• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

Lima Permohonan Poligami di Jombang, Saat Publik Perlu Memahami Hakikat Izin Pengadilan, Bukan Sekadar Angka

edu-politik by edu-politik
July 28, 2026
in Berita, Kabupaten/Kota
0
Lima Permohonan Poligami di Jombang, Saat Publik Perlu Memahami Hakikat Izin Pengadilan, Bukan Sekadar Angka
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lima Permohonan Poligami di Jombang, Saat Publik Perlu Memahami Hakikat Izin Pengadilan, Bukan Sekadar Angka

Oleh: Redaksi Edu-Politik.com

JOMBANG – Data Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya yang mencatat Pengadilan Agama Jombang menerima lima permohonan izin poligami sepanjang Januari–Juni 2026 menjadi perhatian publik. Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi di Jawa Timur pada semester pertama tahun ini. Namun, apakah data tersebut berarti Jombang menjadi daerah dengan praktik poligami terbanyak?

Jawabannya, belum tentu.

Yang tercatat adalah permohonan izin poligami, bukan jumlah perkawinan poligami yang telah disahkan ataupun praktik poligami yang benar-benar terjadi. Permohonan tersebut masih harus melalui proses pembuktian di persidangan sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Di sinilah pentingnya masyarakat memahami hakikat hukum keluarga di Indonesia.

Poligami Bukan Hak Mutlak Suami

Sistem hukum Indonesia pada dasarnya menganut asas monogami. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Poligami hanya dimungkinkan sebagai pengecualian dengan syarat-syarat yang sangat ketat dan harus memperoleh izin Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam.

Hakim Tidak Sekadar Memberi Stempel

Banyak masyarakat beranggapan bahwa selama istri mengizinkan, poligami pasti disahkan. Anggapan tersebut keliru.

Dalam praktik peradilan, hakim akan menguji berbagai aspek, antara lain:

  • apakah alasan permohonan memenuhi ketentuan undang-undang;
  • apakah persetujuan istri diberikan secara bebas tanpa tekanan;
  • apakah suami benar-benar mampu memberikan nafkah kepada seluruh anggota keluarga;
  • apakah terdapat jaminan mampu berlaku adil terhadap seluruh istri dan anak-anak.

Apabila syarat-syarat tersebut tidak terbukti, hakim dapat menolak permohonan.

Dengan demikian, fungsi Pengadilan Agama bukan untuk mempermudah poligami, melainkan memastikan bahwa hukum melindungi hak-hak perempuan dan anak.

Data Perkara Tidak Sama dengan Fenomena Sosial

Kesalahan yang sering terjadi dalam membaca statistik adalah menyamakan jumlah perkara dengan kondisi sosial masyarakat.

Lima permohonan di Jombang tidak berarti masyarakat Jombang paling banyak berpoligami. Data itu hanya menunjukkan bahwa lima orang mengajukan permohonan resmi melalui mekanisme hukum pada periode tersebut.

Bahkan, bisa saja terdapat daerah lain yang memiliki praktik poligami tidak tercatat karena dilakukan tanpa prosedur hukum. Oleh karena itu, statistik perkara harus dipahami secara proporsional.

Negara Hadir Melindungi Keluarga

Pengaturan izin poligami bukan semata-mata mengatur hubungan suami dan istri, tetapi merupakan bentuk perlindungan negara terhadap institusi keluarga.

Melalui pemeriksaan di pengadilan, negara berupaya mencegah:

  • penelantaran istri;
  • hilangnya hak nafkah;
  • ketidakadilan terhadap anak;
  • penyalahgunaan praktik poligami yang merugikan perempuan.

Karena itu, setiap permohonan wajib diperiksa secara independen berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan atas dasar keinginan sepihak pemohon.

Literasi Hukum Lebih Penting daripada Sensasi

Data Pengadilan Tinggi Agama Surabaya seharusnya menjadi momentum meningkatkan literasi hukum masyarakat, bukan sekadar menjadi judul sensasional.

Hakikatnya, angka lima bukanlah cerita tentang banyaknya poligami. Angka itu justru menunjukkan bahwa setiap warga negara yang hendak berpoligami wajib tunduk pada mekanisme hukum, sementara hakim berkewajiban memastikan keadilan, perlindungan hak perempuan, kepentingan terbaik bagi anak, serta tujuan perkawinan sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Dalam negara hukum, yang paling penting bukan berapa banyak permohonan diajukan, melainkan apakah setiap putusan benar-benar menghadirkan keadilan bagi seluruh anggota keluarga.

Previous Post

Kuota Tak Lagi Sekadar Angka: Putusan MK Mengakhiri Praktik “Kuota Hangus”?

Next Post

Restorative Justice di Jawa Timur: Saat Penegakan Hukum Tak Lagi Sekadar Menghukum, Tetapi Memulihkan

edu-politik

edu-politik

Next Post

Restorative Justice di Jawa Timur: Saat Penegakan Hukum Tak Lagi Sekadar Menghukum, Tetapi Memulihkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya