• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita
Trending

Raperda Pendidikan Nganjuk: Regulasi Serius atau Sekadar Formalitas?

edu-politik by edu-politik
February 24, 2026
in Berita, Kabupaten/Kota, Pendidikan
0
Atap Sekolah Ambruk, Proposal Perbaikan Amblas di Meja Dinas
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Atap tiga ruang kelas roboh saat kegiatan belajar berlangsung di SDN 2 Jatigreges.

Raperda Pendidikan Nganjuk: Regulasi Serius atau Sekadar Formalitas?

Nganjuk — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Nganjuk digadang-gadang menjadi pijakan baru penguatan pendidikan dasar di daerah. Ia membawa semangat inklusi, penguatan otonomi, serta dukungan pembiayaan melalui APBD.

Namun, setelah ditelaah bersama Naskah Akademiknya, muncul sejumlah pertanyaan mendasar: apakah regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan riil pendidikan daerah, atau sekadar mengulang norma yang sudah diatur di tingkat nasional?

Regulasi Nasional Sudah Ada, Lalu Apa yang Baru?

Kerangka sistem pendidikan nasional telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, sementara pembagian kewenangan daerah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Kabupaten memiliki kewenangan pada pendidikan dasar, PAUD, dan nonformal. Artinya, ruang regulasi daerah memang tersedia. Namun ruang tersebut bukan tanpa batas.

Dalam beberapa bagian, substansi Raperda masih tampak normatif dan serupa dengan ketentuan pusat. Jika regulasi daerah hanya mereproduksi norma nasional tanpa diferensiasi lokal, maka ia berpotensi bertentangan dengan asas kedayagunaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Regulasi daerah seharusnya menghadirkan nilai tambah, bukan sekadar repetisi.


Naskah Akademik: Di Mana Peta Masalahnya?

Naskah Akademik semestinya menjadi fondasi ilmiah penyusunan Raperda. Ia diharapkan memetakan secara konkret:

  • Ketimpangan akses antar kecamatan,
  • Data sekolah inklusi,
  • Rasio guru dan kebutuhan sarana,
  • Tantangan pendidikan dasar spesifik Kabupaten Nganjuk.

Namun dalam telaah substansi, muatan akademik masih dominan normatif dan belum sepenuhnya berbasis data empiris daerah. Tanpa basis statistik dan analisis kebutuhan yang kuat, urgensi perubahan Perda sebelumnya menjadi kurang terukur.

Regulasi tanpa diagnosis sosial yang presisi berisiko menjadi formalitas administratif.


Pendidikan Inklusif: Niat Baik, Instrumen Lemah

Bagian pendidikan inklusif patut diapresiasi karena selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Namun terdapat frasa “secara bertahap” tanpa indikator capaian atau batas waktu implementasi.

Dalam praktik hukum, norma tanpa parameter konkret sulit dievaluasi. Hak atas pendidikan adalah hak konstitusional menurut Pasal 31 UUD 1945. Tanpa mekanisme pengawasan dan target terukur, implementasi bisa menjadi simbolik.


Pembiayaan: Tanpa Skala Prioritas

Raperda memang mengatur pembiayaan melalui APBD. Namun belum terlihat pengaturan rinci mengenai:

  • Skala prioritas wilayah tertinggal,
  • Skema bantuan lokal berbasis keluarga miskin,
  • Program afirmatif yang memiliki indikator kuantitatif.

Tanpa desain prioritas, alokasi anggaran berpotensi bergantung pada kebijakan diskresioner, bukan sistem objektif berbasis data.


Risiko Disharmonisasi

Jika Raperda menyentuh ranah standar nasional pendidikan atau kebijakan kurikulum secara substantif, terdapat potensi disharmonisasi dengan regulasi pusat. Prinsip lex superior derogat legi inferiori tetap berlaku.

Dalam praktik, Perda yang melampaui kewenangan dapat dibatalkan melalui evaluasi gubernur atau diuji di Mahkamah Agung.


Klarifikasi Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait yang terlibat dalam penyusunan Raperda belum dapat dimintai klarifikasi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi dan arah kebijakan regulasi tersebut.


Momentum Penyempurnaan

Raperda ini belum tentu salah arah. Semangatnya progresif dan memiliki potensi memperkuat pendidikan dasar daerah. Namun sebelum disahkan, sejumlah perbaikan perlu dipertimbangkan:

  1. Penguatan basis data dalam Naskah Akademik.
  2. Penegasan batas kewenangan agar tidak tumpang tindih.
  3. Perumusan program afirmatif yang terukur dan memiliki tenggat waktu.
  4. Perapian teknik legislasi agar tidak multitafsir.

Regulasi yang kuat bukan hanya soal visi, tetapi presisi struktur dan keberanian merinci implementasi.

Pertanyaannya kini:
apakah Raperda ini akan disempurnakan agar kokoh secara hukum, atau disahkan dalam bentuk yang masih menyisakan celah?

Publik menunggu jawabannya. (Red)

The Review

Tags: Raperda Pendidikan Nganjuk: Regulasi Serius atau Sekadar Formalitas?
Previous Post

CCTV Kominfo Nganjuk 2019 untuk Command Center Polres: Siapa Sebenarnya yang Mengendalikan Sistem?

Next Post

Sorotan Publik terhadap SMKN 1 Kepanjen Malang: Dugaan Pungutan Biaya Masuk dan Transparansi Pengelolaan Dana

edu-politik

edu-politik

Next Post

Sorotan Publik terhadap SMKN 1 Kepanjen Malang: Dugaan Pungutan Biaya Masuk dan Transparansi Pengelolaan Dana

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya