Dari Tanah Bengkok hingga Masa Jabatan: Suara Perangkat Desa Menggema di DPRD Nganjuk
Ruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk, Jumat siang itu, tidak hanya dipenuhi tumpukan dokumen dan naskah regulasi. Di dalamnya hadir kegelisahan yang selama berbulan-bulan berkembang di tingkat desa.
Perangkat desa, perwakilan warga, hingga tim advokasi duduk dalam satu forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka anggap belum menemukan kepastian hukum. Mulai dari pengelolaan tanah bengkok, tata kelola aset desa, pengisian perangkat desa, hingga masa jabatan pamong desa menjadi pokok pembahasan yang mengemuka dalam hearing tersebut.
Bagi sebagian perangkat desa, perubahan regulasi desa dalam beberapa tahun terakhir membawa konsekuensi yang tidak sederhana. Di satu sisi, pemerintah terus mendorong tata kelola desa yang lebih akuntabel. Namun di sisi lain, sejumlah aturan baru dinilai masih menyisakan ruang tafsir yang berbeda di lapangan.
Ketua Forum Kajian dan Advokasi Peraturan Daerah (FKAPD), Iwan Setiawan, mengatakan aspirasi yang disampaikan dalam RDP berkaitan dengan implementasi PP Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola aset dan keuangan desa.
“Aspirasi yang kami sampaikan berkaitan dengan implementasi PP Nomor 16 Tahun 2026,” ujar Iwan dalam forum tersebut.
Menurutnya, berbagai perubahan regulasi memerlukan kejelasan teknis agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran antara pemerintah desa, masyarakat, maupun pemerintah daerah.
Tanah Bengkok Kembali Menjadi Sorotan
Salah satu isu yang paling banyak dibicarakan dalam forum itu adalah status tanah bengkok atau tanah kas desa.
Persoalan ini bukan hal baru di Nganjuk. Sejak adanya sistem penghasilan tetap (siltap) bagi perangkat desa, muncul perdebatan mengenai apakah tanah bengkok masih dapat menjadi hak garap perangkat desa atau harus sepenuhnya dikelola sebagai aset desa yang hasilnya masuk ke kas desa.
Bagi sebagian perangkat desa, perubahan tersebut dianggap berdampak langsung terhadap sumber penghasilan yang selama puluhan tahun menjadi bagian dari sistem pemerintahan desa.
Namun pemerintah daerah dan pembuat regulasi berupaya mendorong pengelolaan aset desa yang lebih transparan dan akuntabel. Karena itu, status tanah bengkok menjadi salah satu isu yang terus memunculkan perdebatan dalam berbagai pembahasan regulasi desa.
Ketidakpastian Regulasi dan Pengisian Perangkat Desa
Selain tanah bengkok, persoalan pengisian perangkat desa juga menjadi perhatian.
Hingga awal 2026, sejumlah desa di Nganjuk masih menunggu kepastian regulasi terkait mekanisme pengisian perangkat desa. Pemerintah Kabupaten Nganjuk sebelumnya menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar pelaksanaan masih dalam proses pembahasan.
Kondisi tersebut membuat sebagian desa harus menunggu lebih lama untuk mengisi jabatan perangkat yang kosong.
Bagi masyarakat desa, kekosongan jabatan bukan sekadar persoalan administratif. Jabatan yang belum terisi berpengaruh terhadap pelayanan publik, administrasi kependudukan, hingga pelaksanaan program desa sehari-hari.
Dari Forum Hearing ke Jalur Hukum
Meski forum RDP berlangsung terbuka, tidak semua peserta merasa persoalan yang mereka sampaikan telah memperoleh jawaban yang memuaskan.
Usai hearing, tim penasihat hukum yang mendampingi perangkat desa menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Penasehat Hukum FKAPD, Imam Gozali, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati forum DPRD sebagai ruang penyampaian aspirasi. Namun menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan yang belum memperoleh kepastian penyelesaian.
“Kami tetap menghormati forum RDP DPRD Kabupaten Nganjuk,” kata Imam Gozali.
Ia menyebut berbagai isu yang dipersoalkan, termasuk tanah bengkok, batas usia perangkat desa, serta pengisian perangkat desa, masih memerlukan kepastian regulasi yang lebih jelas. Karena itu, pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur hukum sebagai bagian dari upaya memperjuangkan aspirasi perangkat desa.
Desa di Tengah Arus Perubahan
RDP di DPRD Nganjuk memperlihatkan bahwa perubahan regulasi desa bukan hanya persoalan pasal demi pasal dalam lembaran hukum.
Di baliknya terdapat kepentingan masyarakat, perangkat desa, pemerintah daerah, hingga tata kelola aset yang menyangkut kehidupan desa secara langsung.
Dalam beberapa bulan terakhir, DPRD Kabupaten Nganjuk juga telah mengesahkan Raperda Desa yang menjadi payung hukum baru bagi berbagai aspek pemerintahan desa, termasuk pengisian perangkat desa dan pelaksanaan pilkades. Pemerintah daerah berharap regulasi tersebut mampu memberikan kepastian hukum yang selama ini menjadi tuntutan banyak pihak.
Namun bagi para perangkat desa yang hadir dalam RDP, pekerjaan belum selesai.
Mereka datang bukan hanya untuk menyampaikan keberatan, melainkan mencari kejelasan mengenai masa depan tata kelola desa yang sedang berubah. Dari ruang rapat DPRD itu, satu pesan yang paling kuat terdengar adalah harapan agar setiap perubahan aturan tidak berhenti pada teks hukum semata, tetapi benar-benar memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi pemerintahan desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. (Dro)






