Di Balik Gerbang Sekolah Negeri: Sumbangan yang “Ditetapkan” dan Ijazah yang Tertahan di Patianrowo
NGANJUK — Pagi itu, halaman SMA Negeri 1 Patianrowo tampak seperti biasa: siswa lalu-lalang, guru bersiap mengajar, dan bendera merah putih berkibar tenang. Namun di balik rutinitas itu, kegelisahan sejumlah wali murid dan lulusan mulai menguat—tentang uang “sumbangan” yang terasa seperti kewajiban, dan ijazah yang tak kunjung diterima.
Sejumlah orang tua mengaku diminta membayar sekitar Rp3.000.000 per siswa dengan dalih uang gedung. Di atas kertas, istilah yang digunakan adalah “sumbangan melalui komite sekolah.” Namun di lapangan, cerita yang beredar tidak sesederhana itu. Nominal yang disebut-sebut seragam memunculkan pertanyaan: masihkah itu sumbangan, atau telah berubah menjadi pungutan?
Pihak humas sekolah, saat ditemui, menyatakan bahwa dana tersebut bersifat sukarela dan nominalnya bervariasi. Ia juga menegaskan bahwa pihak sekolah telah mengirimkan surat kepada wali murid agar segera mengambil ijazah. Pernyataan itu, alih-alih meredakan, justru berhadapan dengan realitas yang dirasakan sebagian lulusan.
Beberapa siswa yang telah menyelesaikan pendidikan mengaku belum menerima ijazah. Alasan administratif seperti proses “cap tiga jari” disebut sebagai kendala. Namun di kalangan wali murid, muncul dugaan bahwa keterlambatan itu berkaitan dengan kewajiban finansial yang belum dipenuhi.
Jika benar demikian, praktik tersebut menyentuh wilayah sensitif dalam tata kelola pendidikan. Regulasi sebenarnya telah memberi batas yang tegas. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur bahwa sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlahnya. Ketika nominal ditetapkan, secara hukum karakter “sumbangan” itu berubah menjadi “pungutan”—yang tidak diperbolehkan di sekolah negeri.
Lebih jauh, ijazah bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah bukti formal atas hak pendidikan seseorang. Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 secara eksplisit melarang satuan pendidikan menahan ijazah dengan alasan apa pun, termasuk persoalan keuangan.
Di sisi lain, publik juga menyoroti konteks yang lebih luas: keberadaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dana ini seharusnya menopang kebutuhan dasar operasional sekolah negeri. Karena itu, ketika muncul tarikan dana hingga jutaan rupiah, pertanyaan tentang transparansi dan urgensi penggunaan anggaran menjadi tak terelakkan.
Upaya untuk meminta penjelasan dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan setempat belum membuahkan hasil. Sejumlah pihak mengaku kesulitan mengakses informasi maupun memperoleh klarifikasi resmi. Situasi ini mempertegas kesan adanya jarak antara pengelola kebijakan dan masyarakat yang terdampak.
Di tengah kondisi tersebut, sebagian wali murid mulai mempertimbangkan langkah hukum dan administratif. Mekanisme keterbukaan informasi publik dapat ditempuh untuk meminta penjelasan resmi. Laporan ke Ombudsman juga menjadi opsi, terutama jika terdapat dugaan maladministrasi dalam pelayanan pendidikan.
Persoalan di Patianrowo ini bukan sekadar soal angka Rp3 juta atau selembar ijazah. Ia menyentuh prinsip dasar pendidikan publik: akses yang adil, bebas dari tekanan ekonomi yang tidak sah, dan dikelola secara transparan.
Pada akhirnya, sekolah seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan bertumbuh—bukan tempat di mana hak dasar harus dinegosiasikan. Ketika kepercayaan mulai retak, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi institusi, tetapi juga masa depan generasi yang seharusnya dilindungi oleh sistem itu sendiri. (Red)







