Perang Bintang Penegak Hukum: Ketika Jaksa dan Polisi Saling Menyidik, Masihkah Publik Percaya pada Pemberantasan Korupsi?
Di tengah harapan masyarakat akan pemberantasan korupsi yang semakin kuat, Indonesia kembali dihadapkan pada sebuah ironi. Publik menyaksikan aparat penegak hukum saling memproses aparat penegak hukum. Istilah “perang bintang” kembali mencuat setelah penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
Peristiwa tersebut bukan sekadar perkara pidana yang melibatkan seorang pejabat tinggi. Ia membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai desain sistem peradilan pidana Indonesia, hubungan antarpenegak hukum, serta kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Dalam materi kuliah online UNIOL 4.0 Diponorogo yang disampaikan Prof. Pierre Suteki bersama Puspita Satyawati, fenomena tersebut dipandang sebagai persoalan kelembagaan yang jauh lebih kompleks dibanding sekadar rivalitas personal.
“Dalam negara hukum (rechtstaat), yang seharusnya menjadi fokus bukanlah persaingan antara polisi dan jaksa, melainkan penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang sah, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, transparansi proses penyidikan dan penuntutan, serta pengawasan yang independen terhadap seluruh aparat penegak hukum,” tulis Prof. Pierre Suteki dan Puspita Satyawati dalam materi kuliahnya.
Pandangan tersebut mengingatkan bahwa hukum tidak boleh berubah menjadi arena pertarungan institusi. Sebaliknya, hukum harus tetap menjadi instrumen keadilan yang bekerja tanpa memandang jabatan, pangkat, maupun asal lembaga seseorang.
Menurut penulis, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan munculnya fenomena perang bintang. Mulai dari tumpang tindih kewenangan penyidikan perkara korupsi, kuatnya solidaritas kelembagaan (esprit de corps), lemahnya koordinasi antarinstansi, hingga besarnya kepentingan politik dan ekonomi yang melekat pada perkara-perkara korupsi bernilai fantastis.
Di sinilah ujian sesungguhnya bagi negara hukum. Ketika aparat penegak hukum menjadi subjek perkara, masyarakat tidak hanya menilai hasil akhirnya, tetapi juga mengawasi apakah seluruh proses berlangsung secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan.
Prof. Pierre Suteki dan Puspita Satyawati mengingatkan bahwa konflik terbuka antarpenegak hukum dapat membawa konsekuensi serius.
“Apabila terjadi konflik terbuka antarlembaga, negara perlu memastikan adanya mekanisme koordinasi dan pengawasan agar proses hukum tetap objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan institusional,” tulis keduanya.
Apabila koordinasi gagal dibangun, yang dipertaruhkan bukan sekadar citra lembaga, melainkan legitimasi sistem hukum itu sendiri. Publik dapat memandang penegakan hukum sebagai bentuk balas-membalas antarlembaga, bukan sebagai pencarian kebenaran berdasarkan alat bukti.
Dari perspektif sosiologi hukum, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama keberhasilan penegakan hukum. Ketika kepercayaan menurun, kepatuhan terhadap hukum ikut melemah. Akibatnya, setiap perkara besar berpotensi dipersepsikan sebagai bagian dari pertarungan elite, bukan proses peradilan yang independen.
Namun demikian, penulis juga melihat sisi lain yang patut diapresiasi. Jika seluruh proses benar-benar dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan, maka peristiwa ini justru menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
“Tidak seorang pun seharusnya kebal hukum selama seluruh proses dilakukan berdasarkan bukti yang sah, prosedur hukum yang benar, dan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Prof. Pierre Suteki dan Puspita Satyawati.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Penegakan hukum harus diikuti dengan penguatan pengawasan, koordinasi antarlembaga, transparansi, pemulihan aset negara, reformasi tata kelola pemerintahan, dan pembangunan budaya integritas sejak dini.
Dalam refleksi yang lebih mendalam, penulis mengingatkan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran terhadap hukum positif, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah publik. Perspektif tersebut diperkuat dengan nilai-nilai Islam yang menempatkan korupsi sebagai bentuk ghulul, risywah (suap), dan memakan harta secara batil.
Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang menunggu siapa yang menang dalam “perang bintang”. Yang dinantikan publik adalah hadirnya negara yang mampu membuktikan bahwa hukum bekerja secara adil, independen, transparan, dan konsisten terhadap siapa pun. Sebab, kemenangan sejati bukan ketika satu institusi mengalahkan institusi lain, melainkan ketika keadilan berhasil mengalahkan korupsi. (Sal)






