Datang Empat Kali, Jawaban Masih Menunggu: Ketika Transparansi Diuji di Ruang Publik
Oleh: Edu-Politik.com
Di negeri yang mengaku menjunjung keterbukaan informasi, kadang yang paling sulit ditemukan bukanlah dokumen, melainkan kepastian.
Sejumlah media dan aktivis kembali mendatangi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Lamongan. Bukan membawa spanduk, bukan pula menggelar aksi teatrikal. Mereka datang dengan sesuatu yang dijamin undang-undang: permintaan informasi publik. Ini merupakan kali keempat upaya tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai pengelolaan administrasi dan anggaran.
Satire pun lahir dari kenyataan.
“Barangkali dokumen itu sedang mengikuti pelatihan disiplin, sehingga belum siap menemui publik.”
Padahal dalam negara hukum, informasi publik bukanlah hadiah dari pejabat kepada masyarakat. Informasi adalah hak warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam pemberitaan tersebut, pihak media dan aktivis mempertanyakan komitmen keterbukaan informasi di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Lamongan setelah beberapa kali upaya meminta informasi belum memperoleh jawaban yang memuaskan.
Namun demikian, penting ditegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat putusan dari Komisi Informasi maupun pengadilan yang menyatakan Cabang Dinas Pendidikan Lamongan melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, seluruh dugaan dalam pemberitaan tersebut masih berada pada ranah klaim yang harus diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Ironinya, dunia pendidikan adalah tempat mengajarkan kejujuran, akuntabilitas, dan keberanian menjawab pertanyaan. Jika institusi pendidikan sendiri dianggap belum optimal dalam menjawab pertanyaan publik, maka pelajaran paling sulit justru bukan matematika atau fisika, melainkan praktik transparansi.
Seorang aktivis dalam pemberitaan tersebut menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk mencari sensasi, melainkan memperoleh hak masyarakat atas informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.
Kisah ini bukan semata tentang dokumen. Ini adalah ujian apakah birokrasi memandang masyarakat sebagai pemilik kedaulatan atau sekadar tamu yang harus terus mengetuk pintu.
Transparansi bukan diukur dari banyaknya slogan, melainkan dari seberapa cepat informasi yang memang terbuka dapat diakses masyarakat. Sebab ketika ruang informasi tertutup terlalu lama, yang tumbuh bukan hanya rasa penasaran, tetapi juga prasangka.
Pada akhirnya, demokrasi tidak meminta pemerintah menjadi sempurna. Demokrasi hanya meminta pemerintah bersedia menjelaskan. Karena di negara hukum, kepercayaan publik tidak dibangun oleh pintu yang tertutup, melainkan oleh jawaban yang terbuka.





