• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

Ketika Delik Lalu Lintas Bertemu Sistem Peradilan Anak: Memahami Proses Hukum di Balik Kecelakaan Maut Mojoroto

edu-politik by edu-politik
July 11, 2026
in Berita, Kabupaten/Kota
0
Ketika Delik Lalu Lintas Bertemu Sistem Peradilan Anak: Memahami Proses Hukum di Balik Kecelakaan Maut Mojoroto
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketika Delik Lalu Lintas Bertemu Sistem Peradilan Anak: Memahami Proses Hukum di Balik Kecelakaan Maut Mojoroto

Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa mahasiswi Fulan Zuleyka (19) di Jalan Ahmad Dahlan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, menyisakan duka mendalam sekaligus memunculkan perdebatan di ruang publik. Salah satu isu yang ramai diperbincangkan adalah mengapa terduga pelaku yang masih berusia 16 tahun tidak langsung ditahan.

Di tengah beragam opini yang berkembang, penting untuk memahami bahwa proses hukum harus dibaca berdasarkan ketentuan undang-undang, bukan semata-mata berdasarkan persepsi publik.

Perkara Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, menjelaskan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan telah terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga status penanganan perkara dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penyidik menduga telah terpenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 310 ayat (4) mengatur kelalaian dalam berlalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sedangkan Pasal 310 ayat (2) mengatur kelalaian yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Artinya, secara hukum perkara ini bukan dihentikan, melainkan telah memasuki tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, ahli, serta menentukan pembuktian unsur pidana sesuai KUHAP.

Mengapa Terduga Pelaku Tidak Ditahan?

Pertanyaan inilah yang paling banyak memunculkan polemik.

Jawabannya bukan terletak pada status ekonomi keluarga maupun jenis kendaraan yang dikendarai, melainkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Karena terduga pelaku DWS masih berusia 16 tahun, penyidik wajib menerapkan mekanisme khusus yang diatur dalam UU SPPA.

Dalam gelar perkara, penyidik juga menghadirkan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri. Berdasarkan Pasal 7 UU SPPA, perkara yang ancaman pidananya di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana wajib lebih dahulu diupayakan diversi.

Diversi merupakan penyelesaian perkara anak melalui musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga masing-masing, pembimbing kemasyarakatan, dan pihak terkait lainnya. Tujuannya bukan menghapus pertanggungjawaban hukum, melainkan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diperintahkan undang-undang.

Tidak Ditahan Bukan Berarti Bebas dari Proses Hukum

Masyarakat perlu membedakan antara penahanan dan pertanggungjawaban pidana.

Penahanan hanyalah salah satu upaya paksa dalam proses penyidikan. Sementara penyidikan sendiri tetap berjalan meskipun tersangka tidak ditahan.

Pasal 32 UU SPPA memang memberikan ruang agar anak tidak dilakukan penahanan apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, termasuk adanya jaminan dari orang tua atau wali. Dengan demikian, keputusan tidak melakukan penahanan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang secara khusus diatur bagi anak, bukan berarti perkara dihentikan atau pelaku dinyatakan tidak bersalah.

Delik Tetap Diproses, Hak Korban Tetap Dilindungi

Meninggalnya korban menjadikan perkara ini memiliki konsekuensi hukum yang serius. Penyidik tetap berkewajiban membuktikan seluruh unsur delik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU LLAJ melalui alat bukti yang sah.

Di sisi lain, keluarga korban memiliki hak untuk memperoleh informasi perkembangan perkara, kepastian hukum, serta proses peradilan yang adil dan transparan.

Karena itu, dua kepentingan hukum harus berjalan beriringan: perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana diperintahkan UU SPPA, dan pemenuhan hak korban untuk memperoleh keadilan.

Keadilan Harus Berdiri di Atas Hukum

Perkara ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya dipandang dari satu sisi. Rasa keadilan masyarakat memang penting, tetapi aparat penegak hukum juga terikat pada prosedur yang telah ditetapkan undang-undang.

Mengawal proses penyidikan merupakan hak masyarakat. Namun, penilaian mengenai bersalah atau tidaknya seseorang, termasuk bentuk pertanggungjawaban pidananya, tetap menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Pada akhirnya, keadilan yang sesungguhnya bukan hanya menghukum pelaku, melainkan memastikan bahwa seluruh proses hukum berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa mengurangi penghormatan terhadap hak korban maupun perlindungan hukum yang diberikan kepada anak. (Sal)

Previous Post

Berhenti Mendadak di Persimpangan, Nyawa Melayang: Pelajaran Keselamatan dari Kecelakaan Maut di Jombang

Next Post

Brimob Bersiaga, Barang Bukti Dipamerkan, tetapi Belum Ada Tersangka: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Polda Metro Jaya?

edu-politik

edu-politik

Next Post

Brimob Bersiaga, Barang Bukti Dipamerkan, tetapi Belum Ada Tersangka: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Polda Metro Jaya?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya