencatat Pengadilan Agama Jombang menerima lima permohonan izin poligami sepanjang Januari–Juni 2026 menjadi perhatian publik. Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi di Jawa Timur pada semester pertama tahun ini. Namun, apakah data tersebut berarti Jombang menjadi daerah dengan praktik poligami terbanyak?
Jawabannya, belum tentu.
Yang tercatat adalah permohonan izin poligami, bukan jumlah perkawinan poligami yang telah disahkan ataupun praktik poligami yang benar-benar terjadi. Permohonan tersebut masih harus melalui proses pembuktian di persidangan sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Di sinilah pentingnya masyarakat memahami hakikat hukum keluarga di Indonesia.
Poligami Bukan Hak Mutlak Suami
Sistem hukum Indonesia pada dasarnya menganut asas monogami. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Poligami hanya dimungkinkan sebagai pengecualian dengan syarat-syarat yang sangat ketat dan harus memperoleh izin Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam.
Hakim Tidak Sekadar Memberi Stempel
Banyak masyarakat beranggapan bahwa selama istri mengizinkan, poligami pasti disahkan. Anggapan tersebut keliru.
Dalam praktik peradilan, hakim akan menguji berbagai aspek, antara lain:
- apakah alasan permohonan memenuhi ketentuan undang-undang;
- apakah persetujuan istri diberikan secara bebas tanpa tekanan;
- apakah suami benar-benar mampu memberikan nafkah kepada seluruh anggota keluarga;
- apakah terdapat jaminan mampu berlaku adil terhadap seluruh istri dan anak-anak.
Apabila syarat-syarat tersebut tidak terbukti, hakim dapat menolak permohonan.
Dengan demikian, fungsi Pengadilan Agama bukan untuk mempermudah poligami, melainkan memastikan bahwa hukum melindungi hak-hak perempuan dan anak.
Data Perkara Tidak Sama dengan Fenomena Sosial
Kesalahan yang sering terjadi dalam membaca statistik adalah menyamakan jumlah perkara dengan kondisi sosial masyarakat.
Lima permohonan di Jombang tidak berarti masyarakat Jombang paling banyak berpoligami. Data itu hanya menunjukkan bahwa lima orang mengajukan permohonan resmi melalui mekanisme hukum pada periode tersebut.
Bahkan, bisa saja terdapat daerah lain yang memiliki praktik poligami tidak tercatat karena dilakukan tanpa prosedur hukum. Oleh karena itu, statistik perkara harus dipahami secara proporsional.
Negara Hadir Melindungi Keluarga
Pengaturan izin poligami bukan semata-mata mengatur hubungan suami dan istri, tetapi merupakan bentuk perlindungan negara terhadap institusi keluarga.
Melalui pemeriksaan di pengadilan, negara berupaya mencegah:
- penelantaran istri;
- hilangnya hak nafkah;
- ketidakadilan terhadap anak;
- penyalahgunaan praktik poligami yang merugikan perempuan.
Karena itu, setiap permohonan wajib diperiksa secara independen berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan atas dasar keinginan sepihak pemohon.
Literasi Hukum Lebih Penting daripada Sensasi
Data Pengadilan Tinggi Agama Surabaya seharusnya menjadi momentum meningkatkan literasi hukum masyarakat, bukan sekadar menjadi judul sensasional.
Hakikatnya, angka lima bukanlah cerita tentang banyaknya poligami. Angka itu justru menunjukkan bahwa setiap warga negara yang hendak berpoligami wajib tunduk pada mekanisme hukum, sementara hakim berkewajiban memastikan keadilan, perlindungan hak perempuan, kepentingan terbaik bagi anak, serta tujuan perkawinan sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Dalam negara hukum, yang paling penting bukan berapa banyak permohonan diajukan, melainkan apakah setiap putusan benar-benar menghadirkan keadilan bagi seluruh anggota keluarga.






