• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

Ketika Negara Hukum Diuji: Mengapa Manusia Tidak Boleh Menjadi Hakim atas Sesamanya?

edu-politik by edu-politik
July 20, 2026
in Berita, Kabupaten/Kota, Nasional
0
Ketika Negara Hukum Diuji: Mengapa Manusia Tidak Boleh Menjadi Hakim atas Sesamanya?
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketika Negara Hukum Diuji: Mengapa Manusia Tidak Boleh Menjadi Hakim atas Sesamanya?

Oleh: Redaksi Edu-Politik.com

Jakarta – Viral aksi bertajuk “Bogor Bersih LGBT” kembali membuka perdebatan lama tentang batas antara keresahan masyarakat, moralitas, dan penegakan hukum. Di satu sisi, muncul kelompok warga yang mengaku ingin menjaga norma sosial. Di sisi lain, beredar pula dugaan tindakan intimidasi hingga perundungan yang memunculkan pertanyaan mendasar: bolehkah warga mengambil alih fungsi negara untuk menghukum seseorang?

Pertanyaan tersebut menjadi salah satu tema dalam Kuliah Online UNIOL 4.0 Diponorogo, Senin (20/7/2026), yang diasuh Prof. Pierre Suteki, Guru Besar Hukum.

Bagi filsafat hukum, persoalan ini sesungguhnya bukan sekadar tentang siapa yang benar atau salah. Yang dipertaruhkan adalah hakikat negara hukum itu sendiri.

Hakikat Manusia: Makhluk Bermoral Sekaligus Makhluk Hukum

Sejak Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politikon, manusia dipahami sebagai makhluk yang hidup bersama orang lain. Karena hidup bersama, setiap orang membawa kebebasan sekaligus tanggung jawab.

Thomas Hobbes mengingatkan bahwa tanpa hukum, kehidupan manusia dapat berubah menjadi konflik tanpa akhir. Karena itu masyarakat menyerahkan sebagian kewenangannya kepada negara agar hukum ditegakkan secara adil, bukan berdasarkan emosi massa.

Dalam perspektif tersebut, manusia tidak diberi kewenangan menghukum sesamanya di luar mekanisme hukum. Negara hadir justru untuk mencegah balas dendam, persekusi, dan kekerasan.

Filsafat Hukum: Moral Penting, Tetapi Proses Hukum Lebih Penting

Dalam negara yang berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut prinsip negara hukum (rechtstaat) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

Artinya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diselesaikan melalui proses hukum yang sah.

Bila seseorang melakukan penganiayaan, ancaman, atau perusakan atas nama menjaga moral, maka tindakan tersebut dapat menimbulkan dugaan tindak pidana baru yang juga harus diproses sesuai hukum.

Filsuf hukum Gustav Radbruch pernah mengingatkan bahwa hukum dibangun atas tiga nilai: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketiga nilai itu harus berjalan seimbang. Ketika masyarakat mengambil alih fungsi negara, kepastian hukum menjadi hilang dan keadilan berpotensi berubah menjadi penghukuman berdasarkan persepsi.

Prof. Pierre Suteki: Keresahan Sosial Dapat Dipahami, Namun Main Hakim Sendiri Bukan Solusi

Dalam materi kuliahnya, Prof. Pierre Suteki menjelaskan bahwa munculnya aksi masyarakat tidak dapat dilepaskan dari sejumlah faktor, seperti persepsi bahwa negara belum memberikan respons hukum yang memadai, kuatnya nilai agama dan budaya, kekhawatiran terhadap normalisasi perilaku tertentu, pengaruh media sosial, serta emosi kolektif masyarakat.

Namun demikian, beliau juga menegaskan bahwa apabila aksi tersebut berubah menjadi intimidasi, penganiayaan, penghinaan, atau bentuk kekerasan lainnya, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan justru melemahkan supremasi hukum.

Menurutnya, penyelesaian persoalan sosial idealnya ditempuh melalui pendidikan, pembinaan, dialog, kebijakan publik, serta penegakan hukum oleh aparat yang berwenang, bukan melalui tindakan main hakim sendiri.

Negara Hukum Menghendaki Perlindungan bagi Semua Orang

Dalam perspektif hukum positif Indonesia, setiap orang memiliki hak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan berhak atas proses hukum yang adil.

Prinsip tersebut tidak berarti negara membenarkan setiap perilaku seseorang, melainkan memastikan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dilakukan melalui mekanisme peradilan yang sah.

Inilah pembeda utama antara negara hukum dan negara yang dikuasai oleh kehendak massa.

Pelajaran bagi Bangsa

Perdebatan mengenai moral, budaya, agama, maupun nilai sosial akan selalu ada dalam masyarakat yang majemuk. Namun filsafat hukum mengajarkan bahwa perbedaan tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan.

Hakikat manusia bukan hanya makhluk yang memiliki nurani, tetapi juga makhluk yang wajib menghormati hak orang lain dan tunduk pada hukum.

Ketika masyarakat menyerahkan penegakan hukum kepada emosi massa, maka yang pertama kali runtuh bukan hanya rasa aman, melainkan juga kepercayaan terhadap keadilan itu sendiri.

Negara hukum tidak dibangun untuk melindungi pelanggaran, tetapi untuk memastikan bahwa siapa pun yang diduga melanggar diproses berdasarkan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan kemarahan, tekanan publik, atau penghukuman sepihak. Dengan demikian, keadilan tetap berdiri di atas hukum, bukan di atas kekuatan massa. (Sal)

Previous Post

MPLS Ramah SMKN 1 Tanjunganom Tekankan Sekolah Aman, Bebas Bullying, dan Siapkan Generasi Siap Kerja

Next Post

Dinsos Tulungagung Coret 366 Warga Miskin dari Bansos APBD 2026, Ratusan Juta Dana Publik Tertahan

edu-politik

edu-politik

Next Post
Dinsos Tulungagung Coret 366 Warga Miskin dari Bansos APBD 2026, Ratusan Juta Dana Publik Tertahan

Dinsos Tulungagung Coret 366 Warga Miskin dari Bansos APBD 2026, Ratusan Juta Dana Publik Tertahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya