• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

Ketika Korban Menunggu Uang Kembali: Bisakah Aset Terduga Pelaku Arisan Bodong Disita dan Dilelang untuk Mengganti Kerugian?

edu-politik by edu-politik
June 25, 2026
in Berita, Kabupaten/Kota
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketika Korban Menunggu Uang Kembali: Bisakah Aset Terduga Pelaku Arisan Bodong Disita dan Dilelang untuk Mengganti Kerugian?

Kediri – Dugaan kasus arisan bodong dan investasi bodong yang mencuat di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, kembali menyita perhatian publik. Sejumlah warga yang mengaku menjadi korban mendatangi proses mediasi yang difasilitasi pemerintah desa bersama kepolisian. Namun, mediasi tersebut berakhir tanpa kesepakatan sehingga membuka kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum.

Di tengah kegelisahan para korban, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah aparat penegak hukum dapat menyita aset terduga pelaku untuk dilelang dan hasilnya digunakan mengganti kerugian korban?

Korban Tidak Hanya Menginginkan Pelaku Dipenjara

Dalam banyak kasus arisan dan investasi bodong, tujuan utama korban bukan sekadar melihat pelaku dijatuhi hukuman pidana. Yang lebih penting adalah bagaimana uang yang telah disetorkan selama bertahun-tahun dapat kembali.

Sebagian korban di Kandat mengaku mengalami kerugian mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah. Bahkan terdapat dugaan peserta berasal dari berbagai wilayah, termasuk pekerja migran yang menaruh kepercayaan pada sistem arisan tersebut.

Mediasi Gagal, Polisi Sarankan Penanganan di Polres

Kapolsek Kandat, Iptu Abdul Azis, menegaskan bahwa kepolisian telah berupaya memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan.

“Sudah dilakukan mediasi, tetapi tidak ada titik temu. Karena pesertanya ada di beberapa wilayah Kabupaten Kediri, kami sarankan penanganannya di Polres.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa skala perkara tidak lagi terbatas pada satu lingkungan desa, melainkan melibatkan peserta dari berbagai daerah sehingga membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif.

Kapolsek juga menegaskan bahwa langkah awal yang ditempuh aparat masih mengedepankan penyelesaian secara damai.

“Penyelesaian secara kekeluargaan masih menjadi langkah yang diutamakan. Apabila tidak ditemukan penyelesaian, para korban dapat melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa jalur pidana maupun perdata tetap terbuka apabila mediasi tidak menghasilkan solusi yang dapat diterima semua pihak.

Bisakah Aset Terduga Pelaku Disita?

Menurut hukum acara pidana Indonesia, penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap benda yang diduga merupakan hasil tindak pidana atau berkaitan langsung dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Artinya, apabila nantinya penyidik menemukan bahwa dana para peserta arisan digunakan membeli rumah, tanah, kendaraan, emas, atau aset lain, maka aset tersebut dapat diamankan sebagai barang bukti.

Namun masyarakat perlu memahami bahwa penyitaan bukan berarti aset otomatis dibagikan kepada korban. Penyitaan hanya merupakan tindakan hukum untuk mengamankan barang selama proses penyidikan dan persidangan berlangsung.

Kunci Utamanya Adalah Pelacakan Aset

Dalam perkara arisan bodong, pertanyaan terpenting bukan hanya apakah terjadi penipuan, melainkan ke mana uang para korban mengalir.

Apabila aliran dana dapat ditelusuri dan ditemukan dalam bentuk aset yang masih ada, peluang pemulihan kerugian korban menjadi lebih besar. Sebaliknya, apabila dana telah habis digunakan atau aset telah dialihkan kepada pihak lain, proses pengembalian kerugian akan jauh lebih sulit.

Karena itu korban sebaiknya tidak hanya menyerahkan bukti transfer dan percakapan elektronik, tetapi juga informasi mengenai aset-aset yang diduga diperoleh dari dana peserta.

Keadilan Bukan Sekadar Penjara

Secara hukum, pelelangan aset biasanya baru dapat dilakukan setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam praktiknya, korban juga dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi dan meminta sita jaminan atas aset yang dimiliki pihak yang diduga bertanggung jawab.

Kasus dugaan arisan bodong di Kandat menjadi pengingat bahwa ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak hanya terletak pada berapa lama pelaku dihukum, tetapi juga sejauh mana negara mampu memulihkan kerugian para korban.

Sebab bagi korban yang kehilangan tabungan, modal usaha, atau dana pendidikan anak, keadilan yang paling nyata bukanlah melihat seseorang masuk penjara. Keadilan yang sesungguhnya adalah ketika uang yang hilang dapat kembali kepada pemiliknya melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan efektif. (Par)

Previous Post

Antrean Panjang, Waktu yang Hilang: Potret Keluhan Pelayanan di Dukcapil Jombang

Next Post

Datang Empat Kali, Jawaban Masih Menunggu: Ketika Transparansi Diuji di Ruang Publik

edu-politik

edu-politik

Next Post

Datang Empat Kali, Jawaban Masih Menunggu: Ketika Transparansi Diuji di Ruang Publik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya