Atap tiga ruang kelas roboh saat kegiatan belajar berlangsung di SDN 2 Jatigreges.
Raperda Pendidikan Nganjuk: Regulasi Serius atau Sekadar Formalitas?
Nganjuk — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Nganjuk digadang-gadang menjadi pijakan baru penguatan pendidikan dasar di daerah. Ia membawa semangat inklusi, penguatan otonomi, serta dukungan pembiayaan melalui APBD.
Namun, setelah ditelaah bersama Naskah Akademiknya, muncul sejumlah pertanyaan mendasar: apakah regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan riil pendidikan daerah, atau sekadar mengulang norma yang sudah diatur di tingkat nasional?
Regulasi Nasional Sudah Ada, Lalu Apa yang Baru?
Kerangka sistem pendidikan nasional telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, sementara pembagian kewenangan daerah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Kabupaten memiliki kewenangan pada pendidikan dasar, PAUD, dan nonformal. Artinya, ruang regulasi daerah memang tersedia. Namun ruang tersebut bukan tanpa batas.
Dalam beberapa bagian, substansi Raperda masih tampak normatif dan serupa dengan ketentuan pusat. Jika regulasi daerah hanya mereproduksi norma nasional tanpa diferensiasi lokal, maka ia berpotensi bertentangan dengan asas kedayagunaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Regulasi daerah seharusnya menghadirkan nilai tambah, bukan sekadar repetisi.
Naskah Akademik: Di Mana Peta Masalahnya?
Naskah Akademik semestinya menjadi fondasi ilmiah penyusunan Raperda. Ia diharapkan memetakan secara konkret:
Ketimpangan akses antar kecamatan,
Data sekolah inklusi,
Rasio guru dan kebutuhan sarana,
Tantangan pendidikan dasar spesifik Kabupaten Nganjuk.
Namun dalam telaah substansi, muatan akademik masih dominan normatif dan belum sepenuhnya berbasis data empiris daerah. Tanpa basis statistik dan analisis kebutuhan yang kuat, urgensi perubahan Perda sebelumnya menjadi kurang terukur.
Regulasi tanpa diagnosis sosial yang presisi berisiko menjadi formalitas administratif.
Pendidikan Inklusif: Niat Baik, Instrumen Lemah
Bagian pendidikan inklusif patut diapresiasi karena selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Namun terdapat frasa “secara bertahap” tanpa indikator capaian atau batas waktu implementasi.
Dalam praktik hukum, norma tanpa parameter konkret sulit dievaluasi. Hak atas pendidikan adalah hak konstitusional menurut Pasal 31 UUD 1945. Tanpa mekanisme pengawasan dan target terukur, implementasi bisa menjadi simbolik.
Pembiayaan: Tanpa Skala Prioritas
Raperda memang mengatur pembiayaan melalui APBD. Namun belum terlihat pengaturan rinci mengenai:
Skala prioritas wilayah tertinggal,
Skema bantuan lokal berbasis keluarga miskin,
Program afirmatif yang memiliki indikator kuantitatif.
Tanpa desain prioritas, alokasi anggaran berpotensi bergantung pada kebijakan diskresioner, bukan sistem objektif berbasis data.
Risiko Disharmonisasi
Jika Raperda menyentuh ranah standar nasional pendidikan atau kebijakan kurikulum secara substantif, terdapat potensi disharmonisasi dengan regulasi pusat. Prinsip lex superior derogat legi inferiori tetap berlaku.
Dalam praktik, Perda yang melampaui kewenangan dapat dibatalkan melalui evaluasi gubernur atau diuji di Mahkamah Agung.
Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait yang terlibat dalam penyusunan Raperda belum dapat dimintai klarifikasi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi dan arah kebijakan regulasi tersebut.
Momentum Penyempurnaan
Raperda ini belum tentu salah arah. Semangatnya progresif dan memiliki potensi memperkuat pendidikan dasar daerah. Namun sebelum disahkan, sejumlah perbaikan perlu dipertimbangkan:
Penguatan basis data dalam Naskah Akademik.
Penegasan batas kewenangan agar tidak tumpang tindih.
Perumusan program afirmatif yang terukur dan memiliki tenggat waktu.
Perapian teknik legislasi agar tidak multitafsir.
Regulasi yang kuat bukan hanya soal visi, tetapi presisi struktur dan keberanian merinci implementasi.
Pertanyaannya kini:
apakah Raperda ini akan disempurnakan agar kokoh secara hukum, atau disahkan dalam bentuk yang masih menyisakan celah?