Dari Kabel Fiber ke Kursi Pesakitan: Jejak Dugaan Gratifikasi di Proyek Digitalisasi Nganjuk
Di tengah gencarnya narasi transformasi digital pemerintahan, sebuah proyek pembangunan jaringan fiber optik di Kabupaten Nganjuk justru berujung di ruang sidang tindak pidana korupsi. Infrastruktur yang semestinya menjadi tulang punggung pelayanan publik berbasis teknologi kini menjadi objek pemeriksaan hukum terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan gratifikasi.
Pada Rabu, 3 Juni 2026, sidang tuntutan terhadap terdakwa Sujono digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban tugasnya.
Kasus ini berangkat dari pekerjaan Pengadaan Jaringan Intra Fiber Optik Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk. Proyek yang awalnya dimaksudkan untuk memperkuat konektivitas antarlembaga pemerintah daerah tersebut kini menjadi simbol pertanyaan besar tentang tata kelola pengadaan barang dan jasa di daerah.
Digitalisasi yang Tersandung Integritas
Dalam tuntutannya, jaksa mendakwa Sujono melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Jaksa menuntut pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp200 juta.
Tidak hanya itu, negara juga menuntut pengembalian kerugian melalui pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp694.422.000. Jika tidak dibayar, harta terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Angka hampir Rp700 juta tersebut menjadi salah satu sorotan utama. Sebab, dalam banyak perkara korupsi pengadaan, uang pengganti sering kali menggambarkan nilai keuntungan yang dinikmati pelaku atau nilai kerugian yang harus dipulihkan kepada negara.
Korupsi Infrastruktur Digital: Ancaman yang Sering Tak Terlihat
Berbeda dengan proyek jalan rusak atau gedung mangkrak yang dampaknya dapat dilihat secara fisik, korupsi pada proyek teknologi informasi sering kali lebih sulit dikenali masyarakat.
Fiber optik tidak terlihat di permukaan jalan. Server dan jaringan tidak mudah dinilai kualitasnya oleh warga. Akibatnya, penyimpangan dalam proyek digital kerap baru terungkap setelah audit, pemeriksaan aparat penegak hukum, atau munculnya kegagalan sistem yang mengganggu pelayanan publik.
Padahal, dampaknya bisa sangat luas.
Ketika proyek digitalisasi tidak dikelola secara akuntabel, masyarakat berpotensi kehilangan akses terhadap pelayanan administrasi, data pemerintahan menjadi rentan, dan anggaran pembangunan yang seharusnya memperkuat layanan publik justru menguap dalam praktik korupsi.
Ujian Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem pengadaan yang transparan.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), proyek teknologi informasi memiliki risiko tinggi karena spesifikasi teknis sering kali hanya dipahami oleh kelompok terbatas. Situasi ini membuka ruang terjadinya konflik kepentingan, pengaturan pemenang, maupun pemberian gratifikasi kepada pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.
Karena itu, pengawasan internal, audit independen, keterbukaan dokumen kontrak, dan partisipasi publik menjadi instrumen penting untuk mencegah penyimpangan.
Menunggu Pembelaan
Meski jaksa telah membacakan tuntutan, perkara ini belum berakhir. Sistem peradilan pidana Indonesia tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Majelis hakim masih akan mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Juni 2026.
Di titik inilah publik menunggu: apakah perkara ini akan mengungkap seluruh rantai pengambilan keputusan dalam proyek fiber optik tersebut, atau hanya berhenti pada satu nama yang kini duduk di kursi terdakwa.
Sebab dalam perkara korupsi pengadaan, pertanyaan yang selalu relevan bukan hanya siapa yang menerima, melainkan juga siapa yang memberi, siapa yang menikmati, dan siapa yang membiarkan sistem itu terjadi. (Puj)







