Ketika Negara Hukum Diuji: Mengapa Manusia Tidak Boleh Menjadi Hakim atas Sesamanya?
Oleh: Redaksi Edu-Politik.com
Jakarta – Viral aksi bertajuk “Bogor Bersih LGBT” kembali membuka perdebatan lama tentang batas antara keresahan masyarakat, moralitas, dan penegakan hukum. Di satu sisi, muncul kelompok warga yang mengaku ingin menjaga norma sosial. Di sisi lain, beredar pula dugaan tindakan intimidasi hingga perundungan yang memunculkan pertanyaan mendasar: bolehkah warga mengambil alih fungsi negara untuk menghukum seseorang?
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu tema dalam Kuliah Online UNIOL 4.0 Diponorogo, Senin (20/7/2026), yang diasuh Prof. Pierre Suteki, Guru Besar Hukum.
Bagi filsafat hukum, persoalan ini sesungguhnya bukan sekadar tentang siapa yang benar atau salah. Yang dipertaruhkan adalah hakikat negara hukum itu sendiri.
Hakikat Manusia: Makhluk Bermoral Sekaligus Makhluk Hukum
Sejak Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politikon, manusia dipahami sebagai makhluk yang hidup bersama orang lain. Karena hidup bersama, setiap orang membawa kebebasan sekaligus tanggung jawab.
Thomas Hobbes mengingatkan bahwa tanpa hukum, kehidupan manusia dapat berubah menjadi konflik tanpa akhir. Karena itu masyarakat menyerahkan sebagian kewenangannya kepada negara agar hukum ditegakkan secara adil, bukan berdasarkan emosi massa.
Dalam perspektif tersebut, manusia tidak diberi kewenangan menghukum sesamanya di luar mekanisme hukum. Negara hadir justru untuk mencegah balas dendam, persekusi, dan kekerasan.
Filsafat Hukum: Moral Penting, Tetapi Proses Hukum Lebih Penting
Dalam negara yang berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut prinsip negara hukum (rechtstaat) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Artinya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diselesaikan melalui proses hukum yang sah.
Bila seseorang melakukan penganiayaan, ancaman, atau perusakan atas nama menjaga moral, maka tindakan tersebut dapat menimbulkan dugaan tindak pidana baru yang juga harus diproses sesuai hukum.
Filsuf hukum Gustav Radbruch pernah mengingatkan bahwa hukum dibangun atas tiga nilai: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketiga nilai itu harus berjalan seimbang. Ketika masyarakat mengambil alih fungsi negara, kepastian hukum menjadi hilang dan keadilan berpotensi berubah menjadi penghukuman berdasarkan persepsi.
Prof. Pierre Suteki: Keresahan Sosial Dapat Dipahami, Namun Main Hakim Sendiri Bukan Solusi
Dalam materi kuliahnya, Prof. Pierre Suteki menjelaskan bahwa munculnya aksi masyarakat tidak dapat dilepaskan dari sejumlah faktor, seperti persepsi bahwa negara belum memberikan respons hukum yang memadai, kuatnya nilai agama dan budaya, kekhawatiran terhadap normalisasi perilaku tertentu, pengaruh media sosial, serta emosi kolektif masyarakat.
Namun demikian, beliau juga menegaskan bahwa apabila aksi tersebut berubah menjadi intimidasi, penganiayaan, penghinaan, atau bentuk kekerasan lainnya, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan justru melemahkan supremasi hukum.
Menurutnya, penyelesaian persoalan sosial idealnya ditempuh melalui pendidikan, pembinaan, dialog, kebijakan publik, serta penegakan hukum oleh aparat yang berwenang, bukan melalui tindakan main hakim sendiri.
Negara Hukum Menghendaki Perlindungan bagi Semua Orang
Dalam perspektif hukum positif Indonesia, setiap orang memiliki hak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan berhak atas proses hukum yang adil.
Prinsip tersebut tidak berarti negara membenarkan setiap perilaku seseorang, melainkan memastikan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dilakukan melalui mekanisme peradilan yang sah.
Inilah pembeda utama antara negara hukum dan negara yang dikuasai oleh kehendak massa.
Pelajaran bagi Bangsa
Perdebatan mengenai moral, budaya, agama, maupun nilai sosial akan selalu ada dalam masyarakat yang majemuk. Namun filsafat hukum mengajarkan bahwa perbedaan tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan.
Hakikat manusia bukan hanya makhluk yang memiliki nurani, tetapi juga makhluk yang wajib menghormati hak orang lain dan tunduk pada hukum.
Ketika masyarakat menyerahkan penegakan hukum kepada emosi massa, maka yang pertama kali runtuh bukan hanya rasa aman, melainkan juga kepercayaan terhadap keadilan itu sendiri.
Negara hukum tidak dibangun untuk melindungi pelanggaran, tetapi untuk memastikan bahwa siapa pun yang diduga melanggar diproses berdasarkan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan kemarahan, tekanan publik, atau penghukuman sepihak. Dengan demikian, keadilan tetap berdiri di atas hukum, bukan di atas kekuatan massa. (Sal)







