• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

Dari Kabel Fiber ke Kursi Pesakitan: Jejak Dugaan Gratifikasi di Proyek Digitalisasi Nganjuk

edu-politik by edu-politik
June 3, 2026
in Berita, Kabupaten/Kota, Nasional
0
Dari Kabel Fiber ke Kursi Pesakitan: Jejak Dugaan Gratifikasi di Proyek Digitalisasi Nganjuk
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dari Kabel Fiber ke Kursi Pesakitan: Jejak Dugaan Gratifikasi di Proyek Digitalisasi Nganjuk

Di tengah gencarnya narasi transformasi digital pemerintahan, sebuah proyek pembangunan jaringan fiber optik di Kabupaten Nganjuk justru berujung di ruang sidang tindak pidana korupsi. Infrastruktur yang semestinya menjadi tulang punggung pelayanan publik berbasis teknologi kini menjadi objek pemeriksaan hukum terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan gratifikasi.

Pada Rabu, 3 Juni 2026, sidang tuntutan terhadap terdakwa Sujono digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban tugasnya.

Kasus ini berangkat dari pekerjaan Pengadaan Jaringan Intra Fiber Optik Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk. Proyek yang awalnya dimaksudkan untuk memperkuat konektivitas antarlembaga pemerintah daerah tersebut kini menjadi simbol pertanyaan besar tentang tata kelola pengadaan barang dan jasa di daerah.

Digitalisasi yang Tersandung Integritas

Dalam tuntutannya, jaksa mendakwa Sujono melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Jaksa menuntut pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp200 juta.

Tidak hanya itu, negara juga menuntut pengembalian kerugian melalui pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp694.422.000. Jika tidak dibayar, harta terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Angka hampir Rp700 juta tersebut menjadi salah satu sorotan utama. Sebab, dalam banyak perkara korupsi pengadaan, uang pengganti sering kali menggambarkan nilai keuntungan yang dinikmati pelaku atau nilai kerugian yang harus dipulihkan kepada negara.

Korupsi Infrastruktur Digital: Ancaman yang Sering Tak Terlihat

Berbeda dengan proyek jalan rusak atau gedung mangkrak yang dampaknya dapat dilihat secara fisik, korupsi pada proyek teknologi informasi sering kali lebih sulit dikenali masyarakat.

Fiber optik tidak terlihat di permukaan jalan. Server dan jaringan tidak mudah dinilai kualitasnya oleh warga. Akibatnya, penyimpangan dalam proyek digital kerap baru terungkap setelah audit, pemeriksaan aparat penegak hukum, atau munculnya kegagalan sistem yang mengganggu pelayanan publik.

Padahal, dampaknya bisa sangat luas.

Ketika proyek digitalisasi tidak dikelola secara akuntabel, masyarakat berpotensi kehilangan akses terhadap pelayanan administrasi, data pemerintahan menjadi rentan, dan anggaran pembangunan yang seharusnya memperkuat layanan publik justru menguap dalam praktik korupsi.

Ujian Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem pengadaan yang transparan.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), proyek teknologi informasi memiliki risiko tinggi karena spesifikasi teknis sering kali hanya dipahami oleh kelompok terbatas. Situasi ini membuka ruang terjadinya konflik kepentingan, pengaturan pemenang, maupun pemberian gratifikasi kepada pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.

Karena itu, pengawasan internal, audit independen, keterbukaan dokumen kontrak, dan partisipasi publik menjadi instrumen penting untuk mencegah penyimpangan.

Menunggu Pembelaan

Meski jaksa telah membacakan tuntutan, perkara ini belum berakhir. Sistem peradilan pidana Indonesia tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Majelis hakim masih akan mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Juni 2026.

Di titik inilah publik menunggu: apakah perkara ini akan mengungkap seluruh rantai pengambilan keputusan dalam proyek fiber optik tersebut, atau hanya berhenti pada satu nama yang kini duduk di kursi terdakwa.

Sebab dalam perkara korupsi pengadaan, pertanyaan yang selalu relevan bukan hanya siapa yang menerima, melainkan juga siapa yang memberi, siapa yang menikmati, dan siapa yang membiarkan sistem itu terjadi. (Puj)

Previous Post

Ketika Parlemen Kehabisan Cermin: Catatan Satire dari Gedung yang Gemar Mengatur Rakyat

Next Post

Hari Pertama IHT SMAN 1 Paiton: 68 Guru Perkuat Kompetensi Menjadi Fasilitator Pembelajaran Adaptif

edu-politik

edu-politik

Next Post
Hari Pertama IHT SMAN 1 Paiton: 68 Guru Perkuat Kompetensi Menjadi Fasilitator Pembelajaran Adaptif

Hari Pertama IHT SMAN 1 Paiton: 68 Guru Perkuat Kompetensi Menjadi Fasilitator Pembelajaran Adaptif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya