Ketika Parlemen Kehabisan Cermin: Catatan Satire dari Gedung yang Gemar Mengatur Rakyat
Jakarta. Di sebuah gedung megah yang setiap tahun menghabiskan triliunan rupiah uang publik, para wakil rakyat kembali sibuk menyusun aturan tentang pendidikan, ekonomi digital, kecerdasan buatan, energi, pertahanan siber, hingga tata kelola negara.
Ironisnya, ketika publik mulai membuka data, muncul pertanyaan yang lebih sederhana daripada isi undang-undang itu sendiri:
Siapa sebenarnya yang sedang mengatur masa depan Indonesia?
Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang bersumber dari data KPU menunjukkan bahwa dari 580 anggota DPR RI periode 2024–2029, terdapat 63 anggota berlatar pendidikan SMA. Yang lebih menarik, sebanyak 211 anggota tidak mencantumkan riwayat pendidikan dalam data yang digunakan BPS.
Tentu, secara hukum tidak ada masalah.
Undang-Undang Pemilu memang hanya mensyaratkan pendidikan minimal SMA untuk menjadi anggota DPR. Mereka sah. Mereka legal. Mereka dipilih rakyat.
Namun persoalannya bukan lagi soal legalitas.
Persoalannya adalah kapasitas.
Negeri yang Mewajibkan Skripsi, Tetapi Legislatornya Tidak Wajib Transparan
Mahasiswa Indonesia harus menulis skripsi.
Dosen harus menulis jurnal.
Guru harus mengikuti sertifikasi.
Dokter harus mengikuti pendidikan profesi.
Advokat harus mengikuti pendidikan khusus profesi advokat.
Akuntan harus tersertifikasi.
Notaris harus menempuh pendidikan magister.
Tetapi untuk menjadi pembentuk undang-undang yang mengatur seluruh profesi tersebut, syaratnya cukup tamat SMA.
Secara hukum memang sah.
Secara logika publik, pertanyaan mulai muncul.
Mengapa seorang guru harus menunjukkan ijazah kepada negara, sementara sebagian wakil rakyat bahkan tidak mencantumkan riwayat pendidikan dalam data publik?
BPS tidak menyatakan bahwa 211 anggota DPR tidak berpendidikan. Yang tercatat adalah mereka tidak mencantumkan data pendidikan dalam basis data yang digunakan.
Namun justru di situlah letak masalah transparansi.
Dalam era ketika rakyat diminta mengunggah dokumen untuk bansos, BPJS, sekolah, kuliah, hingga melamar pekerjaan, mengapa informasi dasar tentang wakil rakyat masih menjadi ruang abu-abu?
Demokrasi yang Memenangkan Popularitas, Bukan Kompetensi
Hasil penelusuran berbagai sumber terbuka menunjukkan bahwa sistem pemilu Indonesia lebih banyak mengukur elektabilitas daripada kompetensi.
Partai tidak diwajibkan melakukan uji kemampuan legislasi.
Tidak ada ujian logika kebijakan publik.
Tidak ada tes pemahaman konstitusi.
Tidak ada standar minimum literasi hukum.
Yang diuji adalah suara.
Akibatnya, DPR sering terlihat seperti ruang pertemuan berbagai profesi yang kebetulan menang pemilu.
Ada pengusaha.
Ada artis.
Ada tokoh agama.
Ada mantan kepala daerah.
Ada pewaris dinasti politik.
Ada kader partai.
Ada siapa saja yang berhasil mengumpulkan suara.
Demokrasi memang memberi hak yang sama kepada semua warga negara.
Tetapi demokrasi tidak pernah menjamin bahwa yang terpilih adalah yang paling kompeten.
Legislasi Era TikTok
Dalam investigasi berbasis sumber terbuka, publik dapat menemukan banyak contoh ketika pembahasan undang-undang berlangsung dengan kualitas argumentasi yang dipertanyakan.
Sebagian rapat membahas isu kecerdasan buatan tanpa pakar AI.
Sebagian regulasi digital dibahas oleh orang yang bahkan tidak memiliki rekam jejak di bidang teknologi.
Sebagian aturan ekonomi disusun oleh politisi yang lebih terkenal karena baliho dibanding karya akademiknya.
Fenomena ini melahirkan istilah yang berkembang di ruang publik:
“Legislasi era TikTok.”
Yang penting viral.
Yang penting tampil.
Yang penting masuk berita.
Soal kualitas norma, nanti Mahkamah Konstitusi yang membatalkan.
Open Source Intelligence: Apa yang Bisa Dipelajari dari Data?
Analisis data terbuka justru menunjukkan persoalan yang lebih besar daripada pendidikan formal.
Masalah utamanya bukan bahwa ada anggota DPR lulusan SMA.
Banyak pengusaha sukses, aktivis hebat, dan pemimpin besar dunia yang tidak bergelar tinggi.
Masalah utamanya adalah minimnya transparansi, rendahnya budaya berbasis data, dan lemahnya mekanisme seleksi kualitas calon legislator.
Di negara dengan tingkat literasi hukum yang rendah, parlemen seharusnya menjadi pusat pengetahuan publik.
Namun yang sering terjadi justru sebaliknya.
Masyarakat mencari penjelasan hukum kepada akademisi.
Mahkamah Konstitusi menjadi tempat koreksi legislasi.
Perguruan tinggi menjadi sumber kajian.
Sedangkan DPR lebih sering menjadi sumber kontroversi.
Cermin yang Retak
Pada akhirnya, DPR adalah cermin rakyat.
Jika parlemen dipenuhi figur yang populer tetapi miskin kapasitas, mungkin masalahnya bukan hanya ada di Senayan.
Mungkin masalahnya juga ada pada budaya politik yang lebih menghargai popularitas daripada kompetensi.
Karena dalam demokrasi, kualitas parlemen sering kali merupakan refleksi kualitas pilihan politik masyarakat.
Dan ketika undang-undang terasa semakin jauh dari logika publik, pertanyaannya bukan lagi:
“Mengapa DPR seperti ini?”
Melainkan:
“Mengapa sistem terus menghasilkan orang-orang seperti itu?”
Sebab negara tidak pernah kekurangan gedung megah.
Negara hanya kekurangan tradisi berpikir.
Dan tanpa tradisi berpikir, pasal demi pasal bisa lahir setiap tahun, tetapi kebijaksanaan tetap menjadi barang langka.
*Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan feature satire berbasis data publik dan analisis sumber terbuka. Pendidikan formal bukan satu-satunya ukuran kapasitas seseorang. Kritik dalam tulisan ini ditujukan pada kualitas sistem rekrutmen politik, transparansi data publik, dan budaya legislasi, bukan pada individu tertentu. (Az)






