• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

Di Antara Dinding Penjara dan Mimpi Kuliah: Vonis Percobaan untuk Faiz

edu-politik by edu-politik
June 8, 2026
in Berita, Kabupaten/Kota, Nasional
0
Di Antara Dinding Penjara dan Mimpi Kuliah: Vonis Percobaan untuk Faiz
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di Antara Dinding Penjara dan Mimpi Kuliah: Vonis Percobaan untuk Faiz

Oleh: Redaksi

Sore itu, ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri tidak hanya menjadi tempat pembacaan putusan hukum. Di ruangan yang dipenuhi ketegangan itu, ada sepasang tangan yang saling menggenggam erat.

Ahmad Faiz Yusuf, 19 tahun, menggenggam kedua tangan ibunya sebelum sidang dimulai. Tak banyak kata terucap. Hanya tatapan yang seolah menyimpan harapan agar hari itu tidak menjadi akhir dari masa depan yang sedang dirintisnya.

Pukul 14.48 WIB, majelis hakim memasuki ruang sidang. Ketua majelis Khairul didampingi hakim anggota Damar Kusuma Wardana dan Emmy Haryono Saputro mengambil tempat. Semua mata tertuju ke depan.

Perkara yang menyeret Faiz bukan perkara biasa. Ia menjadi terdakwa dalam kasus unggahan media sosial yang dinilai mengandung unsur hasutan pasca kerusuhan yang sempat mengguncang Kota Kediri.

Ketika palu sidang belum diketuk, pertanyaan yang menggantung di benak banyak orang adalah satu: apakah seorang pelajar muda harus menghabiskan masa depannya di balik jeruji besi karena sebuah unggahan di dunia maya?

Jawaban itu datang melalui pertimbangan panjang majelis hakim.

“Terdakwa Ahmad Faiz Yusuf terbukti secara sah dan bersalah menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan yang isinya menghasut sesuai Pasal 161 ayat (1) KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Khairul.

Namun, vonis yang dijatuhkan tidak sepenuhnya mengikuti tuntutan jaksa. Faiz dijatuhi pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Hukuman itu tidak perlu dijalani, kecuali jika dalam masa percobaan ia kembali melakukan tindak pidana.

Majelis hakim menilai unggahan yang dibuat Faiz memang memiliki konsekuensi hukum. Terlebih, unggahan itu muncul ketika situasi Kota Kediri masih diliputi ketegangan pasca kerusuhan. Menurut hakim, kondisi tersebut berpotensi memperburuk keadaan psikologis masyarakat.

Dalam pertimbangannya, majelis juga menolak alasan terdakwa yang mengaku mendapat tekanan atau ancaman dari teman. Alasannya sederhana namun tegas: tidak ada alat bukti yang mendukung pernyataan tersebut.

Hakim kemudian menyampaikan pesan yang terasa relevan di tengah era media sosial saat ini.

“Dunia maya tidak berbeda dengan dunia nyata. Semua pihak harus berhati-hati mengutarakan isi hatinya,” tegas Khairul.

Pesan itu menjadi semacam pengingat bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa hukum. Setiap kalimat yang dipublikasikan dapat membawa konsekuensi sosial maupun pidana.

Meski demikian, majelis hakim tidak menutup mata terhadap sisi lain kehidupan terdakwa.

Di hadapan persidangan terungkap bahwa Faiz belum pernah dihukum. Usianya masih 19 tahun. Ia masih berstatus pelajar dan bercita-cita melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Bahkan, dalam kesehariannya ia dikenal aktif menulis berbagai karya yang bernilai edukatif.

Majelis hakim melihat ada sesuatu yang lebih besar daripada sekadar penghukuman.

“Merupakan sesuatu hal yang bertentangan dengan rasa kemanusiaan serta keadilan apabila cita-cita ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi terhalang dengan dinding penjara,” ujar Khairul saat membacakan pertimbangan putusan.

Kalimat itu menjadi titik balik sidang.

Pengadilan tidak menghapus kesalahan yang dilakukan terdakwa. Namun, pengadilan juga mempertimbangkan kemungkinan rehabilitasi sosial, pendidikan, dan masa depan seorang anak muda yang dinilai masih memiliki kesempatan memperbaiki diri.

Vonis tersebut sekaligus menunjukkan wajah lain dari hukum pidana: bukan hanya menghukum, tetapi juga memberi ruang pembinaan.

Di luar ruang sidang, respons para pihak berbeda. Penasihat hukum terdakwa, Pujiono, menyatakan menerima putusan tersebut meskipun masih mempertanyakan penggunaan Pasal 161 KUHP terhadap perkara yang berawal dari aktivitas media sosial.

“Kami menerima putusan dari majelis hakim demi kepentingan pendidikan terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Edwin Ramadhani Pratama memilih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Kasus Faiz sesungguhnya menyisakan perdebatan yang lebih luas. Di satu sisi terdapat kebutuhan menjaga ketertiban umum dan mencegah provokasi yang berpotensi memicu konflik sosial. Di sisi lain, terdapat diskursus mengenai batas kebebasan berekspresi, penggunaan pasal-pasal pidana terhadap aktivitas digital, serta perlindungan hak generasi muda untuk memperoleh kesempatan kedua.

Bagi Faiz, putusan itu mungkin bukan kemenangan. Namun juga bukan kehancuran.

Hari itu, pintu penjara tidak tertutup di belakangnya.

Sebaliknya, hukum memberinya satu tahun untuk membuktikan bahwa kesempatan yang diberikan pengadilan tidak akan disia-siakan.

Di luar gedung pengadilan, senja mulai turun di langit Kediri. Dan bagi seorang pemuda berusia 19 tahun, perjalanan untuk menebus sebuah kesalahan tampaknya baru saja dimulai. (Red)

Previous Post

Boyong Nganjuk: Ketika Sebuah Perpindahan Menjadi Logika Peradaban

Next Post

Membedah Anatomi Hukum di Balik Angka: Belajar Akuntabilitas Negara dari Ruang Paripurna Nganjuk

edu-politik

edu-politik

Next Post

Membedah Anatomi Hukum di Balik Angka: Belajar Akuntabilitas Negara dari Ruang Paripurna Nganjuk

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya